URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN MANAJEMEN RISIKO RPJMD 2025-2029
1. Judul : PENYUSUNAN DOKUMEN MANAJEMEN RISIKO RPJMD 2025-2029
2. Latar : Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan pondasi
Belakang
terciptanya pembangunan nasional yang berkualitas. Dalam rangka
memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintah yang baik,
maka dibutuhkan reformasi birokrasi yang efektif. Reformasi birokrasi
diharapkan mencapai tujuan di antaranya: (i) mengurangi dan akhirnya
menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat
di instansi yang bersangkutan; (ii) Menjadikan negara yang memiliki
birokrasi yang maju; (iii) meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat; (iv) meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan/program instansi; (v) meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu)
dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; (vi) menjadikan
birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi
globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Sebagai kelanjutan reformasi birokrasi di bidang keuangan
negara/daerah diperlukan sistem pengendalian intern dalam mengelola
keuangan negara/daerah agar mengarah pada peningkatan kinerja
pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan bahwa untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Menteri/Pimpinan lembaga, Gubernur, dan
Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian
tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan Instansi Pemerintah juga diwajibkan untuk
menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang
menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
1 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”
Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
1. Penegakan integritas dan nilai etika;
2. Komitmen terhadap kompetensi;
3. Kepemimpinan yang kondusif;
4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumber daya manusia;
7. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang
efektif; dan
8. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Kerangka SPIP yang luas menyediakan ruang untuk
pembentukan budaya, sistem, dan proses manajemen risiko dalam
unsur SPIP. Dengan menggunakan sudut pandang kerangka SPIP,
perbaikan/pembangunan budaya dan sistem manajemen risiko dapat
diadaptasi sebagai penguatan unsur lingkungan pengendalian,
sedangkan proses manajemen risiko dapat diadaptasi ke dalam unsur
SPIP yang lain yaitu penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi
dan komunikasi, dan pemantauan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008, Pimpinan Instansi Pemerintah perlu merumuskan pendekatan
manajemen risiko dan kegiatan pengendalian atas risiko yang diperlukan
untuk memperkecil risiko. Manajemen risiko menjadi perpaduan antara
budaya, sistem, dan proses untuk mengkoordinasikan, mengidentifikasi,
dan mengelola risiko dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Dalam
pengelolaan risiko, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi
perhatian yaitu pembangunan/ perbaikan Lingkungan Pengendalian
yang mendukung penciptaan budaya dan sistem pengelolaan risiko, dan
implementasi unsur Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi
dan Komunikasi, serta Pemantauan yang menunjukkan pelaksanaan
proses pengelolaan risiko.
Pengelolaan risiko pemerintah daerah terdiri dari: (1)
Pengelolaan Risiko Strategis Pemerintah Daerah; (2) Pengelolaan
Risiko Strategis Perangkat Daerah; dan (3) Pengelolaan Risiko
Operasional Perangkat Daerah.
Pengelolaan risiko strategis Perangkat Daerah bertujuan
mengendalikan risiko-risiko prioritas atas tujuan dan sasaran strategis
Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis
Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah). Sementara itu
pengelolaan risiko operasional Perangkat Daerah bertujuan
mengendalikan risiko-risiko prioritas atas tujuan dan sasaran
2 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”
operasional kegiatan utama Perangkat Daerah yang tertuang dalam
dokumen perencanaan kerja tahunan Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus berupaya untuk
melakukan pengelolaan risiko agar mampu mengarah pada pencapaian
tujuan dan sasaran RPJMD. Untuk itu, dalam rangka mendorong
pengelolaan risiko di Kabupaten Banjarnegara selama masa periode
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2025-2029, diperlukan
kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
3. Maksud dan : Kegiatan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko RPJMD
Tujuan
2025-2029 dimaksudkan untuk menyediakan dokumen Manajemen
Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko Strategis Pemerintah
Daerah. Adapun Tujuan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko
RPJMD 2025-2029 sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian
b. Melakukan Penilaian Risiko Strategis Pemerintah Daerah.
c. Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian
d. Penyusunan Rencana Penyebaran Informasi Dan
Komunikasi
e. Penyusunan Rencana (Instrumen) Pemantauan dan
Pengendalian
4. Landasan : a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
3 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis
Risiko (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1796);
f. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun
2021 Nomor 419).
5. Ruang : Ruang lingkup Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko RPJMD
Lingkup
2025-2029 sebagai berikut:
1. Identifikasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian
a. Persiapan penilaian kelemahan lingkungan pengendalian;
b. Penilaian awal atas kelemahan lingkungan pengendalian melalui
reviu dokumen;
c. Survei terhadap lingkungan pengendalian melalui Control
Environtment Evaluation (CEE);
d. Simpulan kelemahan lingkungan pengendalian urusan
wajib/pilihan.
2. Melakukan Penilaian Risiko, meliputi:
a. Penetapan Konteks/Tujuan
1) Menetapkan konteks/tujuan dan pemilihan tujuan yang akan
dilakukan penilaian risiko;
2) Persiapan penilaian risiko, meliputi: a) Menetapkan kriteria
dan skala dampak dan kemungkinan risiko; dan b)
Menetapkan tingkat risiko yang dapat diterima.
b. Identifikasi Risiko Dalam tahapan ini, berbagai risiko yang
mengancam pencapaian tujuan diidentifikasi dengan melibatkan
pihak-pihak terkait.
c. Analisis Risiko, meliputi:
1) Melakukan analisis dampak dan kemungkinan risiko;
2) Melakukan validasi risiko;
3) Melakukan evaluasi pengendalian yang ada dan yang
dibutuhkan;
3. Menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP), meliputi:
a) Merumuskan tindakan untuk mengatasi kelemahan
Lingkungan Pengendalian;
b) Merumuskan Kegiatan Pengendalian yang dibutuhkan dalam
rangka mengatasi risiko;
c) Merumuskan Rencana Tindak Pengendalian;
4. Menyusun rancangan informasi dan komunikasi atas RTP;
5. Menyusun rancangan monitoring dan evaluasi risiko dan RTP.
4 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”
Pekerjaan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko RPJMD 2025-2029
ini difokuskan pada Manajemen Risiko Strategis Pemerintah Daerah,
meliputi tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah selama 5
tahun yang tercantum dalam Dokumen RPJMD Kabupaten
Banjarnegara 2025-2029. Sedangkan (1) Pengelolaan Risiko Strategis
Perangkat Daerah; dan (2) Pengelolaan Risiko Operasional Perangkat
Daerah tidak termasuk lingkup pekerjaan ini.
6. Lokasi : Lokasi pekerjaan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko
RPJMD 2025-2029 adalah Kabupaten Banjarnegara.
7. Data dan : Dalam melaksanakan pekerjaan Penyusunan Dokumen
Fasilitas
Manajemen Risiko RPJMD 2025-2029, Pejabat Pembuat Komitmen
Penunjang
(PPK) menyediakan fasilitas:
1. Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang untuk
mendapatkan data penunjang (data statistik dan perencanaan)
serta data perangkat daerah sesuai kebutuhan.
2. Fasilitas ruang rapat untuk diskusi pembahasan laporan hasil
kegiatan.
8. Tahapan : a. Tahap persiapan
Pelakasanaan Dalam tahap persiapan akan dilakukan mobilisasi Tim Konsultan
untuk mempersiapkan semua aspek yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini, yaitu administrasi, teknis, sumberdaya
manusia (SDM), dan sebagainya.
b. Tahap pengumpulan data
Dalam tahap pengumpulan data akan dilakukan identifikasi
kebutuhan data dan pencarian data ke berbagai sumber data yang
dianggap kredibel untuk meningkatkan validitas data yang
dikumpulkan.
c. Tahap pengolahan data
Dalam tahap pengolahan data akan dilakukan pengujian terhadap
data-data yang berhasil dikumpulkan, baik data primer maupun data
sekunder. Ada dua alat analisis yang akan digunakan dalam kajian
ini, yaitu: gabungan teoritikal-legalitas-empiris dan analisis kualitatif-
kuantitatif.
d. Tahap analisis hasil
Dalam tahap analisis hasil akan dilakukan interprestasi terhadap
hasil pengolahan data yang telah dilakukan sebelumnya. Analisis
hasil dilakukan dengan pendekatan deduktif nalar yang
menggabungkan dua metode analisis, yaitu metode kualitatif dan
metode kuantitatif.
e. Tahap penyusunan laporan
Dalam tahap penyusunan laporan akan dibuat laporan yang
menyajikan hasil kajian yang dilakukan.
5 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”
9. Jangka Waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 3 (tiga) bulan
Pelaksanaan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan karena terjadinya peristiwa
diluar kendali kondisi semua pihak (force majeur) akan disepakati
oleh kedua belah pihak.
Bulan Bulan Bulan
I II III
Tahapan Kegiatan
I I I I I I I I I I I I
I I V I V I V
I I I
1. Penyusunan
Laporan Pendahuluan
2. Pembahasan
Laporan Pendahuluan
3. Pengumpulan
data/informasi
4. Pengumpulan
data Menggunakan
Control Environtment
Evaluation (CEE)
5. Melakukan
Penilaian Risiko
6. Menyusun
Rencana Tindak
Pengendalian (RTP)
Risiko Strategis
Pemerintah Daerah
7. Pembahasan
Rencana Tindak
Pengendalian (RTP)
Risiko Strategis
Pemerintah Daerah
8. Finalisasi
Rencana Tindak
Pengendalian (RTP)
Risiko Strategis
Pemerintah Daerah
10. Keluaran : Keluaran pekerjaan ini berupa Dokumen Manajemen Risiko
RPJMD 2025-2029 pada Risiko Strategis Pemerintah Daerah.
6 | U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n “ P e n y u s u n a n D o k u m e n F e a s i b i l i t y S t u d y I s l a m i c
C e n t e r D i K a b u p a t e n B a n j a r n e g a r a ”