URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG IBADAH DENGAN TINGKAT
KERUSAKAN SEDANG (SMPN 3 MATARAMAN)
LOKASI KECAMATAN MATARAMAN
A. REHABILITASI RUANG IBADAH DENGAN TINGKAT KERUSAKAN SEDANG SMPN 3
MATARAMAN
Berdasarkan acuan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik, Untuk kegiatan rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat
kerusakan sedang dan sarana penunjang lainnya diprioritaskan pada sekolah-sekolah dalam
dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu.
B. STANDAR/SPESIFIKASI TEKNIS UMUM BANGUNAN
1. Tenaga Kerja dan Peralatan
a. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang sesuai
dengan tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan
perburuhan yang berlaku di Indonesia.
b. Kontraktor harus menggunakan tenaga ahli dalam bidang pelaksanaan (Skilled
Labour), baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
c. Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Manajer Lapangan atau Pelaksana
sebagai wakil Kontraktor di lapangan.
d. Tenaga kerja pelaksana dari sub-kontraktor harus dipilih yang sudah berpengalaman
dan mampu menangani pekerjaan yang disub-kontrakkan.
e. Hubungan kontraktor dan sub-kontraktor adalah menyangkut keseluruhan pekerjaan
dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
f. Klasifikasi Manajer Lapangan adalah sebagai berikut :
Sarjana Teknik Sipil/Teknik Arsitektur dengan pengalaman kerja pada bidang yang
sesuai minimal 2 (dua) tahun, atau
Sarjana Muda Teknik/Diploma III Teknik Sipil/Teknik Arsitektur dengan
pengalaman kerja pada bidangyang sesuai minimal 3 (tiga) tahun, atau
STM/SMK Bangunan dengan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai minimal
5 (lima) tahun.
g. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dalam
keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah mencukupi.
h. Harus disiapkan tenaga operator yang mampu untuk mengoperasikan dan
memperbaiki peralatan mekanis/mesin sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
lancer.
2. Pemakaian Merk Dagang
a. Penggunaan merk dagang maupun jenis bahan diutamakan produksi dalam negeri
seperti yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.
b. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat hanya disebutkan satu merk bahan,
bukan berarti hanya dapat dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain
dengan standard mutu dan ciri-ciri fisik yang sama dan mendapat persetujuan
Direksi.
c. Kontraktor dapat mengusulkan perubahan pemakaian merk dagang secara tertulis
apabila merk dagang tersebut tidak tersedia di pasaran, dengan melampirkan bukti
tertulis dari distributor yang menyatakan bahwa barang/bahan tersebut tidak tersedia
di pasaran.
d. Kontraktor harus dapat membuktikan kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang
dituntut para rencana kerja dan syarat-syarat dan untuk menggunakannya harus ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan/atau Pengelola
Kegiatan/Penanggungjawab kegiatan.
3. Prosedur Pengadaan Bahan Bangunan
a. Secepatnya kontraktor melalui Manajer Lapangan/Pelaksana mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan sesuai dengan spesifikasi dalam rencana kerja dan
syarat-syarat, pada saat rapat lapangan pertama kali.
b. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam direksikeet sebagai
pedoman mutu bahan.
c. Apabila tanpa ada pengajuan contoh bahan atau pengajuan contohnya bersamaan
dengan datangnya bahan tersebut. Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak dan
memberi perintah untuk mengeluarkan bahan tersebut dari lokasi pekerjaan.
d. Ukuran untuk bahan kayu menggunakan ukuran pasaran atau dengan toleransi 10%.
