URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Perencanaan Teknis
Pembangunan Area Bermain TK Negeri PODOK
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasarkan jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produk dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantuDireksi/Pengawasan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaaan;
6. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantuDireksi/Pengawasan syarat-syarat pengujian bahan dan
hasil produk;
8. Harus mencantuDireksi/Pengawasan kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
SPESIFIKASI
TEKNIS
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja dan syarat ini
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan
maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan
karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar,
atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan-peraturan
dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan diIndonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan-keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi
Pemerintah setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat,yaitu
2.1.1. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
SPESIFIKASI
TEKNIS
2.1.4. Surat Keputusan Pengguna Jasa tentang Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Kerja ( SPK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan
/ pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja
dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu
dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar
bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan :
Pembangunan Area Bermain TK Negeri Podok
PASAL 2
IZIN BANGUNAN
(apabila dipersyaratkan)
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPDIREKSI/PENGAWAS) dikeluarkan, maka
izin bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun
pelaksanaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Kronologis aturan yang menggugurkan besaran retribusi IMB Proyek Pemerintah
atau
Pemerintah Daerah
:
1. Sebelumnya menurut Perda Kab. Banjar no. 12/2005 ttg Izin Bangunan,
mengisyaratkan pada pasal 68 ayat (6) yaitu “Khusus terhadap bangunan
Pemerintah yang sumber dananya dari APBN, APBD Propinsi dan
APBD Kabupaten dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar 1%
dari Nilai Kontrak Kerja”.
2. Setelah terbitnya UU RI no. 28/2009 ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah,
pasal
142 (3) dinyatakan bahwa “Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik
Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
3. Dengan adanya ketentuan UU 28/2009 PeDireksi/Pengawasab. Banjar
telah menyesuaikan aturan yang ada dan dituangkan dalam Perda Kab.
Banjar no.
08/2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu, bab IV pasal 7 (5) “Tidak termasuk
objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian
izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Ijin bangunan tetap diberikan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan/
persyaratan bangunan gedung milik pemerintah atau pemerintah daerah
tanpa dikenakan retribusi.
2.3. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan
kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti
bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
2.4. Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka Kontraktor
tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun
disekitar lingkungan kegiatan.
2.5. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
SPESIFIKASI
TEKNIS
PASAL 3
BANGSAL KONSULTAN PENGAWAS DAN BANGSAL KERJA / GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Pengawas yang
berukuran cukup, dengan menggunakan bahan - bahan sederhana
seperti tongkat, lantai papan, dinding papan/plywood, atap seng dan
pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela
dan ventilasi/penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gudang
atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Pengawas tersebut harus diperlengkapi dengan :
3.2.1. Meja tulis.
3.2.2. Dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis.
3.2.3. Satu set meja kursi tamu.
3.2.4. Satu buah papan tulis.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang
untuk menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan
dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan
gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPDIREKSI/PENGAWAS diterima.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan,
waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara
terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas
Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI
TEKNIS
4.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh
Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPDIREKSI/PENGAWAS
diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu )
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus
membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5
FOTO DOKUMENTASI
5.1. Pihak Rekanan dengan biaya sendiri harus membuat foto-foto berwarna dari
pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dari Direksi.
.
5.2. Untuk lampiran laporan-laporan, dibuat foto pelaksanaan masing-masing 2
(dua) Rangkap yang disampaikan kepada Direksi pada tahap-tahap
pelasanaan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %.
5.3. Untuk lampiran permintaan pembayaran angsuran, maka dibuat foto
kemajuan pekerjaan pada waktu itu, masing-masing 2 (Dua) rangkap.
PASAL 6
LAPORAN
Pihak Rekanan wajib membuat :
6.1. Laporan Mingguan dan Bulanan
Berupa laporan kemajuan pekerjaan
6.2. As built drawing :
gambar-gambar perubahan selama masa pelaksanaan
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap,
gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini
harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis
Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
7.2. Pelaksana harus berpendidikan minimun Diploma 3/Sarjana [S1] Jurusan
Teknik Sipil/Arsitektur dan mempunyai pengalaman kerja lapangan
minimum 3 tahun.
7.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula
melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Kegiatan dan
Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan
dengan nama dan jabatannya masing-masing.
SPESIFIKASI
TEKNIS
7.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Kegiatan
dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak
mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti
Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang
Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 8
TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN.
8.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi, tukang
kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap,
instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Kegiatan, maka
Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan Kegiatan.
