URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI BIDANG - TELEMATIKA
(PENYUSUNAN PETA RENCANA SPBE)
Untuk memastikan SPBE baik yang akan diimplementasikan maupun yang
sudah ada benar-benar mendukung proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota
Banjar berjalan dengan baik maka diperlukan suatu Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Diharapkan
permasalahan-permasalahan yang ada saat ini terkait dengan proses
pembangunan dan pemeliharaan layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota
Banjar dapat terselesaikan dan mampu diimplementasikan dengan baik
menyesuaikan proses bisnis yang ada. Dalam rangka membangun panduan yang
dimaksud, maka Pemerintah Kota Banjar perlu menyusun Peta Rencana SPBE
Daerah.
Peta Rencana SPBE menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
mengenai SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah serta
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi dan memuat domain: Tata Kelola SPBE;
Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE;
Keamanan SPBE; dan Audit TIK.
Lingkup pekerjaan penyusunan Peta Rencana SPBE Daerah yaitu :
a. Penyusunan portofolio solusi SPBE guna memberikan tentang strategi
implementasi desain arsitektur SPBE yang telah disusun;
b. Membuat timeline implementasi portofolio solusi SPBE 2024-2028.
Keluaran / Produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi
adalah :
a. Portofolio Solusi yang memuat :
1. Rencana Implementasi Tata Kelola SPBE;
2. Rencana Implementasi Manajemen SPBE;
3. Rencana Implementasi Layanan SPBE;
4. Rencana Implementasi Infrastruktur SPBE;
5. Rencana Implementasi Aplikasi SPBE;
6. Rencana Implementasi Keamanan SPBE;
7. Rencana Implementasi Audit TIK;
8. Rencana Implementasi SDM SPBE.
b. Peta Rencana Implementasi SPBE 2024-2028.