SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
Perencanaan Teknis
Pembangunan Ruang Kelas Baru
SDN Gambut 6
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasarkan jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produk dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantuDireksi/Pengawasan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaaan;
6. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat pengujian bahan dan
hasil produk;
8. Harus mencantuDireksi/Pengawasan kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI TEKNIS
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini dengan
seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun
setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta
tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan
dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan diIndonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan-keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat,yaitu
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.4. Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan
/ pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja
dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar
bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan :
Pembangunan Ruang Kelas Baru
SDN Gambut 6
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPDIREKSI/PENGAWAS) dikeluarkan, maka izin
bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Kronologis aturan yang menggugurkan besaran retribusi IMB Proyek Pemerintah atau
Pemerintah Daerah :
1. Sebelumnya menurut Perda Kab. Banjar no. 12/2005 ttg Izin Bangunan,
mengisyaratkan pada pasal 68 ayat (6) yaitu “Khusus terhadap bangunan
Pemerintah yang sumber dananya dari APBN, APBD Propinsi dan APBD
Kabupaten dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar 1% dari Nilai
Kontrak Kerja”.
2. Setelah terbitnya UU RI no. 28/2009 ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah, pasal
142 (3) dinyatakan bahwa “Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah”.
3. Dengan adanya ketentuan UU 28/2009 PeDireksi/Pengawasab. Banjar telah
menyesuaikan aturan yang ada dan dituangkan dalam Perda Kab. Banjar no.
08/2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu, bab IV pasal 7 (5) “Tidak termasuk objek
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk
bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Ijin bangunan tetap diberikan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan/
persyaratan bangunan gedung milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa
dikenakan retribusi.
2.3. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.4. Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka Kontraktor tidak
diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
lingkungan kegiatan.
2.5. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 hari
setelah dimulai pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang
berukuran cukup, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana
seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan
pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela
dan ventilasi/penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang
atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan :
3.2.1. Meja tulis.
3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3. Satu set meja kursi tamu.
3.2.4. Satu buah papan tulis.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan
dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan,
waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara
terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
4.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5
FOTO DOKUMENTASI
5.1. Pihak Rekanan dengan biaya sendiri harus membuat foto-foto berwarna dari
pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dari Direksi.
.
5.2. Untuk lampiran laporan-laporan, dibuat foto pelaksanaan masing-masing 2
(dua) Rangkap yang disampaikan kepada Direksi pada tahap-tahap
pelasanaan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %.
5.3. Untuk lampiran permintaan pembayaran angsuran, maka dibuat foto
kemajuan pekerjaan pada waktu itu, masing-masing 2 (Dua) rangkap.
PASAL 6
LAPORAN
Pihak Rekanan wajib membuat :
6.1. Buku Harian :
yang memuat catatan setiap hari pekerjaaan yang dilaksanakan, jumlah
tenaga kerja setiap hari, Kondisi cuaca, peralatan Yang digunakan, tamu
yang hadir, acara-acara lapangan, teguran-teguran dari konsultan
pengawas.
6.2. As built drawing :
gambar-gambar perubahan selama masa pelaksanaan
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap,
gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis
Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
7.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Diploma 3/Sarjana [S1] Jurusan
Teknik Sipil/Arsitektur dan mempunyai pengalaman kerja lapangan
minimum 3 tahun.
SPESIFIKASI TEKNIS
7.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Kegiatan dan
Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Kegiatan
dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak
mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti
Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang
Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 8
TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi, tukang
kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap,
instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Kegiatan, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan Kegiatan.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Kegiatan dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa
air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-alat berat/ringan lainnya
yang sangat diperlukan.
8.8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 9
KEAMANAN KEGIATAN
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat
menjamin keamanan.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
10.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
SPESIFIKASI TEKNIS
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembongkaran (apabila ada bangunan lama)
1.1.1. Untuk pekerjaan pembongkaran dinding/tembok lama, atap dan plafond,
perlu diperhatikan gambar rencana (Gambar kerja) dan rencana anggaran
biaya (Rab) / perkiraan kuantitas yang ada.