4. Pemeriksaan Bahan Bangunan
a. Secara umum Konsultan Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis bahan
bangunan yang dipergunakan kontraktor dan menolaknya apabila nyata-nyata tidak
memenuhi persyaratan.
b. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor tetapi oleh Konsultan
Pengawas/Direksi ditolak untuk dipergunakan, harus segera dikeluarkan dari
lapangan selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung sejak jam penolakan tersebut.
c. Apabila Konsultan Pengawas/Direksi merasa perlu memeriksa bahan bangunan yang
diragukan spesifikasinya, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkannya ke
Balai Penelitian Bahan-bahan Bangunan atau Lembaga lain yang ditetapkan
bersama Pengelola Kegiatan untuk diteliti.
d. Semua biaya untuk hal tersebut di atas menjadi tanggungan kontraktor, apa pun hasil
dari penelitian tersebut.
e. Semua bahan bangunan yang digunakan selain harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat, juga harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam A.V. dan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB).
f. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal bahan
dan kontraktor harus memberitahunya.
5. Mutu Bahan Bangunan
a. Disarankan kepada kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan secara massal
dapat meminta persetujuan hasil pekerjaan kepada Pengawas Lapangan/Direksi.
b. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar yang tidak
jelas, maka kontraktor diwajibkan menanyakan kepada Pengawas Lapangan/Direksi
untuk menyamakan persepsi, atau apabila perlu dapat meminta Konsultan
Perencana untuk menjelaskan agar didapat jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
c. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak Konsultan Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera dihentikan dan
selanjutnya pekerjaan tersebut harus dibongkar.
6. Peraturan Teknis
6.1. Umum
Rehabilitasi ruang ibadah untuk SMPN mengacu pada Pembakuan Bangunan yang
diterbitkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2004 dan
Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa, dilengkapi dengan
Metode dan Cara Perbaikan Konstruksi yang dikeluarkan oleh Ditjen Cipta Karya
tahun 2006.
Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat
keamanan yang tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk
memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi
gedung sekolah atau pembangunan ruang perpustakaan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan.
Peraturan teknis bangunan yang digunakan dalam pembangunan/rehabilitasi gedung
sekolah adalah peraturan-peraturan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya:
a. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voor Warden Voor De Uitvoering Bijaanneming Van Openbare
Werken (AV) 1941.
b. Keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004, tanggal 30
Desember 2004, tentang Pembakuan Tipe Sekolah Menengah Pertama.
c. Pedoman Perencanaan Gedung Sekolah Menengah Umum SNI 03-1730-1989.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991) SK SNI T-15.1991.03
e. Tata cara Pengadukan dan Pengecoran beton SNI 03-3976-1995
f. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
g. Ubin Lantai Keramik, Mutu dan cara uji SNI 03-3527-1987
h. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5
i. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
k. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
l. Peraturan semen Portland Indonesia NI 8 Tahun 1972
m. Peraturan Plumbing Indonesia.
n. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
o. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
p. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsor SNI 03-1962-1960
q. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Setempat yang
bersangkutan dengan permasalahn bangunan.
6.2. Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut dalam lingkup pekerjaan, maka
berlaku dan mengikat :
a. SK. Penanggung Jawab Kegiatan Tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
b. Surat Kesanggupan Kerja.
c. Surat Perintah Kerja.
d. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
e. Gambar Bestek.
f. RKS beserta lampiran-lampirannya.
g. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (bila ada).
h. Shop Drawings yang diajukan oleh kontraktor yang disetujui Konsultan
Pengawas dan/atau Pengelola Teknis Kegiatan untuk dilaksanakan.
i. Time Schedule yang diajukan oleh kontraktor yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pengelola Kegiatan/Penanggung jawab Kegiatan.
6.3. Penjelasan Gambar
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda,
maka ukuran dalam gambar yang berlaku.
c. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
kontruksi maupun ukurannya, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
d. Dalam hal terjadi penyimpangan detail antara gambar bestek dan keadaan di
lapangan, kontraktor dapat mengajukan gambar kerja (shop drawings) yang
sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam pelaksanaan
dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas.
e. Di dalam semua hal, bila terjadi pengambilan ukuran yang salah adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
f. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedangkan
dalam rencana kerja dan syarat-syarat tidak disebutkan, maka gambar yang
harus dilaksanakan.
