URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara
I. TUJUAN
Tujuan disusunnya Penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai berikut :
1. Menganalisa urgenitas penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara;
2. Menganalisa kewenangan Pemerintah Daerah dalam Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara;
3. Menganalisa landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait Grand
Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten
Banjarnegara;
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudukan, ruang lingkup,
pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara.
II. TARGET/SASARAN
Sasaran pelaksanaan Penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara adalah 5 (lima) pilar
kependudukan Kabupaten Banjarnegara.
III. LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup dari kegiatan Penyusunan Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan analisa terkait urgenitas penyusunan Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara;
2. Merumuskan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara;
3. Melakukan analisa landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten
Banjarnegara;
4. Membuat draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara.
IV. KELUARAN
Keluaran pekerjaan Penyusunan Grand Design Pembangunan
Kependudukan (GDPK) Kabupaten Banjarnegara adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Dokumen PJPK dan Rencana Aksi
4. Softcopy dokumen dalam Flasdisk
V. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA
• Pihak penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaannya diwajibkan
membentuk tim kerja dan secara fungsional dapat langsung
berhubungan dengan pengguna jasa. Tim kerja dimaksud merupakan
gabungan beberapa tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu dengan
kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga ahli disyaratkan
memiliki keahlian yang cukup untuk dapat melaksanakan pekerjaan
ini. Tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah tenaga ahli di
bidang terkait dan bidang lain yang dapat mendukung terlaksananya
pekerjaan.
• Penyedia jasa menyediakan tenaga ahli dan materi soft file yang akan
dipresentasikan
• Pihak penyedia jasa menyediakan laporan pada saat proyek selesai.
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 90 hari kalender
b) Jadwal waktu pelaksanaan : September 2025 s.d Desember 2025
c) Perkiraan Serah Terima Hasil Pekerjaan : Desember 2025