FEASIBILITY STUDY (FS) PEMBANGUNAN JALAN TANJUNG – KELUA
( APBDP)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Prasarana jalan dalam sistem transportasi berperan penting
antara lain sebagai pendorong bagi pertumbuhan ekonomi dan
pengembangan wilayah. Namun sering didapati kurang
terpeliharanya kondisi jalan dan jembatan secara optimal yang
sering menimbulkan permasalahan tidak optimalnya
transportasi barang dan jasa, yang pada akhirnya akan
mengakibatkan biaya transportasi yang tinggi bagi para
pengguna jalan.
Berbagai potensi yang ada pada Kawasan Kabupaten Tabalong
menjadi pendorong bagi pengembangan wilayah. Sehingga
nantinya menjadi pusat pertumbuhan terpadu dan pusat
pertumbuhan sedang berkembang yang memiliki pengaruh
kuat bagi pertumbuhan kawasan disekitarnya.
Pengembangan kawasan tersebut tidak akan terwujud tanpa
adanya pembangunan jalan, dengan mewujudkan trase jalan
antara Jalan Tanjung - Kelua.
Untuk maksud tersebut, dengan bantuan jasa Konsultan,
Kegiatan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan
dan Jembatan akan melaksanakan Feasibility Study (FS)
Pembangunan Jalan Tanjung - Kelua. Studi kelayakan ini dirasa
sangat penting untuk menilai kebutuhan investasi dan tingkat
kepentingan pengembangan jalan diwilayah tersebut. Studi
kelayakan ini akan memberikan pilihan-pilihan alternatif dan
skenario yang masing-masing mempunyai kensekuensi yang
dapat diperhitungkan, sehingga dapat disusun pemecahan
masalah yang sesuai untuk sebuah kegiatan, termasuk proyek
jalan dengan berdasarkan kondisi dan permasalahan yang
sudah teridentifikasi. Hasil dari studi ini berupa rekomendasi
yang bersifat spesifik dan merupakan solusi terbaik dalam
penyelesaian masalah, perlu tidaknya proyek yang dikaji ini
dilanjutkan pada tahap lebih lanjut, dan mengkaji sejauh mana
tingkat kelayakan proyek untuk dilaksanakan khususnya dari
aspek ekonomi dan finansial, aspek teknik dan aspek
lingkungan.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah dalah sebagai pedomanatau
acuan atas rencana pembangunan jalan Ruas Tanjung - Kelua.
Serta membuat rumusan konsep trase jaringan Jalan
yang terencana, dan berkelanjutan dalam rangka pemerataan
pelayanan transportasi serta perkembangan wilayah di
Kabupaten Tabalong.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah mendapatkan rekomendasi
tentang kelayakan Teknis untuk diteruskan ke tahap
selanjutnya, beserta pilihan alternatif Feasibility Study (FS)
Pembangunan Jalan Tanjung - Kalua yang layak secara teknis,
ekonomi, dan lingkungan.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen studi
kelayakan yang memuat indikator kelayakan teknik, ekonomi
dan lingkungan sebagai acuan dalam perencanaan dan
pemrograman pelaksanaan pembangunan Jalan Tanjung -
Kalua.
Secara spesifik, sasaran yang ingin dicapai adalah:
Identifikasi permasalahan wilayah sebagai dasar penentuan
indikator kelayakan teknik, ekonomi dan lingkungan.
Informasi rute yang tepat sesuai dengan kebijakan tata ruang
wilayah daerah tingkat kabupaten maupun tingkat regional
(RTRK) dan (RTRW).
Prakiraan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, serta manfaat yang dapat
digeneralisasi dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penilaian kebutuhan investasi dan tingkat kepentingan
pengembangan jalan di kawasan tersebut yang dituangkan
dalam pilihan-pilihan alternatif dan skenario yang
mempunyai konsekuensi yang dapat diperhitungkan,
sehingga dapat disusun pemecahan masalah yang sesuai.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah rencana pembangunan jalan Tanjung -
Kelua yang berlokasi di Kabupaten Tabalong.
