[ 1 ]
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PASAL 1. PENJELASAN UMUM
1.1. Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
1.2. Pekerjaan : Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3
1.3. Lokasi : AKeracnaimo atan Aranio Kabupaten Banjar
1.4. Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, Konstruksi dan Detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwizing )
Petunjuk dari Direksi / Direksi lapangan.
1.5. Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan :
Area bangunan serta seluruh isi bangunan, harus bersih dari sisa-sisa kotoran, sisa-sisa
bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima pekerjaan.
Hasil pekerjaan segera diserahterimakan dengan persetujuan Direksi.
PASAL 2. TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
2.1 Pihak Kontraktor Pelaksana diwajibkan mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
pekerjaannya masing- masing
2.2 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan
2.3 Bahan-bahan / material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dan
jenis
spesifikasi bahan yang dipersyaratkan.
PASAL 3. KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
3.1 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus menjamin
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta asuransi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah yang berlaku.
3.2 Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk
mewujudkan
keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap
tahapan penyelenggaraan konstruksi.
3.3 Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan
jasa konstruksi
3.4 Menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
PASAL 4. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pembersihan lokasi dilakukan dari awal sampai akhir pekerjaan.
3.2. Pengukuran dan pemasangan bouplank supaya dilaksanakan dengan teliti dan seksama agar sesuai
yang di ijinkan.
3.3. Pembuatan papan nama proyek agar dilakukan diawal pelaksanaan pekerjaan.
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3 Aranio
[ 2 ]
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
PASAL 5. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
5.1. Pekerjaan lantai meliputi perbaikan /perkuatan rangka bawah bangunan ruang kelas & teras selasar terdiri
dari Pondasi menggunakan Tongkat kayu ulin dengan ukuran 5/10cm yang bertumpu pada pandal/lapik
kayu ulin ukuran 5/10 cm dan penampang sunduk kayu kelas I ukuran 5/10 cm disesuaikan dengan kondisi
eksisting
5.2. Pemasangan tongkat kayu ulin di kunci dengan pemasangan suai
5.3. Sloof / Susuk menggunakan balok kayu ulin dengan ukuran 5/10 cm yang telah diserut dengan penampang
ukuran
5 cm dipasang dibawah dan penampang kayu 10 cm dengan posisi berdiri. Panjang balok disesuaikan
dengan kondisi eksisting Gelagar atas menggunakan balok kayu kelas I dengan ukuran 5/7 cm dengan
penampang ukuran
5cm dipasang dibawah dan penampang kayu 7cm dengan posisi berdiri. Panjang balok disesuaikan dengan
kondisi
eksisting
5.4. Pemasangan balok gelagar dengan posisi memanjang dan melintang
5.5. Lantai untuk menggunakan bahan kayu ulin dilapis dengan bahan kedap air dan kawat harmonika+paku.
5.6. Lantai menggunakan beton rabat dengan Campuran 1 : 3 : 5 dengan tebal 5 cm.
5.7. Pekerjaan rangka badan 5/7 kayu ulin Pemasangan kolom kayu di kunci dengan pemasangan ringbalk kayu
6/8 sesuai dengan gambar kerja
5.8. Pekerjaan pasangan bata ringan meliputi 2 dinding ruang kelas dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
5.9. Pemasangan Dinding Bata Ringan Tebal 7,5cm harus memenuhi standar SNI.
5.10. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap harinya
5.11. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari
2 tidak boleh digunakan.
5.12. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan semen instan / Mortar Siap Pakai
5.13. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah
dikerok serta dibersihkan.