1.2. Pembersihan Lokasi.
1.2.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.2.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter
dari rencana bouwplank.
1.2.3. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Direksi atau Konsultan Pengawas Lapangan.
1.3. Pengukuran Situasi.
1.3.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.3.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi dan
lain – lain, dipergunakan alat ukur seperti meteran / Theodolit.
1.3.3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang
patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga
tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah –
tengah permukaan galam dipasang paku.
1.3.4. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.3.2. dapat dikontrol / diperiksa pada
tanda–tanda yang terdapat pada papan bowplank.
1.3.5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan
Pengawas.
1.4. Konstruksi Bouwplank.
1.4.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
1.4.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /
kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak
dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.4.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.4.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
1.4.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
1.5. Penentuan Peil / Elevasi.
1.4.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
situasi.
1.4.2. Pedoman menentukan ketinggian peil mengikuti bangunan yang sudah ada
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
2.1. Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
1.1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi, urugan tanah
kembali, urugan pasir dan urugan tanah.
1.2. Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi,
sampai kedalaman yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
1.3. Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 1.2 dengan tanah bekas
galian harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan
bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus
atau bahan - bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka
dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI
3.1. Pasangan Pondasi Batu Gunung
3.1.1. Pasangan pondasi batu gunung menggunakan takaran adukan
dengan perbandingan 1 semen berbanding dengan 4 pasir dalam
perbandingan berat. Semua sela-sela pasangan batu gunung harus
terisi penuh dengan adukan. Dimensi pasangan batu gunung
disesuaikan dengan gambar rencana. Permukaan atas batu gunung
harus dipasang menggunakan waterpass untuk memperoleh hasil
permukaan yang rapi. Pada bagian atas pasangan batu gunung
yang akan terpasang sloof harus dipasang stek yaitu berupa
potongan besi beton yang tertanam pada pasangan batu gunung.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4.2. Umum.
4.2.1. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak
bertulang semua pekerjaan ini harus mengikuti peraturan beton bertulang (
PBI’ 71 ) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
4.2.2. Kecuali tidak disebutkan khusus maka semua beton bertulang memakai mutu
beton dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175 sedangkan Lantai kerja
menggunakan perbandingan campuran 1:3:5.
4.2.3. Sloof ukuran 15 x 20 dengan tulangan 6 D.10 dan sengkang
D.8 – 15 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175.
4.2.4. Kolom ukuran 15 x 12 dengan tulangan 6 D.10 dan sengkang
D.8 – 15 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175 harus dipasang pada
batu ½ batu :
- dengan jarak maksimum 3 - 4 m
- dengan luas bidang maksimum 10 m
- disetiap pertemuan dinding atau sudut – sudut
4.2.5. Balok ukuran 15 x 12 dengan tulangan 6 D.10 dan sengkang
D.8 – 15 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175.
4.2.7. Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan
sfesipikasi mutu U 24. sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja
lunak dengan diameter minimum 1 mm.
4.2.8. Semua campuran beton bertulang harus dibuat Mix Design terlebih dahulu
untuk mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat mungkin dihindarkan
pemakaian bahan – bahan Additive hanya diperkenankan untuk hal –hal
tertentu dan segala sesuatu yang menyangkut hal ini harus atas
sepengetahuan dan seijin Direksi.
4.3. Bahan - bahan
4.3.1 Semen
Semua semen yang dipakai harus semen Portland klas spesifikasi ini meliputi
semua pekerjaan beton 1 yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan
dalam standard NI – 8 atau ASTM C – 150 type 1. Dalam hal ini yang
digunakan adalah semen PC ex Gresik atau merk lain sesuai syarat – syarat ini
yang telah mendapat persetujuan dari Direksi
A. Pengujian Semen
Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. untuk mendapatkan ijin ini,
Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikasi tentang semen yang akan
dipakai Sertifikatini bisa didapat dari Pabrik semen yang bersangkutan
atau dari Laboratorium Pemeriksaan bahan yang berwenang Semen
dapat diafkirkan atas kebijaksaan Direksi, jika berdasarkan pemeriksaan
tidak dapat memenuhi syarat – syarat NI.8.