6.4. Penjelasan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat tentang syarat-syarat teknis, termuat
lingkup pekerjaan, spesifikasi bahan yang digunakan dan syarat-syarat
pelaksanaan.
b. Apabila dalam gambar tidak tercantum lingkup pekerjaan, ukuran dan jumlah,
sedangkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pada lingkup pekerjaan
tercantum, maka kontraktor terikat untuk melaksanakannya,
7. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi; (a) Pekerjaan Persiapan, (b) Biaya Penerapan Sistem Manjemen
Keselamatan Kerja (SMKK), (c) Pekerjaan Rangka Bawah Kayu Kuat Klas I, (d)
Pekerjaan Cor Beton Lantai, (e) Pekerjaan Plesteran dan Acian, (f) Pekerjaan Kusen
Pintu dan Jendela (g) Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung.
7.1. Pekerjaan Persiapan
7.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengadakan persiapan ijin dan
melakukan koordinasi dengan Pihak Pengelola Kegiatan/Penanggung jawab
Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
7.1.2. Pekerjaan persiapan meliputi sebagai berikut :
a. Membuat surat ijin mendirikan bangunan.
b. Mengadakan pengamanan lokasi kegiatan dari segala gangguan.
c. Mengadakan komunikasi dengan instansi yang terkait dalam rencana
pembangunan ini.
d. Mengadakan atau membuat direksikeet, gudang dan barak kerja.
e. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
f. Menyediakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembanti.
g. Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-
ukuran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan ini,
serta memasang bouwplank.
h. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya yang ditempatkan di
dalam direksikeet.
i. Membuat/mempersiapkan jalan masuk ke lokasi proyek.
7.1.3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus membuat foto dari 4 (empat) sisi
pengambilan pada kondisi fisik lahan calon lokasi bangunan dan atau 0%
(untuk bangunan yang berdiri di atas bangunan lama atau bangunan yang
menempel pada bangunan lama).
7.1.4. Apabila kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (direksikeet dan
gudang) maupun tempat penimbunan bahan, maka kontraktor harus
merundingkan terlebih dahulu kepada Pengelola Kegiatan/Penanggung jawab
Kegiatan tentang penggunaan halaman.
7.1.5. Semua biaya untuk prasarana, fasiliras untuk memasuki daerah pekerjaan,
serta akomodasi tambahan di luar daerah/area kerja menjadi tanggung jawab
kontraktor.
7.1.6. Apabila terjadi kerusakan pada jalan komplek, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebabkan adanya pembangunan ini, kontraktor berkewajiban
untuk memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
7.2. Pekerjaan Lantai
7.3.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Cor lantai beton
Cor lantai beton dengan komposisi campuran 1PC : 3 Pasir : 5 Kerikil
dengan ketebalan 5 cm.
Semen yang dipergunakan sebagai bahan campuran beton adalah
Portlannd Cement (PC) tipe I, satu komponen beton tidak boleh
dikerjakan dengan menggunakan lebih dari satu merk semen.
Pasir (agregat halus) harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak
mengandung bahan organis dan sejenisnya serta memenuhi persyaratan
SK SNI-1991.
Kerikil (agregat kasar) berupa kerikil/batu pecah mesin atau pecah
tangan.
Kerikil yang dipakai adalah batu berukuran 1/2 - 2/3 cm dan mempunyai
gradasi heterogen, kekerasan yang cukup, tajam, keras dan tidak berpori
serta tidak mengandung zat-zat yang merusak beton.
Kerikil tidak boleh kotor dan kandungan lumpur maksimum 1% (terhadap
berat kering). Bila kandungan lumpur melebihi batas maksimum, maka
harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan.
