URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN PENYEKATAN RUANGAN,
INTERIOR RUANGAN DAN PEMBUATAN WC/TOILET PER RUANGAN GEDUNG
SEKBER
Pemeliharaan Bangunan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung,
pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta
prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu layak fungsi.
Sistem perawatan dan pemeliharaan bangunan baik pada internal dan eksternal Perawatan Dan
Pemeliharaan Bangunan Gedung Pemeliharaan (maintenance) bangunan adalah sangat penting
dan perlu setelah bangunan tersebut selesai dibangun dan dipergunakan. Pemeliharaan ini akan
membuat umur bangunan tersebut menjadi lebih panjang, ditinjau dari aspek : kekuatan,
keamanan, dan penampilan (performance) bangunan. Bahwa berhasil atau tidaknya suatu
pembangunan gedung dapat dilihat dari usia pemakaian bangunan sesuai dengan rancangan
bangunannya dan tata cara pemeliharaan terhadap bangunan itu sendiri. Pada umumnya usia suatu
bangunan diperhitungkan ± 20 tahun.
Oleh karena itu, pekerjaan pemeliharaan sangat penting dan dilakukan pada tahap pra
konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi secara rutin, terus menerus dan periodik dengan
memperhatikan spesifikasi teknis bahan. Dengan adanya pemeliharaan yang rutin maka
diharapkan bila terjadi kerusakan tidak memerlukan biaya perbaikan / pemeliharaan yang tinggi.
Pengawasan Penyekatan Ruangan, Interior Ruangan dan Pembuatan WC/Toilet Per Ruangan
Gedung Sekber ini turut membantu membangun estetika dari bangunan gedung Kantor Pemko
Banjarmasin. Kantor Pemko Banjarmasin dipandang sebagai aset Pemerintah Kota Banjarmasin
serta perlu dipelihara dan ditambah fasilitas di dalamnya sehingga semua pekerjaan yang hasilkan
memuaskan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Pekerjaan fisik Penyekatan Ruangan,
Interior Ruangan dan Pembuatan WC/Toilet Per Ruangan Gedung Sekber akan segera
dilaksanakan, sehingga memerlukan pengawasan dalam pekerjaan fisik tersebut agar pelaksanaan
tidak melenceng dari dokumen pengawasan.
Untuk Pengawasan Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan
menempatkan tenaga – tenaga ahli sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Pekerjaan Pengawasan Penyekatan Ruangan, Interior Ruangan dan Pembuatan WC/Toilet
Per Ruangan Gedung Sekber yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Kegiatan
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025.