SPESIFIKASI TEKNIS
B. Penyimpangan
Kontraktor harus membuat gudang - gudang semen yang baik dan
memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1. Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan
kelembaban , gudang harus cukup ventelasi.
2. lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm diatas tanah, dan betul – betul
kedap air dan tidak terjadi kelembaban
3. Ukuran gudang harus dibuat cukup besar untuk menyimpan stok yang
menjamin kontinitas pekerjaan
4. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M
5. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam / type semen untuk satu
jenis pekerjaan
4.3.2. AGREGAT HALUS DAN AGREGAT KASAR.
A. Agregat Halus :
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
- Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui olehDireksi
- Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu
- Atau kombinasi dari pasir alam
Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan
bebas dari tanah liat, karang, serpihan serpihan mika , bahan – bahan organik
dan alkalis, jumlah bahan – bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih
dari 5 % . Bahan harus berbentuk baik ( kubus ) keras padat sisi – sis yang tajam
dan awet. Pasir yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai
dengan PBI – 1971.
B. Agregat Kasar :
yang akan dipakai dapat terdiri dari koral atau batu pecah. Agregat kasar
harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari
bahan – bahan organik dan alkali atau bahan – bahan yang rusak. Banyaknya
bahan – bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi persyaratan
maksimum, yang diatur oleh PBI – 1971.
- Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan
tidak berpori – pori
- Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton (PBI)
1971
- Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi yang ditetapkan Direksi
- Jika gradsi tidak sesuai, maka kontraktor harus menyaring atau mengolah
kembali bahan, dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
C. Penimbunan :
SPESIFIKASI TEKNIS
Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat – tempat terpisah yang
memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.
4.3.3. AIR
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak,
asam,garam, bahan – bahan organik dan kotoran – kotoran lain –lain dalam jumlah
yang merusak kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk
pekerjaan beton ini ,air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh PBI – 1971.
4.3.4. BAJA TULANGAN
4.3.4.1 Semua baja tulangan yang dipakai harus baru bebas karat.,
4.3.4.2 Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U – 24, sesuai dengan
standart Indonesia NI 2 PBI – 1971 dan mendapat persetujuan dari
Direksi.emakaian dari setiap jenisnya lihat gambar
4.3.4.3 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau pabrik
yang bersangkutan.
4.3.4.4 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau Pabrik
yang bersangkutan
4.3.4.5 Baja tulangn harus dibengkokan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran – ukuran yang tertera dalam gambar – gambar
beton
4.3.4.6 Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan
serpihankarat,minyak,gemuk yg dapat mengurangi daya lekat.
4.3.4.7 Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi
beton diikat pada tempatnya dengan kawat – kawat pengikat klem –
klem yang khusus diganjal blok – blok atau sisi – sisi besi, spacer atau
gantungan – gantungan, sehingga dijamin tidak terjadi pergeseran –
pergeseran pada waktu pengecoran beton.
4.3.4.8 Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan–ketentuan pasal :
” Ketentuan – ketentuan khusus Pekerjaan Konstruksi :, Penyambungan
tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga
jumlah tulangan yang ada.
4.4. PENCAMPURAN DAN PENGADUKAN BETON
Alat pengukuran bahan – bahan beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh
Direksi lapangan. Bahan – bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam
Beton Molen, paling sedikit 1,5 menit sesudah semua masuk dalam molen. Waktu
pengadukan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil adukan yang merata dan
warna yang seragam. Pengadukan yang berlebih – lebihan dan membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsisten beton yang dikehendaki tidak
SPESIFIKASI TEKNIS
diperbolehkan.Beton tidak boleh dicampur atau diaduk dengan tangan (Hand
Mixing).
