URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan Perencanaan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
Sungai Tersebar Wilayah Utara Sungai Martapura Tahun 2024
3
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim pengawas,
metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
Perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program
ruang, organisasi hubungan ruang dan lain-lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan.
3. Peralatan, Material, :Disesuaikan dengan kondisi
Personel dan
Fasilitas dari Pejabat
Pembuat Komitmen
di-Studi Terdahulu
4. Peralatan dan 1. Komputer
Material dari 2. Printer
Penyedia Jasa 3. Kendaraan roda 2
Konsultansi 4. Theodolit/waterpass
5. Kamera digital
5. Lingkup Kewenangan Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan arahan Pejabat
Penyedia Jasa Pembuat Komitmen.
A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
1. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya Perencanaan
yang berlaku.
2. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
dalam kegiatan, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
kriteria Perencanaan yang berlaku pada umumnya dan
yang khusus untuk Perencanaan sungai dan bangunan
air.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai
Penyelesaian diserahkannya dokumen hasil Perencanaan untuk siap
Kegiatan dilelangkan adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender