PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Updating Peta dasar RDTR WP Perkotaan Sungai Tabuk
Lokasi
Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran
2024
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Pemerintah Kabupaten Banjar telah melakukan
revisi yang pertama terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Sesuai dengan hirarkinya, maka kedudukan RTRW lebih bersifat arahan kebijakan ruang
secara makro, mengingat RTRW Kabupaten dengan skala 1:50.000 belum operasional
sehingga sulit dijadikan rujukan untuk pengendalian. Tindak lanjut dari RTRW Kabupaten
adalah penyusunan rencana rinci sebagai alat kontrol dan instrumen pelaksanaan, yaitu
berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada bagian wilayah kabupaten yang ada.
Namun demikian, arahan RDTRK lebih bersifat pada arahan rinci terhadap pengaturan
pemanfaatan ruang pada skala 1:5000 yang mengatur guna lahan, intensitas bangunan, tata
masa, dan prasarana lingkungan, tetapi juga kurang operasional sebagai rujukan
pengendalian pembangunan karena tidak disertai dengan aturan yang lengkap khususnya
aturan mengenai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Perkotaan Sungai Tabuk telah dibuat pada Tahun
2014 dan dalam proses perjalanannya terdapat perubahan dalam dinamika pembangunan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat, provinsi, hingga
kabupaten/kota di kawasan perencanaan. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian
terhadap materi teknis RDTR WP Perkotaan Sungai Tabuk yang disesuaikan dengan
dinamika pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari
tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di kawasan perencanaan.
Dengan Sumber Data Tahun 2014 dan Berita Acara Peta Dasar Tahun 2019, apabila
Raperkada RDTR WP Perkotaan Sungai Tabuk akan dilakukan pengajuan persetujuan
subtansi dan diundangkan menjadi Peraturan Bupati pada Tahun 2025, maka Sumber Data
Citra Satelit sudah lebih dari 10 Tahun, dan Batas Waktu Berita Acara Peta Dasar sudah
mencapai 5 Tahun, sehingga perlu dilaksanakan Pemutakhiran IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraam Informasi Geospasial Mencabut: Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020
tentang Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala
Besar yaitu dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima)
tahun.
Berdasarkan : Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraam
Informasi Geospasial Pasal 51 (Ayat1) , yaitu Pemutakhiran IGD dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilaksanakan paling cepat setiap 1
(satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun dan Rekomendasi Peta Dasar RDTR
Perkotaan Sungai Tabuk masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kondisi dan alasan tersebut yang menjadi alasan kuat perlunya Pemerintah Kabupaten
Banjar untuk segera melaksanakan Updating Peta Dasar atau Pemutakhiran Peta Dasar
RDTR Sungai Tabuk untuk dapat dilakuakn proses lanjutan Penyesuaian terhadap Produk
Hukum RTR diatasnya dan Peraturan Peundang-undangan dan segera diajukan dalam
proses persetujuan subtansi untuk ditetapkan dalam proses legalisasi produk hukum.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Updating Peta Dasar Sungai Tabuk, adalah dalam rangka melakukan
proses penyesuaian muatan subtansi RDTR Sungai Tabuk dengan dinamika pembangunan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat dan permohonan pengajuan
Persetujuan Subtansi, dengan menyiapkan berupa persetujuan sumber data dan persetujuan
peta dasar
III. SASARAN
Sasaran nya adalah Tersedianya Peta Dasar Sungai Tabuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah meliputi Surat Permohonan Sumber Data dan Tanda Terima dari
BRIN
2. Surat Permohonan Proses Pemutakhiran Peta Dasar dan Persetujuan Peta Dasar dari BIG.
3. Konsultasi Asistensi ke Kementerian/ Lembaga minimal 1 kali.
4. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Bangunan Komersil berasal dari APBD Kabupaten Banjar
TA. 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dengan anggaran
sebesar Rp. 83.450.000 (Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Pengawasan Bangunan Komersil adalah 90 (Sembilan
puluh) hari kalender.