URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN CAGAR BUDAYA,
KAWASAN PARIWISATA, KAWASAN SISTEM PERKOTAAN NASIONAL DAN KAWASAN
STRATEGIS LAINNYA
PENGAWASAN TEKNIS PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN KAWASAN STRATEGIS
KECAMATAN MARTAPURA APBD-P
I. LATAR BELAKANG
a. Salah satu bentuk perwujudan pembangunan adalah peningkatan sarana dan prasarana kebutuhan
masyarakat Kabupaten Banjar antara lain berupa jalan lingkungan yang merupakan salah satu faktor
yang penting dalam pembangunan perekonomian masyarakat;
b. Guna mendukung berjalannya proses pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka pada tahun anggaran
2025 pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan peningkatan kualitas dan perbaikan jalan
lingkungan;
c. Pada Pekerjaan Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan
Martapura APBD-P di harapkan bisa menghasilkan jalan lingkungan lebih layak dan bisa membuat
kenyamanan untuk masyarakat Kabupaten Banjar;
d. Tahapan pengawasan pekerjaan sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana mutu, biaya, waktu pekerjaan yang kemudian dalam
pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan kepada penyedia jasa, yaitu konsultan pengawas;
e. Konsultan akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam DPA TA 2025 di Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar, yang mana hasilnya nanti
mampu memenuhi secara optimal fungsi dan memberikan kontribusi, sehingga akhirnya hasil tersebut
akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan
Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan Martapura APBD-P;
f. Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah
pekerjaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk oleh Pengguna jasa, sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan Pengawasan Teknis
Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan Martapura APBD-P yang memuat
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan
ke dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
c. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
III. SASARAN
a) Mewujudkan jaringan jalan lingkungan yang baik sehingga memudahkan aktivitas masyarakat
Kabupate Banjar;
b) Mendapatkan hasil Peningkatan Kualitas Jalan Lingkungan yang memadai pada sub kegiatan
Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem
Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Pekerjaan Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan
Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan Martapura APBD-P, sehingga dapat dipakai sebagai
pedoman dasar dalam rangka optimalisasi fungsi jalan lingkungan dan sebagai acuan dalam tahap
pekerjaan.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar. Sub
Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Pekerjaan Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan
Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan Martapura APBD-P.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Kecamatan Martapura APBD-P berasal dari APBD-P Kabupaten Banjar TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
VI. LINGKUP, LOKASI, KEGIATAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkung Kegiatan
Sub Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata,
Kawasan Sistem Perkotaan Nasional Dan Kawasan Strategis Lainnya Tahun Anggaran 2025. Lingkup
pekerjaan adalah Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan
Martapura APBD-P, meliputi:
- Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis Kecamatan Martapura
b. Lingkup pelayanan (scope of service )
Lingkup pelayanan untuk pengawasan teknis untuk optimalisasi jalan lingkungan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang: Sipil
Sub Bidang: Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
ol-eh
S
p
t
e
a
n
f
y
P
e
e
d
n
ia
g a
ja
w
s
a
a
s
:
/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pendamping
(counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
Konsultan Penyedia Jasa harus selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pengguna
Anggaran dan/atau Pengelola Teknis atau dan/ atau staf pengawas yang ditunjuk
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pekerjaan.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis Perbaikan Jalan Lingkungan Kawasan Strategis
Kecamatan Martapura APBD-P ini dalam kurun waktu selama 55 (Lima Puluh Lima) hari kalender dan
atau sampai selesai 100% fisik pekerjaan.