8.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Kegiatan,
harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
8.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Kegiatan dan akan dipergunakan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
8.7. Pelaksana harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa
air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-alat berat/ringan lainnya
yang sangat diperlukan.
8.8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila
tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Kegiatan.
SPESIFIKASI
TEKNIS
PASAL 9
KEAMANAN KEGIATAN
9.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2. Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat
menjamin keamanan.
9.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
9.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor
harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 10
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
10.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
10.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
10.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera
membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah
pihak ketiga.
SPESIFIKASI
TEKNIS
URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pembongkaran ( apabila ada)
1.1.1. Untuk pekerjaan pembongkaran pagar lama, perlu diperhatikan gambar
rencana (Gambar kerja) dan rencana anggaran biaya (Rab) / perkiraan
kuantitas yang ada.
1.2. Pembersihan Lokasi.
1.2.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.2.2. Tanah lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter
dari rencana bouwplank.
1.2.3. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Direksi atau Konsultan Pengawas Lapangan.
1.3. Pengukuran Situasi.
1.3.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar &
situasi.
1.3.2. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi, titik sumbu kolom konstruksi dan
lain – lain, dipergunakan alat ukur seperti meteran / Theodolit.
1.3.3. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang
patok – patok dari kayu galam, yang ditanam kan sedemikian rupa sehingga
tidak bergerak dengan diberi cat merah dikepala galam dan ditengah –
tengah permukaan galam dipasang paku.
1.3.4. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.3.2. dapat dikontrol / diperiksa pada
tanda–tanda yang terdapat pada papan bowplank.
1.3.5. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan
Pengawas.
1.4. Konstruksi Bouwplank.
1.4.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
1.4.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /
kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak
dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.4.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.4.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
SPESIFIKASI
TEKNIS
1.4.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan.
1.4.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
1.5. Penentuan Peil / Elevasi.
1.4.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
situasi.
1.4.2. Pedoman menentukan ketinggian peil mengikuti bangunan yang sudah ada
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
2.1. Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah untuk pondasi/poer, urugan tanah
kembali.
Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi,
sampai kedalaman yang ditentukan pada rencana gambar bestek.
Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 1.2 dengan tanah bekas
galian harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas Lapangan. Dan
bila ternyata baik untuk tanah urug, artinya tidak bercampur dengan humus
atau bahan - bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka
dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
PASAL 3
PEKERJAAN PONDASI
3.1. Pasangan Pondasi Beton Plat Poer
3.1.1. Pasangan pondasi beton plat poer ukuran 50x50cm dengan
ketebalan 20 cm.
3.1.2. Besi tulangan menggunakan besi 10 mm dengan jarak 15 cm.
3.1.3. Pengecoran beton berdasarakan standar teknis yang ada.
SPESIFIKASI
TEKNIS
PASAL 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
4.2. Umum.
4.2.1. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak
bertulang semua pekerjaan ini harus mengikuti peraturan beton bertulang (
PBI’ 71 ) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
4.2.2. Kecuali tidak disebutkan khusus maka semua beton bertulang memakai mutu
beton dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175 sedangkan Lantai kerja
menggunakan perbandingan campuran 1:3:5.
4.2.3. Sloof ukuran 20 x 20 dengan tulangan 4 D.10 dan sengkang
D.6 – 20 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175.
4.2.4. Kolom ukuran 20 x 20 dengan tulangan 6 D.10 dan sengkang
D.6 – 20 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175 harus dipasang pada
bata ½ batu :
- dengan jarak maksimum 3 - 4 m
- dengan luas bidang maksimum 10 m
- disetiap pertemuan dinding atau sudut – sudut
4.2.5. Ring Balk ukuran 10 x 15 dengan tulangan 4 D.10 dan sengkang
D.6 – 15 dengan perbandingan campuran 1:2:3/K175.
4.2.7. Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan
sfesipikasi mutu U 24. sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja
lunak dengan diameter minimum 1 mm.
4.2.8. Semua campuran beton bertulang harus dibuat Mix Design terlebih dahulu
untuk mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat mungkin dihindarkan
pemakaian bahan – bahan Additive hanya diperkenankan untuk hal –hal
tertentu dan segala sesuatu yang menyangkut hal ini harus atas
sepengetahuan dan seijin Direksi.
