| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011245099731000 | Rp 534,902,340 | 93.13 | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0025757246731000 | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
CV Pola Arsitek Konsultan | 0022153191732000 | - | 36.21 | Kajian dan analisa yang disampaikan pada Proposal teknis tidak sepenuhnya di peruntukan untuk Pekerjaan ini. Namun untuk Kabupaten tapin |
| 0018602300731000 | - | - | Tidak berhadir pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yg di kirim | |
| 0205602113643000 | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - |
| 0951978683643000 | - | - | - | |
CV Artha Jasa Konsultan | 02*4**1****32**0 | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
CV Royal Jasa Group | 10*0**0****83**3 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PA/KPA : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PPK : Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI RSUD H. BADARUDIN KASIM
KABUPATEN TABALONG
LOKASI : KABUPATEN TABALONG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim
Kabupaten Tabalong
LOKASI : Kabupaten Tabalong
SUMBER DANA : APBD TA.2025
1. PENDAHULUAN
A. U M U M
Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi di bidang Pengawas Konstruksi ;
Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari Tahap Persiapan sampai Serah Terima pekerjaan
konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan dan
tahap konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional ;
Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran ;
Pengadaan Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi harus berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Presiden R.I. tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya ;
Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa
perencanaan untuk pekerjaan yang bersangkutan ;
Biaya Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen
Pengawas Konstruksi kegiatan yang bersangkutan ;
Kegiatan Pengawas Konstruksi meliputi pengendalian waktu, mutu, biaya pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dan tertib pembangunan dalam
pembangunan bangunan gedung negara / daerah, mulai dari tahap persiapan, tahap
perencanaan, tahap pelaksanaan, konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan ;
Pekerjaan Pengawas Konstruksi ini akan dilaksanakan oleh Perusahaan Konsultan
yang penunjukannya dilakukan melalui Proses Seleksi Umum. Kerangka Acuan Kerja
(selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai acuan bagi para Konsultan dalam rangka
mengikuti proses Seleksi pekerjaan dimaksud.
B. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian Kegiatan pada Dinas PUPR
Kabupaten Tabalong
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umun dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong.
3. Untuk Penyelenggaraan Satuan Kerja dimaksud ditunjuk Pengguna Anggaran dengan
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Dinas
Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas Konstruksi
yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai kak ini.
3. Maksud dan tujuan kegiatan Pengawas Konstruksi ini adalah agar pelaksanaan
pencapaian target mutu, waktu dan pembiayaan pembangunan bisa berjalan dengan baik,
tepat sasaran, sesuai dengan yang telah ditentukan pada awal pemprograman pekerjaan
sehingga hasil pembangunan yang dihasilkan nanti bermutu baik serta memiliki kinerja,
performance dan fungsi yang baik, dengan hasil produk pekerjaan pelaksanaan yang
efektif, hemat, efisien, berhasil guna dan berdaya guna secara optimal
4. SASARAN PENGAWAS KONSTRUKSI
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin
Kasim Kabupaten Tabalong, Tahun Anggaran 2025 dengan melihat pada :
1. Hasil pekerjaan Pengawas Konstruksi yang sesuai dengan Lingkup pekerjaan Perencanaan
2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Kinerja Pengawas Konstruksi telah memenuhi standar hasil kerja Pengawas Konstruksi
yang berlaku.
4. Hasil evaluasi Pengawas Konstruksi dan dampak yang ditimbulkan.
5. Melaksanakan proses Pengawas Konstruksi dengan langkah-langkah sesuai dengan
kaidah-kaidah manajerial terhadap produk-produk pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan scope/lingkup pekerjaannya yaitu mulai dari tahap persiapan pelaksanaan
program sampai dengan tahap pemeliharaan pekerjaan.