4.5. PENGADUKAN BETON
4.5.1. Beton harus diangkut dari beton molen ketempat pengecoran dalam container
–container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada
bekesting secara hati –hati tanpa menimbulkan pemisahan – pemisahan
bagian - bagian campuran. Beton – beton harus diangkut sedemikian rupa
sehingga dapat dicegah perubahan konsisten beton.
4.5.2. Beton dapat diangkut dalam gerobak– gerobak dorong dan lain– lain atas
persetujuan.
4.6. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
4.6.1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan (
bekeisting), baja – baja tulangan, instalasi – instalasi yang lain yang harus
ditanam dalam – dalam sudah selesai dahulu. Hendaknya selambat –
lambatnya 24 jam sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus
memberitahukan pada pengawas / direksi untuk mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuannya
4.6.2. Pengecoran hanya boleh dilakukan jika pengawas Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan
4.6.3.Cetakan – cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan
menyemprotkan air tawar atau sistem a r sehingga segala kotoran – kotoran
hilang dari dalam cetakan
4.6.4 Beton harus dicor pada tempat – tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical
Vibration.Lama pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan
type dari alat yang dipakai ( tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik ). Beton
harus sudah dicor dalam waktu kurang dari 1 jam setelah pengadukan dengan
air dimulai
4.6.5. Sambungan – sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis
dengan air semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru. Pencampuran /
penumbukan kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan.
Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya pemisahan / segregasi dari agregat ( Max 1,5 M )
4.6.6. Alat – alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
mengeras
4.6.8. Pada pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus membentuk
suatu sudut (lereng terjal) dan Selama hujan yang dapat berpengaruh pada
campuran beton, maka pengecoran tidak diperkenankan
4.7. BEKESTING
SPESIFIKASI TEKNIS
4.7.1. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pengerasan beton berlangsung
4.7.2. Rencana (design) seluruh cetakan / acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan untuk acuan – acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team
Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan , sebelum rencana acuan
dilaksanakan
4.7.3. Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat mengunakan
Untuk plywood 9 mm dengan penguat dari kayu / balok ukuran 4/ 6 atau 5 / 7
dan galam 10 cm, atau cetakan dari plat baja yang dapat dipergunakan
secara berulang – ulang
4.7.4. Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian diberi
lapisan minyak ( Form Oil ). Pertama agar tidak terjadi penyerapan air semen
pada beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah lekatnya
beton pada cetakan.
Penggunaan minyak harus hati –hati jangan sampai besi tulangan dan beugel
terkena minyak, karena akan mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
4.7.5. Adukan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang
cukup untuk memikul 2 kali berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tangung
jawab keamanan konstruksi selama pelaksanan adalah Kontraktor. Kontraktor
harus meminta ijin kepada Pengawas / Direksi bilamana ia akan membongkar
cetakan.
4.7.6. Segala ijin yang diberikan Pengawas / Direksi sekali – sekali tidak menjadi bahan
untuk mengurangi / membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya
kerusakan – kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut.Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati – hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut –sudut yang tajam dan tidak pecah.
4.8. PEMELIHARAAN BETON
Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan petunjuk / persetujuan
Direksi. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati – hati untuk menghindari kerusakan
– kerusakan pada beton.
4.9. PERBAIKAN BETON
4.9.1. Permukaan – permukaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan
apakah ketidak aturan permukaan berada dalam batas toleransi yang
diijinkan
4.9.2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang – lobang karena
keropos, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan – sambungan dan
bergeraknya cetakan dan sebagainya
SPESIFIKASI TEKNIS
4.10. PENUTUP BETON
Tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang
kurang atau lebih diluar toleransi yang diijinkan.Pembuatannya harus betul – betul
direncanakan, tidak mudah berubah ketebalannya sewaktu diadakan pengecoran.
