INSNTASI : DINAS PERTANIAN KAB. BANTAENG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI 6
(ENAM) PAKET
T.A 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JALAN USAHA
TANI 6 ( ENAM) PAKET
1. LATAR BELAKANG
a. Gambaran Umum
Dalam rangka mewujudkan sistem produksi tanaman pangan serta
tanaman hortikultura, maka diperlukan berbagai komponen yang mendukung
proses kegiatan. Sarana dan prasarana pertanian adalah salah satu komponen
yang perlu diperhatikan dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dan
menjaga ketersediaan air pada saat musim kemarau sehingga dibutuhkan
pembangunan prasarana yang mendukung ketersediaan air dalam Kegiatan
Pembangunan Prasarana Pertanian untuk memperkuat produksi pertanian
khususnya dalam instansi Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
Pembangunan penunjang adalah salah satu sarana dan prasarana
penting dalam Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian untuk peningkatan
produksi pangan maupun hortikultura. Kondisi lahan saat ini sangat
memprihatikan pada saat musim kemarau dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian
sangat penting dilakukan pembenahan, penambahan untuk melakukan
pembangunan agar dapat digunakan untuk kelancaran proses peningkatan
produksi tanaman pangan maupun hortikultura dalam menghadapi produksi
yang akan datang.
Sarana maupun Prasarana Pertanian di Kabupaten Bantaeng melalui
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD Dinas Pertanian Kabupaten
Bantaeng dengan sumber dana melalui APBD Kabupaten untuk Tahun
Anggaran 2025 terdiri 1 (satu) kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana
Pertanian antara lain
Nama Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani 6 (Enam)
Paket
b. Dasar Hukum
Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam pengembangan teknologi
merupakan salah satu upaya penanggulangan kekeringan pada saat musim
kemarau sehingga pemenuhan air dapat diantisipasi pada saat musim tanam
serta menjaga kekeringan dalam pemeliharaan tanaman.
Adapun dasar hukun dilaksanakan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pertanian antara lain :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, tentang Kawasan
Industri
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 - 2028;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 - 2018;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 -
2032;
9. Peraturan Porland cemen Indonesia.
10. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
11. Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tntang oenataan Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan;
12. Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan/Gedung, Teknis Ijin Mendirikan Bangunan
Gedung.
13. Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
Pekerjaan bangunan yang direncanakan;
15. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
STUDI TERDAHULU :
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam
mengembangkan suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan
karya perencanaan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis professional
REFERENSI HUKUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standart
yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang
berlaku di Indonesia secara umum dan khusus
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari KAK ini sebagai petunjuk/pedoman bagi pelaksana
Pembangunan Jalan Usaha Tani yang berisi masukan dan keluaran serta
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas,
yang memuat penetapan, sasaran, krateria, keluaran serta interprestasikan
kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
b. Tujuannya adalah terpilihnya Penyedia yang mampu mewujudkan
Pembangunan Jalan Usaha Tani Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2025
sesuai dengan persyaratan teknis dan standar teknis Pembangunan
konstruksi negara.
3. TARGET SASARAN
Target/sasaran dalam menyusun kerang acuan kerja (KAK) ini adalah agar
konsultan perencana membuat dan menyusun serta menghasilkan suatu
dokumen perencanaan teknis yang lengkap sehingga ada suatu dokumen Sub
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani pada
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani yang ingin dicapai
dalam Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani adalah
tersedianya sarana akses transfortasiselaku sarana dan prasarana lainnya
dalam kondisi yang baik sesuai dengan yang telah direncanakan antara lain :
a. Target dan Tujuan Pembuatan Dokumen tersebut adalah sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan dilapangan sehingga diperoleh efisiensi dan
efektifitas dari bangunan yang handal sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Sasaran Kegiatan adalah Penyusunan dokumen perencanaan pada Sub
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani di
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 adalah tersedianya suatu
dokumen perencanaan teknis komprehensif baik ditinjau dari aspek
arsitektur dan struktur maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan Prasarana Pertanian
berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pekerjaan Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Jalan
Usaha Tani terbagi dibeberapa Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab, Bantaeng,
Sulawesi Selatan.
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Landayya Kel. Lembang Gantarang Keke
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani Passui Kel. Onto
3. Pengecoran Jalan Tani Dusun Janna-Jannayya
4. Pengecoran Jalan Tani Sarroanging – Lemoa
5. Peningkatan Jalan Usaha Tani Biangloe
6. Perintisan Jalan Usaha Tani - Biraeng Bokara
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Jalan Usaha Tani meliputi pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha
Tani 6 (Enam) Paket, Penambahan barang pabrikan sesuai kebutuhan ukuran
dan gambar yang telah ditentukan, yang harus dilaksanakan penyedia jasa
antara lain :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan
c. Desain gambar dan penyusunan RAB
d. Membuat Spesifikasi Teknis
6. HASIL YANG DIHARAPKAN/KELUARAN
Hasil dari kegiatan ini yaitu :
a. Terwujudnya bangunan fisik yang lengkap dan baik dengan mengikuti
dan memenuhi spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan.
b. Menjamin terwujudnya Pembangunan Jalan Usaha Tani didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud Pembangunan
Jalan Usaha Tani didaerah seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya
c. Menjamin Pembangunan Jalan Usaha Tani dibangun dan dimamfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan sekitar
d. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur Pembangunan Jalan Usaha Tani,
dan menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh prilaku struktur
e. Dokumen laporan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian dalam mencakup laporan-laporan perkembangan pekerjaan
Yang terdiri dari laporan awal, antara dan laporan final serta
melampirkan foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%.
7. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Pekerjaan Perencanaan
Pembangunan Jalan Usaha Tani 6 (Enam) Paket yang dilaksanakan oleh Dinas
Pertanian Kab. Bantaeng :
a. Instansi
Nama : Dinas Pertanian Kab. Bantaeng
Alamat :Jln. A. Manappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
b. Pejabat Pelaksana Kegiatan
- Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Ir. AMRIANI. M.Si
Nip 19681108 199902 2 001
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : NURSALAM, SP.,MP
Nip 19801015 200502 1 003
f. Sumber Anggaran APBD Kbupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025
g. Wakyu Pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender
8. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Pendanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pertanian bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Biaya dalam melakukan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Jalan
Usaha Tani Pertanian sebesar Rp.40.400.000-(Empat Puluh Juta Empat
Ratus Ribu Rupiah)
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Perencaaan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pertanian selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja oleh Dinas Pertanian Kab. Bantaeng.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB), Rencana Teknis Daftar Harga
Satuan Upah dan Bahan Analisa Harga Satuan dan Spesifikasi Teknis
sejumlah 5 (Lima) buku 1 (satu) asli, 4 (Empat) copy.
11. PERALATAN MATERIAL PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
a. Laporan dari Data
b. Staf pendamping perencanaan
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan yang disediakan penyedia jasa antara lain :
a. Kendaraan survey milik sendiri/sewa
b. Peralatan survey dan perencanaan milik sendiri/sewa
c. Kantor milik sendiri/sewa
d. Honorarium tenaga surfeyor dan tenaga penunjang
e. Materi dan pengadaan laporan, biaya perjalanan
f. Jasa dan overhead perencanaan
g. Pajak - pajak
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi
a. Membuat design perencanaan yang sesuai dengan standart nasional
Indonesia dan aturan teknis yang ada sbagaimana bentuk pengembangan
sumber daya manusia
b. Secara umum tanggunjawab konsultan perencana adalah :
- Hasil Karya perencana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku
- Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan standard an pedoman teknis yang berlaku
- Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultansi
Indonesia.
14. TENAGA
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader) disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan Teknik sipil/arsitektur Lulusan Universitas atau tenaga yang
telah disamakan serta memiliki pengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut diatas, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/tenaga dan
menetapkan metode kerja untuk menyusaikan waktu konstruksi.
b. Petugas K3 Konstruksi disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Lulusan Universitas, Memiliki pengalama yang mampu
mengantisipasi dan mengidentifikasi hal-hal terjadinya kecelakaan pada
saat melakukan pengukuran dilapangan dan mampu mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja/tenaga untuk menyusaikan waktu
survey.
Tenaga Drafter merupakan tenaga sipil/Arsitektur disyaratkan seorang
Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik sipil/arsitektur Lulusan
Universitas atau tenaga yang telah disamakan serta memiliki pengalaman
sesuai bidang pekerjaannya tersebut diatas, sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, yakni melakukan perencanaan yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut diatas berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan.
c. Tenaga Surfeyor adalah Tim di persyaratkan seorang SMA/SMK atau
yang telah disamakan memiliki pengalaman sesuai bidang pekerjaannya
tersebut diatas, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat
mengerjakan pengukuran dan survey yang akan di desain.
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu standar nasional Indonesia
(SNI) Konstruksi dan Bangunan Sipil/Arsitektur yang terdiri dari :
a. Tahapan Konsep rencana dan pra rencana teknis
Konsep penyiapan rencana teknis
Gambar-gambar pra rencana bangunan konstruksi.
b. Tahap Pengembangan rencana teknis
- Draft rencana dan anggaran biaya
- Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap rencana Detail
- Gambar rencana teknis bangunan lengkap
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Rencana kerja volume pekerjaan (BQ)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
- Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan
15. LAPORAN RENCANA TEKNIS
Laporan minimal memuat
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap dengan detailnya
b. Rencana kerja dan syarat-syarat
c. Rencana kerja dan volume pekerjaan (BQ)
d. Rencana anggaran biaya (RAB)
e. Biaya konstruksi fidik + PPn
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia jasa haru memiliki kualifikasi bidang usaha perencanaan/Rekayasa
mau pun sub kualifikasi sebagaimana telah ditentukan pada jenis pekerjaan
pada jasa desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil Transportasi
17 PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
diwilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompotensi dalam negari hal ini
dilakukan sebagaimana pemberdayaan
Bantaeng, 16 Juni 2025
Pengguna Anggaran
Ir. AMRIANI, M.Si
NIP. 19681108 199902 2 001