6. Melaksanakan tugas layanan konsultatif, evaluatif, pengendalian, koordinasi, supervisi,
penelitian dokumen, legalitas produk perencanaan (karya perencanaan oleh Konsultan
Perencana), legalitas produk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, menyelenggarakan dan
memimpin rapat-rapat koordinasi terkait dengan pekerjaan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam point 1.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Dalam pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim Kabupaten
Tabalong, sebagai berikut :
Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
Nama KPA/KPK : Ir. Wahyu Hidayat, ST
NIP. 19790212 201001 1 022
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya
Alamat : Jl. Ir. P.H.M Noor No.12B Kel.Pembataan
6. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pengawas Konstruksi
Untuk pelaksanaan kegiatan Pengawas Konstruksi ini diperlukan :
1. Pagu anggaran untuk pekerjaan ini adalah Rp. 1.000.000.000 ( Satu Miliar
Rupiah) termasuk PPN 11%, dibiayai dari pendanaan APBD Dinas PUPR Tahun
Anggaran 2025 dan besarnya biaya pekerjaan Pengawas Konstruksi mengikuti
pedoman dalam Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2007
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Biaya pekerjaan bagi Konsultan Pengawas Konstruksi dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan
Pengawas Konstruksi, dengan kegiatan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang
berlaku yaitu terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga Pendukung ;
b. Materi dan penggandaan laporan ;
c. Pembelian bahan dan ATK
d. Jasa dan overhead Pengawas Konstruksi;
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Surat Edaran Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan
Nomor : 1203 / D.II / 03 / 2000
SE – 38 / A / 2000
tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi.
4. Sumber Pendanaan dari Kegiatan Pengawas Konstruksi diambil dari komponen
biaya untuk Kegiatan Pengawas Konstruksi. Biaya Pengawas Konstruksi yaitu
besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
Pengawas Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara / Daerah, yang
dilakukan oleh penyedia jasa Pengawas Konstruksi secara kontraktual baik dari
hasil Seleksi Umum atau Penunjukan Langsung.
5. Biaya Konsultan Pengawas Konstruksi didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan dan pemborongan di lapangan, yaitu (maksimum) :
a. Tahap Persiapan ; 5 % (
b. Tahap konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan s.d.ST ke-1 pekerjaan;
(lima persen)
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan ini, adalah Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H.
Badarudin KasimTahun Anggaran 2025.
b. Lokasi Kegiatan : Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mengambil tempat di RSUD H. Badarudin Kasim
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong.
c. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawas Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pengguna
Anggaran termasuk melalui Kerangka Acuan kerja ini;
2). Konsultan Pengawas Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna
Anggaran maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
Pengawas Konstruksi.
3). Informasi pekerjaan Pengawas Konstruksi antara lain :
a). Dokumen pelaksanaan yaitu :
i. gambar-gambar pelaksanaan ,
ii. rencana kerja dan syarat-syarat
iii. berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
iv. dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b). Bar chart dan S-curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui)
c). Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Pengawas Konstruksi
d). Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
Konsultan Pengawas Konstruksi teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dll
e). Informasi lainnya (berupa Peta lokasi, Peraturan tentang Bangunan untuk lokasi
tersebut)
4). Program alih teknologi, Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Anggaran, maka
Konsultan Pengawas Konstruksi harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada staf proyek.
5). Staff tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
sebagai Tim Teknis, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini dari unsur dinas
teknis terkait.
8. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tahap Persiapan
1.1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Pengawas Konstruksi.
1.2. Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara
Pemberi Tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan
pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang akan
digunakan dalam hubungan kerja proyek.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
2.1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh Pemborong, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
2.2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
2.3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
2.4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
2.5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
▪ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
▪ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
▪ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
▪ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
▪ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor.
▪ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima I.
▪ Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
▪ Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
▪ Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran
Gedung sebagai Pendaftaran gedung negara .
2.6. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor
2.7. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
2.8. Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Pengawas Konstruksi.