5. Sumber Pendanaa Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya
Rp. 399.966.300,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
termasuk PPN dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten
Tabalong Tahun Anggaran 2024.
6. Nama Dan Organisasi Manajemen dan Koordinasi Jasa Konsultansi Perencanaan
Pejabat Pembuat dilaksanakan oleh SKPD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Komitmen Kabupaten Tabalong cq Bidang Bina Marga dan diwakili :
Nama : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NIP : 19771009 200701 2 010
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga
Data Penunjang
7. Data Dasar RPJMD Kabupaten Tabalong.
RTRW Kabupaten Tabalong.
8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai
berikut :
Pedoman No. Pd. T-19-2005-B tentang Pedoman Studi
Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan.
Peraturan lain yang relevan dan disetujui
9. Studi-studi Terdahulu ---
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang – undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
c. Undang – undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang.
d. Undang – undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Kepmen PU No. 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jalan Nasional.
f. Kepmen PU Pera No. 248/KPTS/M/2015 Tentang
Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut
Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1
(JKP-1).
g. Kepmen PU Pera No. 290/KPTS/M/2015 Tentang
Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan
Nasional.
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
a. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana perubahan
ketiga dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan
Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
i. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang
Perubahan SE Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang
Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Tertib
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
l. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
m. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/SE/Db/2017 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor Um.01.03-Db/242 tentang
Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan
Jembatan, serta Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Ditjen
Bina Marga;
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor: 12 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Surat
Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201 tanggal
16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model Dokumen
Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di Kementerian
PUPR;
o. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor:
01/P/BM/2013 tentang Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan
Jembatan;
p. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201
tanggal 16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di
Kementerian PUPR.
q. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
r. Standar Operasional Prosedur Penetapan Kontrak Lump Sum
Jasa Konsultansi, SOP/UPM/DJBM-70 Rev:01.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Pekerjaan Kegiatan Meliputi :
a) Persiapan dan Mobilisasi
Kebutuhan personil maupun peralatan-peralatan dan data
pendukung dipersiapkan dengan baik dan disusun
rencana kerja terinci sebagai acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
b) Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pengumpulan dan pengolahan data-data sekunder
maupun primer yang dibutuhkan seperti tercantum dalam
butir 25.
c) Analisa Perkiraan Pertumbuhan Pergerakan dan Lalu
Lintas
Analisa perkiraan pertumbuhan pergerakan dan lalu lintas
bertujuan untuk menentukan rute optimum yang dapat
dijadikan sebagai dasar bahan pertimbangan penentuan
rute terpilih. Analisa pertumbuhan lalu lintas bedasarkan
trend pertumbuhan ekonomi dan social, kepemilikan
kendaraan, rencana tata ruang, dan perkembangan
wilayah dari wilayah studi yang ditinjau. Dalam
menganalisa perkiraan pertumbuhan pergerakan dan lalu
lintas harus memperhatikan system zona dan jaringan
menggunakan pemodelan transportasi 4 tahap, dan dalam
pengembangan model jaringan jalan, analisa harus
memperhatikan rencana pengembangan jaringan jalan
nasional dan rencana tata ruang dengan
mempertimbangkan scenario tahun operasi. Lakukan anali
teknis sebagai dasar penyusunan desain awal dan ROW
Plan.
d) Analisa Teknis (topografi, geoteknik, hidrologi,
kemudahan pelaksanaan), lingkungan dan keselamatan
jalan
Dari hasil pengumpulan dan pengolahan data primer dan
sekunder, konsultan melakukan analisa yteknis sebagai
dasar penyusunan desain awal dan ROW Plan.
e) Identifikasi dan Pengkajian Alternatif Rute
Berdasarkan data terdahulu, konsultan harus
mempersiapkan beberapa alternatif rute yang
dicantumkan pada peta Topografi dari BAKOSURTANAL
dengan memperhatikan aspek ekonomi, teknis, sosial,
lingkungan, serta rencana jaringan jalan sehingga dapat
terpilih rute optimum.