Air untuk pembuatan campuran dan perawatan beton harus air tawar,
bersih dan bebas dari zat-zat kimia yang bisa merusak beton.
b. Pasangan lantai keramik dan plin keramik
Keramik lantai ruang dalam menggunakan ukuran 40x40 cm.
Plin keramik ruang dalam menggunakan ukuran 10x40 cm.
Keramik yang dipakai produksi ASIA TILE Kw 1 atau merek lain yang
sekualitas.
7.3.2. Syarat Pelaksanaan
a. Cor lantai beton
Sebelum pengecoran dilaksanakan, permukaan lantai ulin yang sudah
dipasang kawat harmonica harus bersih dari segala macam kotoran.
Lobang atau celah pada lantai ulin harus di tambal agar pada saat
pengecoran tidak terjadi kebocoran.
Pengadukan campuran beton harus rata dan sama kentalnya setiap kali
membuat adukan, untuk bagian yang sudah mengeras tidak boleh
dipakai.
Adukan beton menggunakan perbandingan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5
Kerikil.
Lantai beton dicor dengan ketebalan 5 cm dan permukaannya harus rata
agar mudah pada saat pemasangan keramik.
Aktifitas atau meletakkan beban di atas permukaan beton yang baru dicor
diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan sesuai
dengan SK SNI T-1991 atau seijin Direksi Teknik.
b. Pasangan lantai keramik
Sebelum pemasangan keramik lantai ruang, harus ditentukan penentuan
peil lantai terhadap keseluruhan ruang sesuai rencana dan gambar
bestek.
Spesi untuk pemasangan keramik menggunakan adukan 1 PC : 4 Pasir.
Keramik yang akan dipasang harus dalam kondisi jenuh air dengan cara
direndam. Untuk sambungan antar keramik harus lurus dengan jarak
natnya/siar maksimum 3 mm.
Pengisian spesi alas keramik lantai harus padat dan merata seluruh
bidang tegel keramik/tidak boleh berongga.
Sambungan antar keramik harus dicor dengan adukan semen putih atau
semen warna.
Keramik lantai yang selesai dipasang dan dicor tidak boleh diinjak atau
ditempati benda-benda berat sampai benar-benar kering, atau sekurang-
kurangnya 2x24 jam.
7.3. Pekerjaan Perbaikan Dinding Plesteran
7.4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Perbaikan Dinding
Plesteran menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir.
Dilaksanakan pada dinding-dinding yang kondisinya rusak
diperbaki/diplester dan di aci.
Acian
Acian menggunakan campuran air dan PC, dilaksanakan pada semua
bidang permukaan plesteran dinding.
7.4.2. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Dinding
Plesteran dinding
- Seluruh permukaan dinding yang akan diplester harus dibersihkan,
dibasahi dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata.
- Dinding yang telah diplester harus dijaga selalu kelembabannya. Hal
ini dilakukan untuk mencegah pengeringan plesteran terlalu cepat
yang berakibat timbul retak-retak.
- Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 (satu) centimeter
dan maksimal 2 (dua) centimeter.
- Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan
pemasangan instalasi listrik, instalasi air maupaun instalasi lain yang
terpendam di dalam plesteran.
- Semua pekerjaan plesteran rata dan halus, merupakan satu bidang
tegak lurus dan siku.
- Plesteran yang sudah selesai harus bebas dari retak/noda-noda dan
cacat lainnya.
Acian
- Setelah pekerjaan plesteran kering dan dijamin tidak terjadi retak-
retak, kemudian dihaluskan dengan acian PC.
- Dinding yang akan dicat harus mempunyai permukaan yang halus,
untuk memperolehnya pada saat acian setengah kering di gosok
dengan kertas semen.
- Acian yang sudah selesai harus bebas dari retak/noda-noda dan cacat
lainnya.
a. Pekerjaan plafon perbaikan plafon yang rusak (tambal sulam)
Pasangan plafon kalsiboard
- Rangka plafon menggunakan kayu lanan atau kayu jenis lain yang
sekualitas, rangka utama menggunakan balok 5/7 dan pembagi
menggunakan balok 4/6 (menggunakan bahan lama).