3. Konsultansi
3.1 Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan
maka Konsultan Pengawas Konstruksi akan menyelenggarakan rapat
koordinasi yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran oleh wakilnya yang
diberi wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan perencana dan
sejauh diperlukan juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada
pelaksanaan pekerjaan, dengan tujuan untuk :
a. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
b. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul
c. Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai
pada masa seminggu berikutnya.
d. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan
langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Pengawas Konstruksi kemudian membuat Notulen rapat
koordinasi tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang
dibahas dan keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada
berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
4. Dokumen
4.1. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong
(Shop Drawing).
4.2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
4.3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
4.4. Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen
Pembangunan
B. K r i t e r i a
1.1. Kriteria Umum
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini yaitu untuk pekerjaan Pengawasan
Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim Tahun Anggaran 2025 merupakan
suatu komposisi bangunan yang terdiri dari Arsitektur,Sipil/struktur, dan Elektrikal,
oleh karenanya tenaga Konsultan Pengawas Konstruksi yang akan menangani
pelaksanaan ini harus menguasai tugas-tugas yang akan ditangani dan harus
memperhatikan persyaratan - persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan :
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian, oleh Konsultan Pengawas
Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
Anggaran.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Pengawas Konstruksi profesional yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan, sesuai standar hasil karya Pengawas Konstruksi,
yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawas Konstruksiharus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi Jasa konsultasi Pengawas
Konstruksi, yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
pekerjaan dimaksud.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Pengawas Konstruksi berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, manual dan peraturan yang
berlaku antara lain :
5.1 Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
surat perjanjian pekerjaan perencanaan dan Surat perjanjian pekerjaan
pekerjaan pelaksanaan, beserta kelengkapannya dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
5.2 Yang termuat dalam surat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara atau yang terbaru.
5.3 Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah Setempat.
5.4 Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
C. Program Kerja
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pengawas Konstruksi Konsultan harus segera
menyusun :
1.1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik jadwal induk
(Master Schedule) maupun jadwal terinci.
1.2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),
1.3. Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Pengawas Konstruksiharus
mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
1.4. Uraian konsepsi penanganan pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi (MK).
2. Setelah keempat hal diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari Pengguna
Anggaran maka hal ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas
pengendalian dan pengawasan) bagi Konsultan Pengawas Konstruksi (MK).
3. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Pengawas Konstruksi
di hadapan Pengguna Jasa.
4.
D. Tanggung jawab Pengawas Konstruksi
Konsultan Manajamen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawas Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku, selain juga tanggung jawab etika, baik etika moril maupun
etika profesi (layanan Jasa Pengawas Konstruksi )
Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas Konstruksi adalah menjaga agar
kegiatan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya memiliki kinerja optimal sebagai berikut
:
• Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran
/ waktu yang telah ditetapkan ;
• Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang
telah ditetapkan ;
• Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar / peraturan yang berlaku,
sehingga proyek mencapai hasil guna dan daya guna yang seoptimal mungkin,
memenuhi syarat teknis yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
dokumen pekerjaan / pelaksanaan ;
• Ketertiban admininistrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan ;
• Konsultan Pengawas Konstruksi juga diharapkan berfungsi sebagai “agent of
inisiator” tertib administratif dan tertib pembangunan, yaitu tertib dalam proses
manajerial, tertib dalam hierakhi pengambilan keputusan, tertib dalam membuat
panduan, pedoman SOP (standar operasional pelaksanaan), petunjuk manual
pelaksanaan di lapangan, tertib dalam legalitas produk-produk kegiatan
Pengawas Konstruksi yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud
sesuai kaidah Pengawas Konstruksi yang berlaku, termasuk produk-produk
Konsultan Pengawas Konstruksi baik berupa laporan-laporan teknis, rekomendasi
teknis maupun Laporan Visual.
