URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Parkir
Pekerjaan : Penimbunan/Perkerasan Dengan Paving Beton K-225
Lokasi : SMP Negeri 10 Kota Banjarmasin
Sumber dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang telah
disediakan dalam DPA-SKPD pada Dinas Pendidikan Daerah Kota
Banjarmasin
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENDIDIKAN
. Kapten Pierre Tendean No. 29 RT. 40 RW. 06 Telp. (0511) 3253373, Fax. (0511)
3250914 Email : [email protected] KodePos 70231 Banjarmasin
Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENIMBUNAN/PERKERASAN DENGAN PAVING
BETON K-225 SMP NEGERI 10 KOTA BANJARMASIN
1. Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (tanah, pasir urug dan paving block), pemasangan paving block
dan beton pengunci yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk
perbaikan dan pengurugan halaman sekolah serta dengan kemiringan
melintang yang benar sebagai permukaan lapisan jalan yang baru
b) Pekerjaan ini mencakup
Pembersihan, Pekerjaan Striping, Galian Tanah Untuk pengunci, Hamparan
pasir, Pas. Paving Tebal 6 cm K.225, Pemadatan dan Penyelesaian
2. Syarat Mutu
a. Sifat Tampak
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak
dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan
kekuatan jari tangan
b. Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
toleransi 80%.
3. Toleransi Ukuran
a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak
boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm, kecuali dinyatakan
lain secara tertulis.
b. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.
c. Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak
boleh berbeda dari permukaan normal.
d. Tebal urugan pasir urug sesuai gambar, dan ketebalan yang harus dipasang
harus sampai tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana
yang diperintahkan oleh Direksi Teknis. Tebal rata-rata yang ditetapkan
berdasarkan pemeriksaan visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-
rata yang diperlukan.
e. Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat
dan ketinggian yang ditetapkan
4. Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudahdisiapkan sebelum pemasangan paving
block dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 -
0,50 m2.
b. Alat Pemotong
c. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
d. Benang.
e. Pin stick (linggis) yang bagian ujungbawahnya dibuat runcing melebar
sebagai alat naating.
5. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan
disetujui PPK sebelum pekerjaan dimulai.
b. Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Kontraktor
harus meminta persetujuan PPK Pekerjaan sebelum paving block dipasang.
6. Jadwal Kerja
Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang
melintang yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan
lapisan serta perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan,
baru dikerjakan sesudah tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah
disiapkan.
7. Kondisi Tempat Kerja
Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
8. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama atau yang
akan dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik
yang teliti.
b. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-
cacat dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Kontraktor untuk
memenuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan
biaya sendiri sampai memuaskan PPK tanpa ada biaya tambahan.
c. Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan diatas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang
diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
o Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan
baru kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
o Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat PPK Pekerjaan
diakibatkan oleh kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus mengganti
dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak.
Kontraktor tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal
dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak
dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima
dan dinyatakan oleh PPK Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d. Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan :
o Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi
permukaan yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang
diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
o Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kadarairnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan PPK
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur
seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang
disetujui.
o Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan
dalam batas-batas kadar air yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan PPK Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut,
PPK Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan
dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
o Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir
atau karena hal lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan
asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
o Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan
sifat-sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan
oleh PPK Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikutidengan penyesuaian kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
o Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi
lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh
PPK.
o Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dari Spesifikasi ini.
9. Penutup
a. Apabila Dalam gambar dan bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan
pekerjaan-pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat
“Diselenggarakan Oleh Kontraktor” tetapi dalam gambar atau penawaran
tercantum maka hal ini harus dianggap disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan ini yang baik, apabila bagian-bagian
yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau
tidak disebutkan kata demi kata dalam bestek ini, maka haruslah
dilaksanakan oleh kontraktor dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Syarat-syarat ini, akan
diatur kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan-peraturan
pembangunan, sepanjang tidak bertentangan dengan uraian kerja dan
syarat-syarat ini.