URAIAN PEKERJAAN
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
DATA PROGRAM
Nama Pekerjaan : Pembuatan Meja Rapat Custom
Lokasi : Kabupaten Banjar
Tahun Angggaran : 2025
❖ LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pembuatan Meja Rapat Custom Kabupaten
Banjar tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir. Uraian / jenis
Pekerjaan Utama antara lain :
1. PEKERJAAN PEMBUATAN MEJA CUSTOM
❖ PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan
pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai
tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-
peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
a) pedoman pelaksanaan APBN/PERPRES No. 59 Tahun 2010
b) pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA)
c) Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996 ;
NI 33 ; PUBB—1996
d) Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
e) Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
f) Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
g) Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan
pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah
berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa
diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di
atas dan harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
a) Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
b) Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan
secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
❖ RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor
harus menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-
gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti
yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan
dan tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang
PEMBUATAN MEJA RAPAT CUSTOM
diperlukan, persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh
mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-
pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut diatas.
❖ TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi akan
menjadi tanggung jawab kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang
dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggungjawab
pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
❖ TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang sudah terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai ketentuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
❖ LAPORAN
a) Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap satu
minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan
petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
b) Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi berupa laporan mingguan dan harian.
❖ GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah :
a) Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
b) Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan.
c) Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
❖ PEMBONGKARAN / PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pembongkaran, karena seluruh atau sebagian
yang lain bisa dimanfaatkan sepanjang memungkinkan untuk perbaikan. Juga harus
meliputi pemindahan yang memenuhi syarat-syarat dari material bongkaran / potongan
dari pasal ini, yang meliputi penebangan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengamanan kerusakan dari material / tanaman yang ditentukan oleh PPK, Pengawas
Lapangan.
❖ PENGATURAN PEMBUANGAN SISA-SISA
Kontraktor berkewajiban membuang semua sisa-sisa bongkaran / potongan dan
memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai dan untuk penyimpanan
material yang bisa diselamatkan.
PEMBUATAN MEJA RAPAT CUSTOM
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
• Umum
Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
• Mengadakan pengamanan lokasi dari segala gangguan.
• Mengadaan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna
menjamin kelancaran pekerjaan.
• Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-ukuran
lainnya yang berhubungan dengan.
• Menyediakan kotak P3K dan perlengkapannya
• Pengukuran Ulang Lokasi
• Dasar untuk pengukuran dan layout Pekerjaan adalah Gambar Rencana.
• Hasil pengukuran ulang harus dibuat berita acara pengukuran yang disetujui oleh
direksi.
• Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Umum
• Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembersihan sebagaimana dituntut
oleh gambar dan dokumen kontrak yang berhubungan.
• Sebelum pekerjaan pembersihan lokasi dimulai Kontraktor berkewajiban
untuk meneliti semua dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan
kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi
yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan.
• Sebelum pekerjaan pembersihan lokasi dimulai, Kontraktor harus
menyiapkan: lokasi untuk penimbunan pembersihan (bekas pembongkaran
dinding atau partisi ruang aula), alat-alat bantu dan perangkat alat untuk
keselamatan kerja yang memadai.
BAB III
PEKERJAAN INTERIOR
• Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Pekerjaan interior meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalam detail yang
disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas
Pekerjaan.
- Seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lokasi
pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
• Uraian
- Pembuatan Meja Multiplek 6,9,12,15mm + lapis HPL
PEMBUATAN MEJA RAPAT CUSTOM
BAB IX
URAIAN PERSYARATAN PEKERJAAN
YANG BELUM TERURAIKAN
1. Jika terdapat jenis pekerjaan yang belum teruraikan / terlewatkan didalam Rencana
Kerja dan persyaratan ini, maka pekerjaan tersebut akan dibuatkan RKS nya /
menyusul, yang sama mengikatnya dalam kontrak.
Peralatan utama yang dibutuhkan dalam dokumen pengadaan barang dan jasa.
No JENIS ALAT KAPASITAS JUMLAH
1 Bor - 2 unit
Manajemen Resiko
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Pembuatan Meja Terjepit
Custom
Spesifikasi Bahan
No URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI MERK
1 HPL TACO, AICA
PEMBUATAN MEJA RAPAT CUSTOM
PENUTUP
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS
ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang
disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai
dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
e. Metode yang di uraikan pada dokumen ini bersifat tidak mengikat, kontraktor dapat
menawarkan metode lain yang dinilai lebih efektif dan efisien dengan berkonsultasi
kepada pihak konsultan pengawas serta pihak dinas.
PEMBUATAN MEJA RAPAT CUSTOM