5.14. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci, tunggu 48 jam setelah kelembaban
air keluar dalam dinding/berkeringat kering
5.15. Pekerjaan pasangan Keramik Polos 30x30 cm ini meliputi pemasangan sebagian /penggantian keramik
pecah
ataupun hancur pada ruang kelas dan selasar /teras
PASAL 6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN KELENGKAPANNYA
6.1. Pemasangan jendela Panel Kayu Ulin (J1 & J2) + Kaca Bening dengan tebal 5 mm (Pabrikasi)
6.2. Pemasangan Kaca untuk jendela / ventilasi kaca mati kaca bening dengan tebal 5 mm
6.3. Pemasangan /Penambahan Engsel pintu ukuran 4” terdiri dari 5 sekrup/ lobang
6.4. Pemasangan / Penggantian engsel jendela (2 Buah/ Jendela) menggunakan paku sekrup yang ukurannya
disesuaikan lubang yang tersedia
6.5. Pemasangan kunci tanam atau kunci yang berkualitas sama dengan 2 slaag (dua putaran/ slaag) dan
lengkap
dengan pegangannya
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3 Aranio
[ 3 ]
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
6.6. Pemasangan / Penggantian Grendel Pintu (2 Buah untuk Pasangan pintu double) menggunakan paku sekrup
yang ukurannya disesuaikan lubang yang tersedia
6.7. Pemasangan grendel Jendela (1 Buah/Jendela) menggunakan paku sekrup yang ukurannya disesuaikan lubang
yang tersedia
6.8. Pemasangan pegangan/ tarikan Jendela (1 Buah/Jendela) menggunakan paku sekrup yang ukurannya
disesuaikan lubang yang tersedia
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3 Aranio
[ 4 ]
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
PASAL 7. PEKERJAAN PLAFOND DAN ATAP
7.1 Seluruh rangka plafond dan penggantung dari Kayu Kelas II atau Kelas III dengan modul luas maksimal 60/60.
7.2 Untuk pekerjaan plafond ini menggunakan bahan penutup kalsium silicat 3,5 mm dengan ukuran panel
standard adalah 1220 mm x 2440 mm
7.3 Nat plafond ditutup dengan konpon dan fiber tape.
7.4 List Plafond pakai kayu profil
7.5 Penutup atap menggunakan penutup dari bahan Genteng metal Polos berwarna dari bahan Zincalume
Metal coated steel, dengan kualitas terjamin dan warna tidak luntur/pudar.
7.6 Penutup atap untuk menggunakan atap genteng metal dengan ketebalan 0,35 mm
PASAL 8. PEKERJAAN CAT-CATAN
8.1 Pengecatan tembok lama terdiri dari 1 lapis cat dasar & 2 lapis cat penutup meliputi dinding dalam (5 ruang
kelas)
dan dinding luar
8.2 Sebelum pekerjaan dilaksanakan permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dan dihaluskan
8.3 Pengecatan plafond terdiri 1 Lapis Plamuur, 1 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup meliputi seluruh
bidang plafond lama maupun baru
8.4 Pengecatan Bidang Kayu Baru teridiri dari 1 Lapis Plamuur, 1 Lapis Cat Dasar & 2 Lapis Cat Penutup
meliputi pengecatan list plafond kayu profil, pintu panel & daun jendela baru
8.5 Pengecatan Bidang Kayu lama teridiri dari 1 Lapis Cat Penutup meliputi seluruh bidang kusen, daun pintu &
daun jendela
8.6 Cat yang telah disetujui untuk digunakan dalam kemasan tertutup/segel, bertanda merk dagang
dan mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya
8.7 Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merk dagang dengan cat akhir
yang akan digunakan
8.8 Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
PASAL 9 PERATURAN PENUTUP
9.1 Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang
harus disediakan oleh pemborong, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan
tersebut tetap dianggap dan dimuat dalam RKS.
9.2 Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan dan
tidak dimuat dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap seakan-akan
pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS ini.
Martapura, Mei 2023
Dinas Pendidikan
Kab.Bbanjar
Pejabat Pembuat
Komitmen
LIANA PENNY, ST, MS
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3 Aranio
[ 5 ]
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas Sekolah
NIP. 19800712 200501 2 013
Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang kelas SMPN 3 Aranio