Penanggung jawab profesional Pengawas Konstruksi tidak hanya sebagai suatu unit
perusahaan selaku penyedia jasa, tetapi juga berlaku bagi para tenaga ahli profesional
kegiatan Pengawas Konstruksi yang terlibat dan mengambil peran secara aktif dalam
proses konstruksi.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan Pengawas Konstruksi harus
diselesaikan seluruhnya dalam waktu 75 (tujuh puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak
penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak Pekerjaan Pengawas
Konstruksi.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan Konsultan Pengawas Konstruksi harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Pengawas Konstruksi guna
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini,
memuat sebagai berikut (TERLAMPIR) :
Uraian Tugas Personel :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim
Ketua Tim harus seorang Sarjana S2 Teknik Sipil yang mempunyai pengalaman
dibidang pembangunan Gedung selama sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
ekivalen dan memiliki SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung (Utama).
Sebagai ketua tim pengawas yang membawahi Assisten muda/Inspector dalam
memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan serta advice teknik
terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan.
Dia akan berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat-tempat
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dia bertanggung jawab atas seluruh
aktivitas pekerjaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi baik pengendalian kegiatan
yang berhubungan dengan aspek disain, pengukuran volume bahan dan
pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan dan pengendalian mutu
bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen
kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Site Engineer akan mencakup, tetapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut :
1) Bertanggung jawab kepada pejabat pembuat komitmen dan akan berkedudukan
ditempat yang berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang akan menjadi
tanggung jawabnya.
2) Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan kerja pekerjaan ini akan dipenuhi
dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan mayor serta
pemeliharaan jalan.
3) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyelesaian administrasi
kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti
kemajuan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat
koordinasi dilapangan dan data pengukuran kuantitas. Semuanya dikumpulkan
dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan
yang timbul baik secara tehnis maupun kontaktual untuk menghindari
keterlambatan pekerjaan.
4) Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan mayor tidak akan
terlambat selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak dalam
menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara
khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
5) Memberikan petunjuk kepada tim dilapangan, dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik ditandatangani.
6) Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan
bahan/material baik dilapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana
kerjanya.
7) Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.
8) Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan dilapangan.
9) Membuat pernyataan penerimaan (Acceptence) atau Penolakan (Rejection) atas
material dan produk pekerjaan.
10) Melakukan pemantauan ketat atas prestasi penyedia pekerjaan konstruksi
dan segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila kemajuan
pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 10% dari rencana
apabila rencana 0%-70%, dan lebih dari 5% dari rencana 70%-100% serta
membuat saran- saran penanggulangan dan perbaikan.
11) Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan
dan secara khusus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
12) Menyusun laporan bulanan tentang progress fisik dan keuangan serta
menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
13) Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly
Certivicate).
14) Mengecek dan manandatangani dokumen-dokemen tentang pengandalian mutu
dan volume pekerjaan.
15) Memeriksa gambar kerja (Shop Drawing) yang diajukan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi dan disetujui Direksi Teknik;
16) Memeriksa gambar hasil terlaksana (as built drawing) yang diajukan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi dan disetujui oleh Teknik. Gambar tersebut harus
dibuat secara bertahap setiap pekerjaan selesai dikerjakan
17) Menghadiri rapat-rapat evaluasi, dan rapat-rapat lainnya dengan unsur kegiatan.
Team Leader/Site Engineer bertugas dilapangan selama 2,5 (dua koma lima) bulan.
2. Ahli Struktur
Inspektur Ahli Struktur harus seorang Sarjana S2 Teknik Sipil yang mempunyai
pengalaman dalam pekerjaan pembangunan gedung selama sekurang-kurangnya
7 (tujuh) tahun dan memiliki SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya.
Dia harus menguasai dan memahami tugasnya sebagai Inspektur, berada dibawah
kendali dan harus selalu berkoordinasi dengan Ketua Tim.
