PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Jl. Ahmad Yani Km. 40 Telp.(0511) 4721279 Fax. (0511) 4723160
Martapura 70611 Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
dijelaskan bahwa :
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas
perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan
memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing
Keolahragaan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banjar dengan
Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2025 akan Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Dan
Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan Ini merupakan Upaya untuk memenuhi fasilitas/sarana
kegiatan olah raga di kabupaten Banjar.
Oleh karena itu Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banjar
merupakan salah satu bagian dari instansi yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas
penanganan sarana dan prasarana pariwisata yang ada di Kab. Banjar. Dalam pelaksanaannya
diperlukan Jasa Konsultan Pengawasan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan pengguna anggaran dalam mengawasi pekerjaan pelaksanaan di lapangan.
Sebagai langkah nyata dalam menjalankan tugas tersebut, maka Dinas Kebudayaan,
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banjar akan melaksanakan kegiatan Jasa
Arsitektur Lainnya - Renovasi Lapangan Tenis Albasia Martapura, dengan anggaran sebesar
Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah Rupiah).
Agar dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dapat berjalan
dengan baik, maka Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banjar
memandang perlu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sehingga penyusunan dokumen
pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dapat menghasilkan output laporan yang tepat.
Untuk dapat memenuhi kualitas penyelenggaraan kegiatan tersebut diatas sehingga
tercipta penyusunan pengawasan yang terarah dan terkendali maka perlu melibatkan ikatan
kerja dengan pihak ke-3 yaitu penyedia jasa konsultan pengawas yang kompeten dan
profesional.