PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata
Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Penyusunan Peta dasar Karang Intan
Lokasi
Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran
2024
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Pemerintah Kabupaten Banjar telah melakukan
revisi yang pertama terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Sesuai dengan hirarkinya, maka kedudukan RTRW lebih bersifat arahan kebijakan ruang
secara makro, mengingat RTRW Kabupaten dengan skala 1:50.000 belum operasional
sehingga sulit dijadikan rujukan untuk pengendalian. Tindak lanjut dari RTRW Kabupaten
adalah penyusunan rencana rinci sebagai alat kontrol dan instrumen pelaksanaan, yaitu
berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada bagian wilayah kabupaten yang ada.
Namun demikian, arahan RDTRK lebih bersifat pada arahan rinci terhadap pengaturan
pemanfaatan ruang pada skala 1:5000 yang mengatur guna lahan, intensitas bangunan, tata
masa, dan prasarana lingkungan, tetapi juga kurang operasional sebagai rujukan
pengendalian pembangunan karena tidak disertai dengan aturan yang lengkap khususnya
aturan mengenai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang.
Kecamatan Karang Intan merupakan wilayah yang berada di Kabupaten Banjar. Pada
Kecamatan Karang Intan terdapat Kawasan Strategis Provinsi, yaitu Kawasan Pegunungan
Meratus yang merupakan Kawasan hutan lidung, serta terdapat Kawasan Perikanan
Budidaya. Di Kecamatan Karang Intan juga banyak terdapat tempat wisata yang memicu
perkembangan wilayah yang cukup pesat. Pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Kalimantan Selatan, Karang Intan ditetapkan sebagai pola ruang pariwisata.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten serta
merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana teknis sektor dan
pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan dilakukannya
kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP)
Perkotaan Karang Intan, maka diharapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP
Perkotaan Karang Intan yang akan disusun sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah
yang terjadi dan dapat mengakomodasi dampak dari perkembangan wilayah yang akan
terjadi di masa yang akan datang.
Berdasarkan : Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Informasi Geospasial Pasal 51 (Ayat 1), yaitu Pemutakhiran IGD dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilaksanakan paling cepat setiap 1
(satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun dan Rekomendasi Peta Dasar RDTR
Perkotaan Karang Intan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kondisi dan alasan tersebut yang menjadi alasan kuat perlunya Pemerintah Kabupaten
Banjar untuk segera melaksanakan Penyusunan Peta Dasar untuk dapat dilakukan proses
lanjutan Penyesuaian terhadap Produk Hukum RTR diatasnya dan Peraturan Peundang-
undangan dan segera diajukan dalam proses persetujuan subtansi untuk ditetapkan dalam
proses legalisasi produk hukum.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Penyusunan Peta Dasar Karang Intan, adalah dalam rangka
melakukan proses penyusunan RDTR Karang Intan, dengan menyiapkan berupa
persetujuan sumber data dan persetujuan peta dasar yang mana merupakan pemenuhan
persyaratan dalam pengajuan permohonan Persetujuan Subtansi kepada Menteri dalam
tahapan Penyusunan RDTR Karang Intan.
III. SASARAN
Tersedianya Peta Dasar Karang Intan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Surat Permohonan Proses Pemutakhiran Peta Dasar dan Persetujuan Peta Dasar dari BIG
2. Konsultasi Asistensi ke Kementerian/Lembaga minimal 1 kali.
3. Lingkup Pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Karang Intan berasal dari APBD-P Kabupaten
Banjar TA. 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dengan
anggaran sebesar Rp. 85.600.000 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Penyusunan Peta Dasar Karang Intan adalah 45
(Empat Puluh Lima) hari kalender.