- Bahan penutup plafon menggunakan kalsiboard tebal 3,5 mm atau
merk lain yang sekualitas.
b. Pekerjaan perbaikan plafon
Pasangan plafon kalsiboard
- Untuk mendapatkan bidang plafon yang rapi dan rata, maka bidang
kayu bagian bawah rangka harus diserut sehingga rata.
- Tiap sambungan rangka plafon harus diberi klos-klos tumpuan dari
kayu ukuran 2/3, panjang 1,5 lebar balok.
- Rangka kayu harus dipasang dengan kokoh dan kuat, menggunakan
paku yang sesuai dengan ketebalan kayu yang digunakan.
- Apabila pada gambar tidak tercantum , maka pada arah sisi pendek
setiap ruangan dengan luas 7,2 m2, dipasang rangka utama balok 5/7
agar rangka plafon mampu menahan beban pekerja instalasi atau
pekerja perawatan atap diatasnya.
- Dilakukan pekerjaan pelapisan pelindung hama perusak kayu yang
digunakan sebagai rangka plafon.
- Pemotongan kalsiboard ketepatan jalur dan detail sesuai rencana,
perlu mendapatkan penyelesaian yang sempurna.
- Kalsiboard dipakukan ke dalam rangka plafon.
- Kalsiboard dipaku ke rangka dengan hati-hati untuk menghindari
lengkungan Kalsiboard. Jarak kepala paku dari tepi Kalsiboard 1 cm
dengan paku khusus.
- Paku yang terlihat harus dibenamkan pada lembar Kalsiboard, tetapi
tidak menimbulkan rusak/cacat.
- Hasil pemasangan harus sesuai dengan ketepatan jalur dan detail
gambar pelaksanaan.
7.4. Pekerjaan Perbaikan Atap (tambal sulam)
7.5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Perbaikan atap lama yang bocor
7.5.2. Bahan/Material
a. Rangka atap
Rangka atap menggunakan rangka kayu lanan bahan lama.
b. Penutup atap
Penutup atap menggunakan genteng metal 0,30 mm, diganti pada bagian-
bagian atap yang bocor/rusak saja (tambal sulam).
7.5. Pekerjaan Pengecatan
7.8.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pengecatan tembok dan plafon
b. Pengecatan kayu
7.8.2. Bahan/Material
a. Pengecatan tembok dan plafon
Plamur tembok/plafon menggunakan merk Duco Plamur atau merk lain
yang sekualitas.
Cat penutup menggunakan merk DANABRITE atau merk lain sekualitas.
b. Pengecatan kayu
Meni kayu menggunakan merk KEMBANG atau merk lain yang sekualitas.
Plamur kayu menggunakan merk KEMBANG atau merk lain yang
sekualitas.
Cat penutup menggunakan merk DANALUX atau merk lain yang
sekualitas.
Minyak cat menggunakan AFDUNER atau merk lain sekualitas.
7.8.3. Syarat Pelaksanaan
a. Pengecatan tembok dan plafon
Pengecatan tembok baru dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok
benar-benar sudah rata dan kering.
Permukaan plesteran yang belum rata atau cacat harus diperbaiki
terlebih dahulu.
Bidang tembok yang sudah rata dan kering, kemudian diplamur sampai
rata dan menutup pori-pori/regat-rengat plesteran/acian.
Setelah plamuran betul-betul kering, maka plamuran diamplas sampai
halus dan dibersihkan dari debu bekas amplasan yang menempel dengan
menggunakan kain bersih.
Pengecetan bertahap lapis demi lapis menggunakan cat encer sampai
betul-betul rata seluruh bidang yang dicat.
Setiap lapis ditunggu sampai kering, baru kemudian pengecatan lapis
berikutnya.