f) Pra Rencana Teknik (Desain Awal + ROW Plan)
Pra rencana teknik disusun untuk rute optimum (terpilih)
meliputi desain awal konstruksi yang mencakup criteria
desain geometric (Trase dan Tipikal penampang
melintang); struktur perkerasan; typical bangunan
pelengkap, jembatan (bila ada) dan bangunan lainnya;
BOQ; dan ROW Plan berdasarkan hasil analisa teknik
(topografi, geoteknik, hidrologi, kemudahan pelaksanaan)
dan Aspek lingkungan. Pra rencana teknik digunakan
sebagai dasar penyusunan Detail Engineering Desain
(DED) dan juga sebagai bahan untuk analisa biaya. ROW
Plan disusun sebagai dasar untuk pembebasan tanah. ROW
Plan diplot dalam peta citra satelit dan petaTopografi dari
Bakosurtanal. ROW Plan dapat diperoleh pada awal
kegiatan untuk mempercepat proses pengadaan tanah.
Gambar menggunakan skala yang dapat terbaca, misalnya
Trase dengan skala horizontal 1:5.000
g) Analisa Biaya (Tanah,Konstruksi, Operasional
Pemeliharaan, dll.)
Analisa biaya dilakukan meliputi perkiraan pembebasan
tanah sesuai ROW Plan, biaya konstruksi keseluruhan,
biaya operasional pemeliharaan, dan biaya tambahan
lainnya. Perhitungan biaya tanah memperhatikan NJOP
dan nilai pasar.
h) Analisa Kelayakan Ekonomi (EIRR, NPV, BCR, FYRR)
Analisa kelayakan ekonomi diperlukan untuk menentukan
kelayakan dari pembangunan jalan ditinjau dari segi
ekonomi baik dari sisi penyelenggara jalan maupun dari
pengguna jalan.
i) Analisa Kepekaan/Sensitivity Analysis
Analisis ini diadakan untuk menunjukkan seberapa peka
parameter ekonomi yang didapatkan untuk dibandingkan
dengan perubahan variabel yang digunakan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini,
adalah:
Kelayakan secara teknis dan ekonomi dengan
mempertimbangkan aspek lingkungan.
Desain Awal sebagai dasar Detail Engineering Design
ROW Plan sebagai dasar pengadaan tanah.
13. Peralatan, Material, Pengguna jasa akan menunjuk seorang staf-nya yang bertugas
Personil dan Fasilitas dari sebagai Project Officer (PO), yang akan membantu konsultan
Pejabat Pembuat dalam kebutuhan administrasi dan perizinan, serta
Komitmen memfasilitasi pertemuan pembahasan.
PO juga akan memfasilitasi penyedia jasa dengan data
penunjang sebagaimana disebutkan pada butir 7-10 KAK ini.
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material lain yang diperlukan dalam
dari Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaaan berdasarkan metode kerja yang
Konsultansi dipersyaratkan dan harus disediakan sendiri oleh penyedia
jasa.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia jasa berwenang menentukan metodologi yang
Penyedia Jasa dianggap paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh
lingkup pekerjaan. Penyedia Jasa dapat mengatur penugasan
tenaga ahli sesuai kebutuhannya dengan cermat yang
disesuaikan dengan jadwal setiap tahap kegiatan dan waktu
yang tersedia sehingga seluruh sumber daya yang ada
dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat menyelesaikan
pekerjaan dengan hasil yang baik dan tepat waktu.
Disamping itu, Penyedia jasa harus membuat Rencana Kerja
Terperinci mengenai semua tahapan kegiatan yang akan
dilaksanakan. Rencana ini antara lain dipakai untuk memonitor
dan mengatur aktifitas kegiatan dikaitkan dengan pemanfaatan
sumber-sumber daya dan sebagai acuan pembayaran bagi
konsultan serta pemantauan kemajuan pekerjaan. Kemajuan
pekerjaan dihitung berdasarkan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan dan menjadi dasar untuk pembayarantermin.
16. Jangka Waktu Jangka waktu masa layanan ini diperkirakan selama 30 (tiga
Penyelesaian Kegiatan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai yang
tercantum pada Surat Perintah Mulai Kerja.
