URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Sub Kegiatan : Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD
Pekerjaan : DED Perencanaan Pembangunan Gedung TK Negeri Pembina
Banjarmasin Utara 3
Lokasi : Kota Banjarmasin
Sumber Dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang telah disediakan
dalam DPA-SKPD pada Dinas Pendidikan Daerah Kota Banjarmasin
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 29 RT. 40 RW. 13 Telp. (0511) 3253373, Fax. (0511) 3250914
Email : [email protected] KodePos 70231
Banjarmasin Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG TK NEGERI PEMBINA BANJARMASIN UTARA 3
KOTA BANJARMASIN
1. Pendekatan dan Metodologi
Penetapan proses kerja (metodologi) dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
kelancaran penyelanggara kegiatan secara efektif, efeisien, ekonomis dan tertib serta sesuai
dengan tanggung jawab. Kegiatan yang harus dilaksanakn oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan fisik lingkungan,
site/tampak, dan perencanaan fisik kegiatan yang terdiri:
a. Inventarisir data rencana yang dibutuhkan.
b. Pengumpulan data di lapangan.
c. Melakukan perencanaan kegiatan konstruksi fisik.
d. Monitoring dan evaluasi pekerjaan fisik di lapangan.
e. Pembahasan dan diskusi apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan
f. Penyusunan laporan sesuai dengan form-form yang telah disepakati.
Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuandan tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab
konsultan sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasikan batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
2. Sistem Pelaksanaan Pekerjaan
a. Tahap Awal Dan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Konsultan wajib meninjau dan meneliti langsung ke lokasi dan lahan.
2) Konsultan wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi baik dengan pemberi tugas
terkait dan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan konstruksi.
3) Segala saran dan usul yang diajukan hendaknya dapat dilakukan/dikemukakan
dalam forum rapat dan surat tertulis.
4) Segala keputusan dan perubahan baru berlaku bila diputuskan dalam rapat dan
diberikan secara tertulis oleh pemberi tugas.
5) Konsultan wajib hadir apabila pihak pemberi tugas menghendaki.
6) Persetujuan mengenai dokumen, terutama dalam segi teknis oleh pemberi tugas
b. Tahap Konsultasi Dan Legalisasi
Secara periodik (sesuai dengan time schedule), konsultan wajib melakukan konsultasi dengan
pemberi tugas (owner) atau kepada tim teknis yang telah ditunjuk mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas :
1) Tahap konsultansi dan target penyusunan laporan hendaknya sudah dijelaskan
dalam program kerja yang disusun oleh pihak konsultan
2) Selama proses kegiatan survey di lapangan dan rencana penggunaan peralatan dan
lain sebagainya, konsultan harus senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan tim teknis.
3) Proses legalisasi dokumen harus mengacu kepada ketentuan perundangan yang
berlaku.