4.3. Bahan - bahan
4.3.1 Semen
Semua semen yang dipakai harus semen Portland klas spesifikasi ini meliputi
semua pekerjaan beton 1 yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan
dalam standard NI – 8 atau ASTM C – 150 type 1. Dalam hal ini yang
digunakan adalah semen PC ex Gresik atau merk lain sesuai syarat – syarat ini
yang telah mendapat persetujuan dari Direksi
A. Pengujian Semen
Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. untuk mendapatkan ijin ini,
Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikasi tentang semen yang akan
dipakai Sertifikatini bisa didapat dari Pabrik semen yang bersangkutan
atau dari Laboratorium Pemeriksaan bahan yang berwenang Semen
dapat diafkirkan atas kebijaksaan Direksi, jika berdasarkan pemeriksaan
tidak dapat memenuhi syarat – syarat NI.8.
SPESIFIKASI
TEKNIS
B. Penyimpangan
Kontraktor harus membuat gudang - gudang semen yang baik dan
memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1. Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan
kelembaban , gudang harus cukup ventelasi.
2. lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm diatas tanah, dan betul – betul
kedap air dan tidak terjadi kelembaban
3. Ukuran gudang harus dibuat cukup besar untuk menyimpan stok yang
menjamin kontinitas pekerjaan
4. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M
5. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam / type semen untuk satu
jenis pekerjaan
4.3.2. AGREGAT HALUS DAN AGREGAT KASAR.
A. Agregat Halus :
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
- Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui olehDireksi
- Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu
- Atau kombinasi dari pasir alam
Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan
bebas dari tanah liat, karang, serpihan serpihan mika , bahan – bahan organik
dan alkalis, jumlah bahan – bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih
dari 5 % . Bahan harus berbentuk baik ( kubus ) keras padat sisi – sis yang tajam
dan awet. Pasir yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai
dengan PBI – 1971.
B. Agregat Kasar :
yang akan dipakai dapat terdiri dari koral atau batu pecah. Agregat kasar
harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari
bahan – bahan organik dan alkali atau bahan – bahan yang rusak. Banyaknya
bahan – bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi persyaratan
maksimum, yang diatur oleh PBI – 1971.
- Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan
tidak berpori – pori
- Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standart harus sesuai dengan standart Indonesia untuk beton (PBI)
1971
- Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi yang ditetapkan Direksi
- Jika gradsi tidak sesuai, maka kontraktor harus menyaring atau mengolah
kembali bahan, dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
SPESIFIKASI
TEKNIS
C. Penimbunan :
Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat – tempat terpisah yang
memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.
4.3.3. AIR
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak,
asam,garam, bahan – bahan organik dan kotoran – kotoran lain –lain dalam jumlah
yang merusak kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk
pekerjaan beton ini ,air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh PBI – 1971.
4.3.4. BAJA TULANGAN
4.3.4.1 Semua baja tulangan yang dipakai harus baru bebas karat.,
4.3.4.2 Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U – 24, sesuai dengan
standart Indonesia NI 2 PBI – 1971 dan mendapat persetujuan dari
Direksi.emakaian dari setiap jenisnya lihat gambar
4.3.4.3 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau pabrik
yang bersangkutan.
4.3.4.4 Jika diperlukan Kontrator harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai,dari laboratorium Pengujian bahan atau Pabrik
yang bersangkutan
4.3.4.5 Baja tulangn harus dibengkokan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran – ukuran yang tertera dalam gambar – gambar
beton
4.3.4.6 Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan
serpihankarat,minyak,gemuk yg dapat mengurangi daya lekat.
4.3.4.7 Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi
beton diikat pada tempatnya dengan kawat – kawat pengikat klem –
klem yang khusus diganjal blok – blok atau sisi – sisi besi, spacer atau
gantungan – gantungan, sehingga dijamin tidak terjadi pergeseran –
pergeseran pada waktu pengecoran beton.
4.3.4.8 Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan–ketentuan pasal :
” Ketentuan – ketentuan khusus Pekerjaan Konstruksi :, Penyambungan
tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga
jumlah tulangan yang ada.
4.4. PENCAMPURAN DAN PENGADUKAN BETON
Alat pengukuran bahan – bahan beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh
Direksi lapangan. Bahan – bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam
Beton Molen, paling sedikit 1,5 menit sesudah semua masuk dalam molen. Waktu
pengadukan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil adukan yang merata dan
warna yang seragam. Pengadukan yang berlebih – lebihan dan membutuhkan
SPESIFIKASI
TEKNIS
penambahan air untuk mendapatkan konsisten beton yang dikehendaki tidak
diperbolehkan.Beton tidak boleh dicampur atau diaduk dengan tangan (Hand
Mixing).