Untuk tebal minimal dari penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI – 1971.
PASAL 5
PEKERJAAN LANTAI
5.1. Dinding tembok.
5.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek .
5.1.2 Sebelum pelaksanaan pasangan bata ringan 5x20x60 dikerjakan, maka
harus diperhatikan sudut-sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding
maupun dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
5.1.3 Pasangan dinding bata ringan 5x20x60 dengan spesi 1 PC : 4 pasir
dilaksanakan pada semua pekerjaan dinding baru.
5.1.4. Pasangan bata ringan 5x20x60 dengan tebal setengah batu, boleh
dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan bata
ringan 5x20x60 harus dibatasi oleh kolom konstruksi / kolom praktis dan
sloof/ balok / ring balk.
5.1.5. Pada pelaksanaan dinding bata ringan 5x20x60 tebal setengah bata
ringan, dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian
maksimal 1
5.1.6. Pasangan bata ringan 5x20x60 tebal setengah batu, harus memakai bata
ringan 5x20x60 utuh, kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai
batu bata setengah bata atau tiga perempat bata, seperti pada
pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding dengan kolom.
5.1.6. Semua siar tegak dan siar datar pasangan bata ringan 5x20x60, harus terisi
penuh dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
5.2. Plesteran.
5.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding bata
ringan 5x20x60 bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1.5 cm.
5.2.2. Permukaan dari dinding bata ringan yang selesai diplester, harus
dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).
5.2.3. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan
ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan
plesteran yang kasar/rusak.
5.2.4. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh
dipakai kembali untuk bahan plesteran.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.2.5. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran
yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan
pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula
dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
5.2.6. Untuk menghindari retak - retak pada dinding plesteran, maka harus
dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran
dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
5.3. Dinding Partisi
5.3.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan pembuatan dan pemasangan
dinding partisi lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5.3.2. Rangka Partisi tersebut dari konstruksi aluminium 3 inchi, dikerjakan atau
terpasang kokoh pada tempatnya dengan ukuran atau dimensi yang ada
pada gambar serta rencana anggaran biaya yang disetujui pihak Konsultan
Pengawas/Direksi.
5.4. Lantai/Dinding Keramik
5.4.1. Permukaan untuk lantai dalam dan luar dipasang keramik ukuran 40x40 cm.
5.4.2. Pada pertemuan lantai keramik dengan dinding bagian bawah, harus
terlihat lurus dan siku.
5.4.3. Bahan tegel keramik yang dipakai adalah produksi kwalitas I, harus betul -
betul datar water pass dan tidak boleh ada yang retak / pecah.
5.4.4. Pemasangan tegel keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar-
benar ahli, sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan
nat-nat yang tidak lurus.
5.4.5. Pada setiap 9,0 M2 keramik, disarankan dipasang slang air kecil yang
berdiameter + 5,0 mm di sekeliling keramik.
5.4.6. Bila terdapat pemasangan tegel keramik yang harus dipotong, maka
diusahakan pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding.
5.4.7. Setelah selasai pemasangan tegel keramik maka nat- natnya harus diisi
dengan spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna
tegelnya.
5.4.8. Bila terdapat pemasangan tegel keramik lantai yang tidak rata
waterpas mendatar (bergelombang) dan tidak lurus maka harus
dibongkar, dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpas
mendatar dan plint benar- benar lurus.
5.4.9. Cara Pemasangan tegel keramik :
5.4.9.1. Basahi permukaan plat lantai sampai tidak ada penyerapan
air lagi ( pembasahan terus menerus, minimal selama 2 jam).
5.4.9.2. Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan
merendam seluruh bidang keramik, sedikitnya selama 15 menit.
Dan baru diangkat sesaat akan dipasang.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4.9.3. Setelah terpasang, baik sebelum atau sesudah naat-naat diisi,
kelembaban tetap dijaga dengan menutup bidang lantai yang
selesai dipasang dengan karung goni basah sedikitnya selama 24
jam.