Secara umum tanggung jawab Inspektur Arsitektural adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan, pengukuran dan pemeriksaan kualitas pada semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan Struktural;
2) Melakukan koordinasi dengan ketua tim berkaitan dengan hal-hal yang menjadi
kendala pada bagian pekerjaan Struktural agar didapat solusi dari permasalahan
tersebut;
3) Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
kontrak, mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi
dilapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan standar dan pedoman
teknis yang berlaku;
4) Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh PPTK/PPK termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan;
5) Berkoordinasi dengan inspektur lainnya terkait dengan pelaporan rutin pekerjaan.
Inspektur Ahli Struktur bertugas dilapangan selama 2,5 (dua koma lima) bulan
sebanyak 1 (satu) orang.
3. Ahli Arsitektural
Inspektur Arsitektural harus seorang Sarjana S1 Teknik Arsitektur yang mempunyai
pengalaman dalam pekerjaan pembangunan gedung selama sekurang-kurangnya
6 (enam) tahun dan memiliki STRA Madya Arsitektur.
Dia harus menguasai dan memahami tugasnya sebagai Inspektur, berada dibawah
kendali dan harus selalu berkoordinasi dengan Ketua Tim.
Secara umum tanggung jawab Inspektur Arsitektural adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan, pengukuran dan pemeriksaan kualitas pada semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan Arsitektural;
2) Melakukan koordinasi dengan ketua tim berkaitan dengan hal-hal yang menjadi
kendala pada bagian pekerjaan Arsitektural agar didapat solusi dari
permasalahan tersebut;
3) Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
kontrak, mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi
dilapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan standar dan pedoman
teknis yang berlaku;
4) Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh PPTK/PPK termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan;
5) Berkoordinasi dengan inspektur sipil terkait dengan pelaporan rutin pekerjaan.
Inspektur Arsitektural bertugas dilapangan selama 2,5 (dua koma lima) bulan
sebanyak 1 (satu) orang.
4. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi minimal pendidikan S1 Arsitektur/Sipil pengalaman minimal
6 (Enam) tahun dan memiliki sertifikat SKK Madya K3 Konstruksi.
Secara umum tanggung jawab petugas K3 adalah sebagai berikut :
1) Menerapkan ketentuan peraturan perundang undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2) Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3) Membantu PPK dalam mengevaluasi program K3
4) Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
5) Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3, jika diperlukan
6) Mengusulkanperbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
7) Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
8) Melakukanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan K3 konstruksi pekerjaan yang
diawasi serta berkoordinasi dengan ahli/ petugas K3 konstruksi dari penyedia
pekerjaan konstruksi untuk pelaksanaan di lapangan.
Petugas K3 Konstruksi bertugas dilapangan selama 2,5 (dua koma lima) bulan sebanyak
1 (satu) orang.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas Konstruksi berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja adalah lebih lanjut akan diatur dalam perjanjian yang minimal meliputi :
1. Laporan Mingguan Pengawas Konstruksi Tahap Pelaksanaan dari aspek pengendalian
Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk setiap lampiran seperti risalah
rapat lapangan, Laporan pengujian, Visual lapangan, Kemajuan pekerjaan, Surat
menyurat dll.
2. Laporan Bulanan Pengawas Konstruksi.
3. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya (asbuilt drawing)
dalam bentuk A3.
4. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawas Konstruksi yang memuat uraian, kegiatan dari tahap
persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi fisik.
11. PELAPORAN
1. Menyiapkan semua formulir dan dokumen yang diperlukan oleh Pengguna Anggaran
dalam memberi perintah perubahan pekerjaan kepada kontraktor, serta mencatat dan
menghitung akibat biaya dari adanya perintah perubahan pekerjaan semacam itu.