4.5. PENGADUKAN BETON
4.5.1. Beton harus diangkut dari beton molen ketempat pengecoran dalam container
–container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada
bekesting secara hati –hati tanpa menimbulkan pemisahan – pemisahan
bagian - bagian campuran. Beton – beton harus diangkut sedemikian rupa
sehingga dapat dicegah perubahan konsisten beton.
4.5.2. Beton dapat diangkut dalam gerobak– gerobak dorong dan lain– lain atas
persetujuan.
4.6. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
4.6.1. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan (
bekeisting), baja – baja tulangan, instalasi – instalasi yang lain yang harus
ditanam dalam – dalam sudah selesai dahulu. Hendaknya selambat –
lambatnya 24 jam sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus
memberitahukan pada pengawas / direksi untuk mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuannya
4.6.2. Pengecoran hanya boleh dilakukan jika pengawas Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan
4.6.3.Cetakan – cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan
menyemprotkan air tawar atau sistem a r sehingga segala kotoran – kotoran
hilang dari dalam cetakan
4.6.4 Beton harus dicor pada tempat – tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical
Vibration.Lama pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan
type dari alat yang dipakai ( tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik ). Beton
harus sudah dicor dalam waktu kurang dari 1 jam setelah pengadukan dengan
air dimulai
4.6.5. Sambungan – sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis
dengan air semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru. Pencampuran /
penumbukan kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan.
Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya pemisahan / segregasi dari agregat ( Max 1,5 M )
4.6.6. Alat – alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
mengeras
4.6.8. Pada pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus membentuk
suatu sudut (lereng terjal) dan Selama hujan yang dapat berpengaruh pada
campuran beton, maka pengecoran tidak diperkenankan
SPESIFIKASI
TEKNIS
4.7. BEKESTING
4.7.1. Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pengerasan beton berlangsung
4.7.2. Rencana (design) seluruh cetakan / acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan untuk acuan – acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team
Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan , sebelum rencana acuan
dilaksanakan
4.7.3. Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat mengunakan
Untuk plywood 9 mm dengan penguat dari kayu / balok ukuran 4/ 6 atau 5 / 7
dan galam 10 cm, atau cetakan dari plat baja yang dapat dipergunakan
secara berulang – ulang
4.7.4. Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian diberi
lapisan minyak ( Form Oil ). Pertama agar tidak terjadi penyerapan air semen
pada beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah lekatnya
beton pada cetakan.
Penggunaan minyak harus hati –hati jangan sampai besi tulangan dan beugel
terkena minyak, karena akan mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
4.7.5. Adukan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang
cukup untuk memikul 2 kali berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tangung
jawab keamanan konstruksi selama pelaksanan adalah Kontraktor. Kontraktor
harus meminta ijin kepada Pengawas / Direksi bilamana ia akan membongkar
cetakan.
4.7.6. Segala ijin yang diberikan Pengawas / Direksi sekali – sekali tidak menjadi bahan
untuk mengurangi / membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya
kerusakan – kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut.Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan dengan hati – hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut –sudut yang tajam dan tidak pecah.
4.8. PEMELIHARAAN BETON
Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan petunjuk / persetujuan
Direksi. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati – hati untuk menghindari kerusakan
– kerusakan pada beton.
4.9. PERBAIKAN BETON
4.9.1. Permukaan – permukaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan
apakah ketidak aturan permukaan berada dalam batas toleransi yang
diijinkan
4.9.2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang – lobang karena
SPESIFIKASI
TEKNIS
keropos, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan – sambungan dan
bergeraknya cetakan dan sebagainya
4.10. PENUTUP BETON
Tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang
kurang atau lebih diluar toleransi yang diijinkan.Pembuatannya harus betul – betul
direncanakan, tidak mudah berubah ketebalannya sewaktu diadakan pengecoran.
Untuk tebal minimal dari penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI – 1971.
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN
5.1. Dinding tembok.
5.1.1. Untuk pekerjaan dinding ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek .
5.1.2 Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata dikerjakan, maka harus diperhatikan
sudut-sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding maupun dengan bidang
lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
5.1.3 Pasangan dinding ½ batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir dilaksanakan
pada semua pekerjaan dinding baru.