5.4.9.4. Spesi yang digunakan untuk pemasangan tegel keramik adalah
spesi dengan campuran PC + air.
5.4.9.5. Setelah pemasangan tegel keramik dinyatakan selesai, maka
permukaannya harus dibersihkan dari kotoran- kotoran yang
menempel. Nat-natnya ditutup dengan semen Gips dengan
warna yang sesuai.
PASAL 6
PEKERJAAN PINTU/JENDELA/VENTILASI/ALAT PENGGANTUNG
6.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela / ventilasi / penerangan ini, perlu
diperhatikan rencana gambar dan bestek
6.2. Kusen- kusen pintu, jendela, ventilasi / penerangan dibuat dari
menggunakan kayu ulin yang berkwalitiet baik dan tidak cacat dengan
ukuran 5 x 7 cm ukuran pasaran, dan harus diserut licin pada bidang
yang tampak kelihatan.
6.3. Rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi dibuat dari kayu ulin
dengan kualitas baik dikerjakan dengan rapi kualitas pabrikasi dan
disesuaikan dengan gambar.
6.4. Pada tiang kusen pintu, jendela dan jalusi yang bertemu dengan dinding
batu bata, harus dibuatkan alur kapur atau sponning kapur dan dipasang
angker / paku beton dengan panjang yang disesuaikan dengan
penempatannya.
6.5. Pekerjaan kusen-kusen, rangka / bingkai daun pintu, jendela, ventilasi /
penerangan harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang kusen
pintu harus sampai tertanam pada lantai.
6.6. Bahan kaca untuk jendela, jendala kaca mati, harus menggunakan kaca
bening dengan tebal 5 mm , dengan ketentuan sesuaikan dengan
rencana gambar.
6.7. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi dan bila disetujui barulah boleh dipasang.
6.8. Pemasangan kaca tidak boleh terlalu rapat, harus ada kelonggaran 2 -
3 mm, sehingga terhindar pecahnya kaca akibat pemuaian.
5.9. Pemasangan list kayu untuk mengunci kaca, harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga tidak mengakibatkan terlepasnya kaca. Pertemuan list kayu
pada sudut bingkai daun jendela, harus dibuat miring 45 derajat.
5.10. Daun pintu, daun jendela, harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah,
tanpa ada gesekan yang kuat pada kosen atau lantai.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.11. Jalusi jendela menggunakan kayu meranti yang diserut.
PASAL 7
PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
8.2. Pekerjaan ini meliputi rangka untuk PVC yang tidak menahan beban.
8.3. Rakitan PVC yang dipasang pada rangka hollow berkualitas.
8.4. Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
8.5. Semua rangka harus anti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot deep
sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh
Perencana/Pengawas/Konsultan Pengawas.
8.6. Rangka Plafon bagian dalam menggunakan rangka hollow 4x4 cm
8.7. Ketebalan PVC adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjuk, dengan
ketebalan 3,5 mm sesuai dengan ASTM C 80. Untuk aplikasi dan jarak rangka
sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen dan disetujui oleh
Perencana/Pengawas/Konsultan Pengawas.
8.8. PVC yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36 PVC tersebut
dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut Mempunyai standar SII, Ukuran
panel 4 x 20 cm atau sesuai gambar Kerja Tebal panel 3,5 mm Bahan yang
akan dipakai harus siku pada sudut-sudutnya, permukaan rata tidak
bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan; dan bebas dari cacat, noda
dan pecah Merk sekualitas atau setara “Kalsi Board”
8.9. Pemasangan List tepi plafond PVC.
8.10 . Rencana pasangan langit-langit dapat dilihat pada gambar rencana.
Kontraktor berkewajiban untuk membuat gambar detail kerja (Shop Drawing)
dari rangka penggantung untuk disetujui Konsultan Pengawas/ Direksi.