17. Personel Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah Total
No. Posisi Jenjang
Tingkat Keahlian /SKA/ Personel Bulan
Jurusan Pengalaman (Keahlia/
Pendidikan SKK
SKA/SKK)
A Tenaga Ahli
Ahli Teknik Jalan
1 Ketua Tim S1 Teknik Sipil 3 Tahun Madya 1 1,0
/ Jembatan
2 Ahli Teknik Jalan Raya S1 Teknik Sipil Ahli Jalan 2 Tahun Muda 1 1,0
Ahli Transport ekonomi /
3 S1 Teknik Sipil Ahli Teknik Jalan 2 Tahun Muda 1 1,0
Sosial
Ahli K3
4 Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil 1 Tahun Muda 1 1,0
Konstruksi
B Asisten Tenaga Ahli
Asisten Ahli Teknik Jalan
1 S1/D3 Teknik Sipil -- 0/1 Tahun -- 3 1,0
Raya
Asisten Ahli Transportasi Teknik Sipil/
2 S1/D3 -- 0/1 Tahun -- 3 1,0
ekonomi / Sosial Ekonomi
3 Surveyor - 1 D3/SMK -- -- 0/1 Tahun -- 4 1,0
4 Surveyor - 2 D3/SMK -- -- 0/1 Tahun -- 4 1,0
5 Surveyor - 3 D3/SMK -- -- 0/1 Tahun -- 4 1,0
6 Surveyor - 4 D3/SMK -- -- 0/1 Tahun -- 4 1,0
7 Operator Komputer SLTA/SMK -- -- 1/1 Tahun -- 2 1,0
Adapun uraian tugas personil masing-masing adalah sebagai
berikut :
1. Ketua Tim/Team Leader
Mempunyai setifikat keahlian Teknik Jalan dengan jumlah
orang bulan sebesar 2,0 OB. Ketua Tim disyaratkan seorang
Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan jalan selama 3 tahun. Diutamakan
yang telah mempunyai pengalaman sebagai ketua tim
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai. Tugas dan tanggung jawab Ketua tim
adalah :
Mengkoordinasi dan mengarahkan seluruh Tim dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing dari tahap
persiapan sampai selesainya seluruh pekerjaan.
Mendiskusikan penjadwalan, pelaksanaan pekerjaan
serta penyelesaian masalah yang timbul selama proses
pelaksanaan pekerjaan.
Mengkoordinir semua anggota tim dalam penyelesaian
pekerjaan serta menghubungi instansi lain yang terkait
dengan pekerjaan tersebut.
Mempunyai inisiatif, inovatif, tanggung jawab dan
profesionalisme dalam menyelesaikan hasil rancangan
team.
Mempunyai tanggung jawab langsung atas penyusunan
dan terjaminnya penyampaian seluruh laporan.
Bertanggung jawab mengkoordinir penyelesaian para
desain yang berhubungan dengan jalan raya seperti
geometric, kelengkapan jalan hingga laporan
perhitungan dan sebagainya.
Bekerjasama dengan personil engineer lainnya baik
dalam penentuan suatu hasil analisis yang
membutuhkan multi- disiplin maupun yang membuat
pertimbangan bidang highway engineering.
Memberikan petunjuk teknis kepada team terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan jalan.
2. Ahli Teknik Jalan Raya
Mempunyai sertifikat keahlian Teknik Jalan dengan jumlah
orang bulan sebesar 2 OB. Tenaga ahli yang disyaratkan
seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan jalan/jembatan selama 2 tahun..
Tenaga Ahli tersebut tugas utamanya adalah:
Mengidentifikasikan keperluan data system
transportasi, sistem jaringan jalan dan lalu lintas, baik
data sekunder maupun data primer.
Bertanggung jawab atas pembentukan tim survei dan
pelaksanaan survei lalu lintas.
Melakukan review atas data-data lalu lintas sekunder
serta validasi berdasar hasil survei
Melakukan perkiraan pertumbuhan volume lalu lintas
yang akan digunakan dalam pertimbangan desain akhir
Bertanggung jawab atas kompilasi dan evaluasi data
lalu lintas.
