| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030256275731000 | Rp 593,087,985 | 88.07 | 90.45 | - | |
| 0011245099731000 | Rp 619,625,033 | 93.91 | 94.27 | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal 70 | |
| 0019763697615000 | - | - | - | - | |
| 0022508352727000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal 70 | |
| 0854535564732000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal 70 | |
| 0020505699731000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal 70 | |
| 0732204573508000 | - | 88 | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal pengalaman yaitu sebesar 15 (Pengalaman Pekerjaan Sejenis, Pengalaman Melaksanakan di Lokasi Kegiatan dan Pengalaman Tertinggi) sesuai BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI, Total nilai yang didapat PT. MAKSI SOLUSI ENJINERING untuk unsur pengalaman hanya 12 (tidak memiliki Pengalaman Melaksanakan di Lokasi Kegiatan nilai 0). | |
| 0020897732733000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal 70 | |
| 0809020720731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020432407731000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0014632632731000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0314191677524000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Brigjend H. Hasan Basri No. 82 Banjarmasin Kode Pos 70124
Telepon (0511) 3300197 Faks. (0511) 3300094
E-mail : [email protected] Website : pupr.banjarmasinkota.go.id
Uraian Singkat Pekerjaan
Berdasarkan fisik konstruksinya pekerjaan yang harus dikendalikan oleh Konsultan
Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Banjarmasin (Lanjutan)
adalah berupa pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin Tahap II,
dengan rincian tugas dan tidak terbatas pada hal sebagai berikut:
1. Membantu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan, jadwal yang telah
ditentukan / tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan fisik.
2. Membantu melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam
dokumen kontrak pekerjaan fisik, terutama sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban dan tugas Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order dan
Addendum Kontrak, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan
dapat dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada.
4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terperinci
untuk mendukung Review Design, menyusun perhitungan desain, membuat
gambar desain dan menyiapkan instruksi-instruksi kepada Penyedia Pekerjaan
Konstruksi sehingga perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Termasuk dalam pelaksanaan
“Provisional Hand Over” dan “Final Hand Over”, terutama dalam menyusun daftar
kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
6. Melaporkan semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu
berkonsultasi.
7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
“Monthly Certificate (MC)” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
8. Konsultan pengawas harus memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia
Pekerjaan Konstruksi atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan
dan persyaratan, baik mutu dan volume bahan dan pekerjaan dan copy surat-surat
pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak proyek dan diarsipkan
secara baik.
9. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas izin pelaksanaan pekerjaan,
persetujuan material/bahan konstruksi, gambar-gambar acuan pelaksanaan (Shop
Drawing) dan gambar-gambar terlaksana (As-Built Drawing) yang
menggambarkan secara terperinci setiap bagian pekerjaan yang akan dan telah
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, serta meneruskan gambar-
gambar tersebut kepada pihak proyek.
10. Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan tentang kegiatan-kegiatan
pelaksanaan pekerjaan.
11. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan dengan menyiapkan Foto
Dokumentasi (0% , 25% , 50% , 100%) atau disesuaikan dengan persentase
pada saat pengambilan termijn;
12. Membantu dan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Banjarmasin terutama dalam mendapatkan data lapangan yang
lengkap serta pelaksanaan test-test yang diperlukan.
13. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas selaku penyedia jasa ini tidak hanya
sampai pada berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, namun pada masa pasca
pelaksanaan pekerjaan, di mana dipandang perlu wajib mendampingi SKPD
dalam hal pemeriksaan terhadap pekerjaan dari instansi yang berwenang
(Inspektorat,BPKP atau BPK, dll) terkait masalah kualitas dan kuantitas pekerjaan
yang diawasi. Selanjutnya Konsultan Pengawas memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai
dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pengguna
Anggaran.
14. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
15. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan K3 Konstruksi pekerjaan yang
diawasi serta berkoordinasi dengan ahli / petugas K3 konstruksi dari penyedia
pekerjaan konstruksi untuk pelaksanaan di lapangan.