PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Karya Bhakti No. 54 Pasir Mas Telepon (0511) 3352543
BANJARMASIN Kode Pos 70129
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN WAYFINDING
A. Latar Belakang
1. Kota Banjarmasin terus mengembangkan sistem transportasi publik yang efisien dan
terintegrasi. Salah satu upaya konkret adalah pengembangan layanan Bus Trans
Banjarmasin, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi
kendaraan, dan meningkatkan mobilitas warga yang aman dan nyaman.
2. Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, dan kenyamanan pengguna sarana
transportasi massal khususnya di kota Banjarmasin diperlukan sarana dan prasarana
yang lebih memadai daripada yang ada sekarang. Oleh karena itu, dalam usaha untuk
mengembangkan kualitas transportasi massal yang lebih optimal, salah satunya melalui
pekerjaan Pembangunan Wayfinding ini.
3. Wayfinding ini di kemudian hari akan sangat berperan sebagai fasilitas penunjang
pengguna angkutan massal sebagai penunjuk tempat untuk berhenti nya Bus Trans
Banjarmasin guna menaik turunkan penumpang
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Wayfinding adalah sebagai proses
pembangunan prasarana penunjang transportasi massal
2. Tujuan dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Wayfinding adalah
- Menjamin kualitas pelaksanaan pembangunan wayfinding sesuai dengan spesifikasi
teknis.
- Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan proyek.
- Mencegah terjadinya penyimpangan selama proses pembangunan.
C. Sasaran
1. Terwujudnya pembangunan sistem wayfinding yang fungsional, informatif, dan
mudah dipahami pengguna.
2. Terselesaikannya proyek tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai anggaran.
3. Diterapkannya prinsip-prinsip keselamatan kerja dan keberlanjutan lingkungan selama
proses pelaksanaan.
4. Terciptanya kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan
kebutuhan kawasan.
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pelaksanaan Berada di Koridor 1 s/d 7 Layanan Bus Trans Banjarmasin
E. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD dan APBDP Kota Banjarmasin
tahun 2025, pada :
1. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau
Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
3. Sub Kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau
Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
4. Pagu Anggaran Pekerjaan Sebesar Rp. 76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta
Rupiah)
F. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan lebih lanjut diatur dalam Surat Perintah Kerja (SPK), yang
minimal meliputi :
1. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai Resume Laporan Badan
2. Gambar Gambar Sesuai dengan Pelaksanaan
3. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
4. Keluaran – Keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SLAMET BEGJO, A.TD, MT
Pembina Tingkat I
NIP. 19670119 199203 1 006