Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
- Pekerjaan : Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar Ulu 2 Kec. Martapura Timur
- Lokasi : SDN Dalam Pagar Ulu 2 Kec. Martapura Timur
- Anggaran Dana : APBD
- Tahun Aggaran : 2023
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
Biaya SMKK
b. Pekerjaan Persiapan :
Pembersihan Awal dan akhir pekerjaan
Papan Nama Proyek
c. Pekerjaan Pondasi :
Galian Pondasi
Pas. Pondasi Batu Gunung Camp. 1:4
Pipa PVC 2 in
Pasir urug Bawah Pondasi Tebal 5 cm
Cor lantai camp.1:2:3 tebal 5 cm
d. Pekerjaan Paving Blok :
Pekerjaan urugan Tanah Urug + Pemadatan
Pekerjaan urugan Split (1-2cm) + Pemadatan
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh
jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 1
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasi
peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-
hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran
dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan
perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 2
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak
atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi
tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari konsultan
pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada konsultan,
Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir-
butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 3
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis bahan/komponen,
maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample
yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum
memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 4
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap
hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti
kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 5
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta
ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
g. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
h. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
i. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
j. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
k. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
l. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
m. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
n. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
o. Berita Acara Penunjukan.
p. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 6
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
q. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
r. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
s. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
t. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design yang
ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
d. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
e. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian
hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 7
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
yang berada dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Delapan Puluh (90) Hari
Kalender.
WAKTU PELAKSANAAN
100%
95%
85%
80%
70%
60%
55%
50%
45%
40%
35%
30%
25%
20%
15%
10%
5%
0%
0 7 14 21 28 35 42 49 56 63 70 77 84 91 98 105 112 120
HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK HK
Bobot Rencana
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
Kapasitas
No Nama Peralatan Jumlah Keterangan
(minimal)
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
0,75 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
2 Alat pertukangan - - Milik Sendiri/Beli
Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 8
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
E. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta
gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk
yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya
tentang bahan tersebut.
6. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
7. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan,
agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi
oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
8. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
9. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa
harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan
sumber air sendiri yang memenuhi syarat
10. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga
stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
11. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 9
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
12. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan
lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur
tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah
(yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
13. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi
nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
14. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 10
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
F. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan kemajuan
progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
G. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan Konstruksi
1 Pekerjaan Pembersihan
√ Terluka karena peralatan kerja
Pekerjaan Pondasi
√ Tertimpa bahan bongkaran
Pekerjaan urugan Tanah
Urug
√ Tertusuk paku Kecil
Pekerjaan urugan Pasir
Urug √ Terluka akibat bahan bangunan
Pekerjaan Urugan Split
H. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus disiapkan oleh Kontraktor sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam pekerjaan ini sebagai bagian dari pengendalian resiko keselamatan konstruksi yang
meliputi :
1. Spanduk (banner)
2. Helm pelindung (Safety Helmet);
3. Sarung Tangan (Safety Gloves)
4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap);
5. Rompi Keselamatan (SafetyVest)
6. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
7. Bendera K3
I. PEKERJAAN PERSIAPAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja
dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap
dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 11
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian.
Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas
persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan
dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar
dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Proyek
a. Papan nama Proyek dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi Proyek, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan
berlangsung.
b. Papan nama Proyek dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa
boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan
didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 12
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat
ukur waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
ii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iii. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan
disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran
2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah
100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus
segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 13
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan
Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan
atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
9. Penyediaan Air
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau
disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
10. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya
Penyedia jasa.
J. PEKERJAAN PONDASI
1. Galian Tanah
- Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam gambar sudah
dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
- Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan patok-patok disetujui
Direksi / Pengawas lapangan
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 14
Pengurugan/Paving Halaman SDN Dalam Pagar ulu 2 Kec. Martapura Timur
- Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-
kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka bagian ini harus dikeluarkan
seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug
- Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah siap segera
dilanjutkan dengan lapisan pasir pelaksanaan disesuikan dengan rencana gambar yang ada
2. Pekerjaan Pondasi
- Pondasi yang digunakan adalah pondasi batu gunung camp. 1:4.
- Untuk ukuran dan bentuk dapat disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
3. Pipa PVC 2 in
- Untuk Pemasangan Pipa PVC 2in di bagian pondasi untuk mengalirkan air dari dalam tanah urugan
ke arah luar.
- Untuk ukuran dan bentuk dapat disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
4. Urugan Pasir
Urugan pasir dengan tinggi 5 cm pada bawah pondasi
5. Cor lantai Kerja camp.1:2:3 tebal 5 cm
Cor Lantai Kerja dengan tinggi 5 cm pada bawah pondasi
K. PEKERJAAN URUGAN
1. Pekerjaan urugan tanah urug, dibawah pasangan Split, dihampar dengan tebal padat sesuai gambar
rencana.
2. Pemadatan tanah urug dikerjakan dengan alat pemadat yang disetujui direksi dan konsultan
pengawas.
3. Pekerjaan urugan Split dengan ukuran 1 – 2 cm, dihampar dengan tebal padat sesuai gambar
rencana.
4. Pemadatan Split dikerjakan dengan alat pemadat yang disetujui direksi dan konsultan pengawas.
L. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang
termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 15