2. Secara berkala seminggu sekali menyiapkan dan menyampaikan kepada Pengguna
Anggaran, Laporan Mingguan yang memuat secara rinci hal-hal berikut :
a. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil pengamatan yang telah dibuat
oleh kontraktor dan diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Pengawas Konstruksi,
untuk dibandingkan dengan rencana dan sasaran yang telah ditentukan.
b. Uraian tentang masalah-masalah yang timbul dan langkah-langkah pemecahannya.
c. Perkiraan tentang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
d. Usulan tentang langkah-langkah dan atau kebijaksanaan yang perlu diambil oleh
pemberi tugas untuk memperlancar jalannya pelaksanaan pekerjaan.
e. Catatan tentang semua perintah perubahan pekerjaan yang telah dikeluarkan oleh
Pengguna Anggaran dan perubahan biaya yang diakibatkannya.
f. Catatan tentang semua peringatan tertulis yang telah disampaikan kepada
kontraktor.
g. Catatan tentang jumlah dan jenis bahan-bahan serta peralatan yang digunakan oleh
Kontraktor.
h. Catatan tentang keadaan Cuaca sehari-hari.
i. Catatan tentang jumlah dan jenis pekerja kontraktor yang dikerahkan setiap hari.
12. PENYAJIAN LAPORAN
JENIS DAN BENTUK PRESENTASI/PENYAJIAN LAPORAN
BENTUK BUKU LAPORAN
a. Semua laporan berupa buku/ tulisan disusun dengan ukuran A4 (portrait), dengan
ukuran dan bentuk huruf yang cukup jelas terbaca.
b. Laporan berupa tabel/ gambar dengan ukuran lebih besar dapat dilipat sesuai ukuran
yang ditetapkan
c. Buku laporan antara lain meliputi :
▪ Laporan Mingguan dan Bulanan.
▪ Time Schedule Pelaksanaan.
▪ Menyusun laporan Pendahuluan pekerjaan Pengawas Konstruksi
▪ Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawas Konstruksi
13. KETENTUAN LAIN
a. Pelelangan Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim Kabupaten
Tabalong.
b. Awal kontrak konsultan Pengawas Konstruksi akan menyesuaikan dengan awal
kontrak pelaksanaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim,
Penandatangan kontrak dilaksanakan setelah anggaran 2025 disahkan.
c. Kode KLBI : 71102 sub klasifikasi RK 001.
d. Bobot Teknis : 100%
e. Bobot Biaya : Pagu Anggaran
14. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dbuat sebagai panduan pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan Teknis Rehabilitasi RSUD H. Badarudin Kasim Kabupaten Tabalong.
Tabalong, 18 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. WAHYU HIDAYAT, ST
NIP. 19790212 201001 1 022
DAFTAR TENAGA AHLI
NO
JABATAN KEAHLIAN JENJANG JURUSAN PENDIDIKAN PENGALAMAN JUMLAH PERSYARATAN
KUALIFIKASI
1 Team Teknik Bangunan Utama Teknik Minimal S2 Minimal 8 tahun 1 orang SKK Utama, CV,
Leader Gedung sipil Ijasah, NPWP, dan
KTP
Tenaga Ahli Ahli Struktur Madya Teknik Minimal S2 Minimal 7 tahun 1 orang SKK Madya, CV,
Professional sipil Ijasah, NPWP, dan
2 KTP
Ahli Arsitek Madya Teknik Minimal S1 Minimal 6 tahun 1 orang STRA Madya, CV,
Arsitektur Ijasah, NPWP, dan
KTP
Ahli K3 Madya Teknik Minimal S1 Minimal 6 tahun 1 orang SKK Madya, CV,
Konstruksi Sipil/Arsite Ijasah, NPWP, dan
ktur KTP
3 Tenaga Administrasi / - - Minimal - 1 orang Ijasah,dan KTP
Pendukung Operator SMK/D3
Lainnya komputer semua jurusan
Pengawas - - Minimal D3/S1 - 2 orang Ijasah,dan KTP
lapangan Sipil/Arsitektur
Drafter/Operator - - Minimal SMK - 1 orang Ijasah,dan KTP
Autocad Bangunan