5.1.4. Pasangan batu bata dengan tebal setengah batu, boleh dilaksanakan
seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan batu bata harus
dibatasi oleh kolom konstruksi / kolom praktis dan sloof/ balok / ring balk.
5.1.5. Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah batu, dalam 1 hari
hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian maksimal 1
5.1.6. Pasangan batu bata tebal setengah batu, harus memakai batu bata utuh,
kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai batu bata setengah
batu atau tiga perempat batu, seperti pada pertemuan sudut dinding atau
pertemuan dinding dengan kolom.
5.1.6. Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi penuh
dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
5.2. Plesteran.
5.2.1. Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan pasangan dinding batu
bata/bata ringan bagian luar dan bagian dalam dengan tebal 1.5 cm.
5.2.2. Permukaan dari dinding batu bata/bata ringan yang selesai diplester,
harus dihaluskan dengan adukan semen dan air ( diaci ).
5.2.3. Pasir yang dipergunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan
ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm, sehingga terhindar dari hasil permukaan
plesteran yang kasar/rusak.
5.2.4. Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras, tidak boleh
dipakai kembali untuk bahan plesteran.
SPESIFIKASI
TEKNIS
5.2.5. Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran
yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan
pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula
dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
5.2.6. Untuk menghindari retak - retak pada dinding plesteran, maka harus
dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran
dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
5.3. Dinding Partisi
5.3.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi Pekerjaan pembuatan dan pemasangan
dinding partisi lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
5.3.2. Rangka Partisi tersebut dari konstruksi aluminium 3 inchi, dikerjakan atau
terpasang kokoh pada tempatnya dengan ukuran atau dimensi yang ada
pada gambar serta rencana anggaran biaya yang disetujui pihak Konsultan
Pengawas/Direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN PAGAR, PINTU PAGAR DAN KANOPI
6.1. Untuk pekerjaan pintu, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek
6.2. Pagar menggunakan besi hollow galvanis 4/4 dan 2/4 dengan finishing duco
dikerjakan dengan rapi kualitas pabrikasi dan disesuaikan dengan gambar.
6.3. Pintu Pagar menggunakan besi hollow galvanis 4/4 dan 2/4 dan Plat besi dengan
finishing duco dikerjakan dengan rapi kualitas pabrikasi dan disesuaikan dengan
gambar.
6.4. Pasangan Kanopi menggunakan besi hollow galvanis 4/4 dan 2/4 dengan penutup
atas spandek 0,25 mm yang Finishingnya dengan cat duco dikerjakan dengan rapi
kualitas pabrikasi dan disesuaikan dengan gambar rencana.
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
7.1.1 Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada
berbagai material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian
warna, pemberian teksture
7.1.2 Pekerjaan pengecatan ini termasuk dengan penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan pengecatan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna untuk operasional
7.1.3 Persiapan permukaan bidang yang akan dicat dan bersih dari yang
dipersyaratkan.
7.1.4 Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
7.1.5 Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan plesteran,
beton, metal (logam), kayu/teakwood, gypsum, kalsiboard dan/atau
SPESIFIKASI
TEKNIS
bagian-bagian lain sesuai dengan yang tertera pada gambar dan
yang tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Pengawas/Direksi.
7.1.6 Cat dasar yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Alkali Resisting Primer /Alkali Resistant Sealer untuk cat interior dan
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, gypsum,
kalsiboard
Alumunium Wood Primer Sealer dan/atau wood filler untuk bidang
permukaan kayu, plywood, dan sejenisnya
Quick-Drying Metal Primer Chromate / Zinc Chromate Primer untuk
bidang permukaan besi dan logam lainnya
7.1.7 Cat akhir yang digunakan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Vynil Acrylic Emulsion / Acrylic Emulsion setara Dulux untuk cat
interior pada bidang permukaan plasteran, beton, gypsum, kalsiboard,
dan sejenisnya
Acrylic Emulsion Exterior Grade Fungi / We at hershield untuk cat
eksterior pada bidang permukaan plesteran, beton, atau lainnya.
Vynil Acrylic Solvent untuk cat pada bidang permukaan kayu,
plywood, dan sejenisnya
Synthetic Super Gloss / Synthetic Enamel untuk cat pada bidang
permukaan besi dan logam lainnya.
7.1.8 Semua material cat, baik cat dasar cat akhir maupun bahan
pengencernya, harus merupakan produk asli keluaran satu produsen yang
sama, seperti : Mowlex atau Propan (setara)
7.1.9 Tidak dibenarkan melakukan pencampuran cat sendiri (meng-oplos)
atau menggunakan material yang berbeda dengan yang telah
ditentukan/disyaratkan oleh produsen
7.1.10 Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus membuat Mock-Up
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai
Mock-Up ini akan ditentukan oleh Pengawas/Direksi.
7.1.11 Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan
7.1.19 Bila kertas lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru biruan sampai
hijau muda menandakan kadar alkali sekitar pH 7, permukaan tembok
siap untuk dicat
7.1.22 Selanjutnya dinding diampelas permukaannya selanjutnya dibersihkan
dengan air dan biarkan dinding mongering, jika terdapat
pengkristalan/pengapuran bidang dinding tersebut harus dicuci
dengan larutan WASHING COMPOUND kemudian bilas dengan air
bersih sampai larutan tersebut tidak tersisa dan biarkan mengering
7.1.23 Aplikasikan Under Coat Tembok/Alkali Resisting Primer dengan
pengencer air bersih sebanyak 10 - 20 %, aplikasikan 1 lapis sampai
merata dengan kuas atau rol dan biarkan mengering, apabila sampai
tahap ini bidang dinding masih timbul pengkristalan/pengapuran
maka bidang dinding tersebut harus di coating 1 lapis dengan Wall
Sealer dan biarkan mengering
7.1.24 Setelah benar-benar kering, baru ditutup dengat cat akhir sebanyak 2
kali pengecatan dengan ketebalan masing-masing ± 35 µ
SPESIFIKASI
TEKNIS
7.1.25 Permukaan kayu yang akan dicat harus dibersihkan dulu dari semua
debu, kotoran minyak, gemuk, dan sebagainya dengan
menggunakan material yang cocok, scaraper atau amplas, kemudian
dilap dengan kain bersih.
7.1.26 Seluruh permukaan kayu harus dicek dan dipastikan bahwa semua
bekas lubang, paku, pasak telah diisi dengan dempul atau wood filler dan
diamplas.
7.1.27 Setelah benar-benar kering, dapat diaplikasikan Vynil Acriliyc Emulsion
sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-masing ± 30 µ atau
synthetic high gloss enamel sebanyak 2 kali dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
7.1.28 Permukaan yang akan dicat dibersihkan dari semua debu, kotoran
minyak, gemuk, dan sebagainya dengan cara mencuci dengan
solvent yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
7.1.29 Pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis sebanyak 2 kali secara
merata dengan menggunakan alat yang direkomendasikan produsen
dan mendapat persetujuan Pemcana/MK dengan ketebalan masing-
masing ± 40 µ
7.1.30 Aplikator diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari
produsen tanpa terkecuali
7.1.31 Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk
pada gambar kerja)
7.1.32 Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan
dalam gambar kerja
7.1.32 Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling exisiting
7.1.33 Persyaratan Bahan. - Bahan yang digunakan adalah setara cat
Emusion Paint water base Mowlex. - Tipe atau jenis yang dipilih
ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan pada gambar kerja
7.1.34 Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan. - Standard
dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan
mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin
dari Konsultan Pengawas
7.1.35 Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada
semua penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah
satu ruangan proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi
7.1.36 Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi
7.1.38 Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul
7.1.39 Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller
7.1.40 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat
7.1,41 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan
bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran- pengotoran
7.1.42 Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib
memperhatikan metode kerja yang akan digunakan dan sudah
disetujui oleh Konsultan/direksi. Semua komponen/armatur di luar
SPESIFIKASI
TEKNIS
acoustic yang terdapat pada permukaan/bidang ceiling harus
terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan acoustic ceiling
7.143 Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua
komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan
pengecatan. Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond
(main tee dan cross tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke
detector, dsb), armatur penerangan/lighting existing dan baru,
grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb
7.1.44 Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
dan tidak disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor
wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui
oleh Pengawas Lapangan / Direksi dengan seluruh biaya ditanggung
Kontraktor.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN PAVING, BETON PENGUNCI
8.1 Untuk pekerjaan ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
Pekerjaan pasangan paving block dengan mutu K.225 tebal 8 cm dengan
-
urugan pasir/abu batu ketebalan sesuai rencana pada area halaman.
Pekerjaan beton pengunci pasangan paving dengan campuran 1:3:5.
-
PASAL 9
PEKERJAAN PENYELESAIAN.
9.1. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
9.2. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan
dari Kegiatan, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor,
dengan hasil yang memuaskan.
SPESIFIKASI
TEKNIS