Menganalisis parameter-parameter kondisi jaringan
yang ada dan kondisi lalu lintas serta memberikan
masukan untuk mendukung strategi dan tahapan
pelaksanaan proyek.
3. Ahli Transport Ekonomi Sosial
Mempunyai sertifikat keahlian Teknik Jalan dengan jumlah
orang bulan sebesar 2 OB. Tenaga ahli yang disyaratkan
seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi dan berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan jalan/jembatan selama 2 tahun.
Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Tugas dan
tanggung jawab Ahli Perencana Transport Ekonomi Sosial
adalah :
Mengidentifikasi parameter-parameter biaya dan
manfaat dari pembangunan jalan.
Mengembangkan metoda pendekatan untuk
memperkirakan / mengkuantifikasi dampak penerapan
jalan terutama yang menyangkut nilai waktu dan biaya
operasi kendaraan (BOK).
Mengembangkan alternatif sistem pengoperasian
dengan mempertimbangkan strategi
pentahapankonstruksi.
Melakukan analisis kelayakan ekonomi menurut
strategi pentahapannya.
4. Ahli K3 Konstruksi
Mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Muda K3
Konstruksi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi dan telah
diregistrasi oleh LPJK.
Tenaga Ahli yang disyaratkan minimal adalah sarjana (S1)
di bidang teknik sipil dan berpengalaman di bidang
perencanaan atau pengawasan jembatan minimal 1 (satu)
tahun pada bidang jalan dan Jembatan.
Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas menyusun
Rancangan Konseptual SMKK dalam perencanaan dan
pengkajian Konstruksi dengan mengidentifikasi
Keselamatan Konstruksi antara lain dari aspek :
- Lokasi
- Lingkungan
- Sosio-Ekonomi
- Dampak Lingkungan
Untuk mendukung lancarnya pekerjaan, diperlukan tenaga
pendukung dengan posisi sebagai berikut :
1. Asisten Ahli Teknik Jalan Raya
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil atau strata yang
lebih tinggi dibidang Teknik Sipil atau D3 Teknik Sipil.
dengan pengalaman minimum S1 0 (nol) tahun D3 1
(satu) tahun, dimana tugas Asisten Ahli Teknik Jalan adalah
membantu tenaga ahli dalam merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan tugas Teknik Jalan Raya.
2. Asisten Ahli Transpotasi Ekonomi / Sosial
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil / Ekonomi atau
strata yang lebih tinggi dibidang Teknik Sipil atau D3
Teknik Sipil / Ekonomi. dengan pengalaman minimum S1
0 (nol) tahun D3 1 (satu) tahun, dimana tugas Asisten Ahli
Transportasi ekonomi adalah membantu tenaga ahli dalam
melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pelaksanaan tugas Ahli Transpotasi Ekonomi / Sosial
3. Surveyor
Adalah seorang D3 dengan pengalaman minimum 0 tahun
atau SMK dengan pengalaman minimum 1 tahun.
Surveyor bertanggung jawab melakukan pengukuran
survey lapangan dan membantu dalam pengolahan data
hasil survey.
4. Operator Komputer
Kualifikasi minimal yang diperlukan adalah semua jurusan
SMK/SLTA dengan pengalaman proyek minimal 1 tahun.
Pelaporan
18. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat:
a. Pemahaman Konsultan terhadap pelaksanaan studi yang
harus dilakukan;
b. Pendekatan dan metolodogi pelaksanaan dan alat analisis
yang akan dipergunakan;
c. Organisasi Pelaksanaan dan tenaga pelaksana yang akan di
tempatkan dalam studi ini;
d. Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
19. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
yang terdiri dari
a. Rincian semua data yang diperoleh dari kegiatan
pengumpulan data lapangan ataupun dari studi literature;
b. Hasil analisis awal kelayakan usulan proyek mencakup
analisis lalu lintas, biaya operasi kendaraan dan perkiraan
biaya pelaksanaan proyek dan rute-rute alternatif yang
dianggap sesuai.
c. Kajian Lingkungan tentang kemungkinan pengaruh negative