PASAL 8
PEKERJAAN LISTRIK
8.1. Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik disesuaikan dengan
keperluan/gambar rencana.
8.2. Sebelum gahan-bahan perlengkapan listrik didatangakn kelokasi pekerjaan, maka
Pemborong terlebih dahulu memberikan/memperlihatkan contoh-contoh kepada
Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
8.3. Pekerjaan listrik gedung yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan antara
lain :
SPESIFIKASI TEKNIS
Lampu SL 12-18 Watt
Pemasangan Panel MCB
Saklar tunggal/ganda, stop kontak dll
8.4. Untuk instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang disahkan oleh PLN
setempat.
8.5. Semua pekerjaan, perlengkapan/bahan yang akan dilaksanakan/ digunakan harus
baru serta sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang berlaku.
8.6. Seluruh perlengkapan lampu-lampu dan accessories yang akan dipasang
sekualitas produksi Philips, atau untuk stop kontak, saklar sejenis merk Broco.
8.7. Pemasangan titik-titik lampu harus disesuailkan dengan petunjuk pada gambar
rencana.
8.8. Pipa yang menuju ke stop kontak, saklar dan sekeringkast dan lain-lain harus ditanam
dalam tembok atau dinding papan. Pipa yang ditanam dalam tembok tidak boleh
Gepeng atau kemasukan adukan semen atau kotoran lain yang dapat merusak
kualitas kabel.
8.9. Penanaman kabel didalam tanah tidak boleh terpuntir dan harus dilakukan sesuai
peraturan PLN atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
9.10. Didalam pipa listrik tidak boleh ada sambungan kabel, sambungan hanya boleh
dilakukan pada doos-doos PVC max 2 buah sambungan kemudian diisolasi dan
diberi lasdop.
7.11. Semua kabel yang digunakan untuk pekerjaan instalasi ini menggunakan kabel
jenis NYY dan NYM yang berkualitas baik atau menurut ketentuan PLN setempat.
7.12. Saklar-saklar dan stop kontak sejenis merk Broco atau yang setara dipasang pada
dinding setinggi 150 cm dari muka lantai atau disesuaikan dengan keperluan dan
permintaan direksi/Pengawas Lapangan.
7.13. Sebelum pekerjaan diserahkan maka seluruh instalasi terpasang harus diuji dengan
disaksikan oleh Direksi.
7.14. Untuk keperluan seluruh instalasi ini baru bisa diterima bila instalatir
menyerahkan/menunjukkan surat kir dari PLN setempat.
7.15. Apabila bahan-bahan/perlengkapan listrik yang dipasang tidak sesuai dengan
contoh-contoh yang telah diperlihatkan, maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak
memerintahkan untuk mengganti sesuai yang disyaratkan atas tanggungan biaya
pemborong.
7.16. Sebelum penyerahn pekerjaan, pemborong harus melakukan pengetesan seluruh
sistem secara tepat cara bekerjanya, dan apabila ada kerusakan harus segera
diperbaiki/dibetulkan, kemudian percobaan dilakukan sekali lagi sampai sistem dapat
dioperasikan secara keseluruhan.
7.17. Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan yang sebenarnya (as installed
drawing) dari seluruh instalasi yang telah terpasang sehingga apabila terjadi
kerusakan dapat segera dilokalisir.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 9
PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA KAP, PENUTUP ATAP dan LISTPLANK GRC
Untuk pekerjaan rangka kap baja ringan ini,perlu diperhatikan rencana gambar bestek.
9.1. Kap Atap
9.1.2. Rangka kap/atap menggunakan baja ringan 76/65 SNI
9.2. Penutup Atap
9.2.1. Untuk pekerjaan penutup atap ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek
9.2.2. Penutup atap untuk bangunan dipergunakan atap metal
dengan ketebalan 0.25 mm yang dipasang rapi, sesuai petunjung
Brosur / spesifikasi dari pabrik
9.2.3 Pemasangan atap genteng metal :
* Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal
pemasangan , Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri
sampai tepi atap,potong lembar yang berlebih bila ada.
* Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis /
tembaga Ø kepala 6 mm panjang 15 – 20 mm
* Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada
bentuk pada posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
* Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan
ditarik dengan benang,setiap deret atap yang dipasang
9.3. Listplank
9.3.1. Untuk pekerjaan listplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek
9.3.2. Listiplank yang digunakan lisplank eternit/kalsiplank.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
10.1.1 Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada
berbagai material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian
warna, pemberian teksture
10.1.2 Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna untuk operasional
10.1.3 Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang
dipersyaratkan.
10.1.4 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
10.1.5 Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran,
beton, metal (logam), kayu/teakwood, gypsum, kalsiboard dan/atau
bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan
yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Pengawas/Direksi.
10.1.6 Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum,
kalsiboard
Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya
Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk
bidang permukaan besi dan logam lainnya
10.1.7 Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion setara Dulux untuk cat
interior pada bidang permukaan plasteran, beton, gypsum,
kalsiboard, dan sejenisnya
Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, atau lainnya.
Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu,
plywood, dan sejenisnya
Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang
permukaan besi dan logam lainnya.
10.1.8 Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan
pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen
yang sama, seperti : Mowlex atau Propan (setara)
10.1.9 Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos)
atau menggunakan material yang berbeda dengan yang telah
ditentukan/disyaratkan oleh produsen
10.1.10 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai
Mock-Up ini akan ditentukan oleh Pengawas/Direksi.
10.1.11 Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan
10.1.19 Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru biruan sampai
hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok
siap untuk dicat
10.1.22 Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan
dengan air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat
SPESIFIKASI TEKNIS
pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci
dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air
bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering
10.1.23 Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan
pengencer air bersih sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai
merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai
tahap ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran
maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall
Sealer dan biarkan mengering
10.1.24 Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2
kali pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
10.1.25 Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua
debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan
menggunakan material yang cocok, scaraper atau amplas, kemudian
dilap dengan kain bersih.
10.1.26 Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua
bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler
dan diamplas.
10.1.27 Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau
synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
10.1.28 Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran
minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan
solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
10.1.29 Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara
merata dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen
dan mendapat persetujuan Pemcana/MK dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
10.1.30 Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
produsen tanpa terkecuali
10.1.31 Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk
pada gambar kerja)
10.1.32 Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan
dalam gambar kerja
10.1.32 Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling exisiting
10.1.33 Persyaratan Bahan. - Bahan yang digunakan adalah setara cat
Emusion Paint water base Mowlex. - Tipe atau jenis yang dipilih
ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada gambar kerja
10.1.34 Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan. - Standard
dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan
mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin
dari Konsultan Pengawas
10.1.35 Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada
semua penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah
satu ruangan proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi
10.1.36 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi
SPESIFIKASI TEKNIS
10.138 Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul
10.1.39 Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller
10.1.40 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat
10.141 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan
bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran- pengotoran
10.142 Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib
memperhatikan metode kerja yang akan digunakan dan sudah
disetujui oleh Konsultan/direksi. Semua komponen/armatur di luar
acoustic yang terdapat pada permukaan/bidang ceiling harus
terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan acoustic ceiling
10.143 Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua
komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan
pengecatan. Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond
(main tee dan cross tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke
detector, dsb), armatur penerangan/lighting existing dan baru,
grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb
10.1.44 Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
dan tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor
wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan
disetujui oleh Pengawas Lapangan / Direksi dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
PASAL 12
PEKERJAAN PENYELESAIAN.
12.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
12.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan
dari Kegiatan, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor,
dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 13
PERATURAN PENUTUP
13.1. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian
pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
dipasang oleh Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong,
tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan
pembangunan ini, perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap
ada dan dimuat dalam RKS ini.
13.1. Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pembangunan , tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap
seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS
SPESIFIKASI TEKNIS
ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai
menurut pertimbangan Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS