PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan DI. Panjaitan No. 57 Banjarnegara Telp/Fax (0286) 594846
BANJARNEGARA 53411
Uraian Singkat Pekerjaan
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Kesenet Kecamatan Banjarmangu
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan sekolah dasar. APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan obyek tersebut sesuai pada dokumen ini. Untuk menindak
lanjuti hal tersebut perlu dilakukan kontrak pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Kesenet,
Kecamatan Banjarmangu dengan penyedia jasa.
Sasaran kegiatan ini adalah Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Kesenet, Kecamatan Banjarmangu,
Kabupaten Banjarnegara.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan plesteran
3. Pekerjaan kayu
4. Pekerjaan penutup atap
5. Pekerjaan langit-langit
6. Pekerjaan kunci dan kaca
7. Pekerjaan pengecatan
8. Pekerjaan lain - lain