Pengecetan dilaksanakan menggunakan kuas yang kualitasnya bagus.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh rata
dan tidak ada bagian-bagian yang belang dan dijaga dari pengotoran-
pengotoran.
b. Pengecatan kayu
Kayu yang akan dicat terlebih dicat meni dan diplamur sampai rata
seluruh bidang kayu.
Setelah plamur kering, kemudian digosok sampai rata dan halus.
Jika setelah digosok masih terdapat permukaan kayu yang belum rata,
maka harus diplamur ulang dan setelah plamur susulan kering digosok
lagi sampai rata dan halus.
Bidang permukaan kayu yang sudah bersih, rata dan halus, kemudian
dicat dasar.
Setelah cat dasar kering, kemudian dicat penutup 2-3 kali/lapis sampai
seluruh permukaan cat rata warnanya, halus dan mengkilap.
Untuk menghasilkan pengecetan yang halus dan rata, setiap pengecatan
mulai cat dasar sampai cat penutup harus menggunakan cat yang encer.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara, serta serat bekas bulu kuas
dan dijaga dari pengotoran-pengotoran.
7.6. Pekerjaan Finishing, Perapihan dan Penyelesaian
Pekerjaan finishing meliputi pekerjaan antara lain : pengecatan dinding, pengecatan
plafond, pengecatan pintu dan jendela, pengecatan listplang. Sedangkan pekerjaan
perapihan pada dasarnya merupakan penyempurnaan atau perapihan pekerjaan
yang pada hakekatnya telah selesai namun masih diperlukan penyempurnaan.
Sebagai contoh, misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/tutup dengan
sempurna ; jika terdapat cat yang masih kurang rata, plesteran retak-retak, plafond
melendut dan sebagainya.
Pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan - pekerjaan perbaikan sebelum serah
terima pertama dilaksanakan. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan
pemeriksaan oleh Direksi, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor
dengan yang baik dan memuaskan.
C. STANDAR/SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS BANGUNAN
1. Untuk bangunan baru yang menempel pada bangunan lama
a. Pasangan dinding baru dan dinding lama, pasangan struktur baru dan struktur lama
harus dipasang dilatasi.
b. Apabila bentuk atap gedung baru dan atap gedung lama memiliki bentuk yang sama,
maka pada pertemuan bangunan dibuat pasangan bata/gewel/sofi-sofi sendiri-sendiri
diberi dilatasi dan pada sisi atasnya diberi lapisan kedap air (campuran 1PC : 2 Ps)
tebal 2 cm.
c. Apabila bentuk atap gedung baru dan atap gedung lama memiliki bentuk yang tidak
sama, misalnya atap lama model perisai – atap baru model pelana, maka pada
pertemuan bangunan harus diantisipasi adanya tumpahan air hujan, misalnya
membuat talang sudut dengan konstruksi yang memenuhi syarat teknis bangunan.
2. Untuk bangunan baru yang berada di atas bangunan lama (bertingkat/2 lapis)
a. Bangunan lapis 2 (dua) merupakan ruang/bangunan perpustakaan yang dibangun di
atas bangunan lapis 1 (satu).
b. Bangunan lapis 1 (satu) umumnya harus memiliki konstruksi yang mampu menumpu
bangunan bangunan lapis 2 (dua), konstuksi bangunan harus memenuhi syarat
konstruksi untuk bangunan berlantai 2 (dua) yang dibuktikan dengan rekomendasi tim
ahli instansi terkait.
c. Antara struktur bangunan baru dan bangunan baru harus terjadi ikatan yang baik.
Misalnya bangunan lama dari beton, maka antara beton lama dan baru harus diberi
perekat khusus sehingga terjadi ikatan yang baik atau beton dapat menempel dengan
baik.
d. Bangunan lapis 2 (dua) dengan dinding tembok diberi/dipasang kolom dan ring balk
agar struktur bangunan menjadi kokoh dan permanen.