PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Andi Mannapiang No.72 Kabupaten Bantaeng
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS REHABILITASI RUANG GURU/KANTOR SD
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Bantaeng
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN : Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Guru/Kantor SD
TAHUN ANGGARAN : 2025
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pembangunan Bangunan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan,
site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara. Kegiatan
perencanaan teknis terdiri dari:
a) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah)
2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (kak)
3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
Program bangunan gedung hijau (bgh).
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c) Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
2) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
ketinggian lantai.
4) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
atau arah bangunan.
5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
9) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (Value Engineering) pada
tahap prarancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan bangunan gedung negara yang diwajibkan.
e) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f) Penyusunan pengembangan rancangan:
1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
lainnya.
2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenisbahan yang digunakan.
3) Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
5) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai.
7) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
atau material dan elemen atau unsur bangunan, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
g) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
k) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis, pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah ebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a) Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah (sondir dan
boring), keterangan rencana kota, dll.
b) Tahap Pra-Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c) Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications);
4) Perkiraan biaya.
d) Tahap rencana detail
1) Membuat gambar-gambar detail,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat, (rks)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (bq)
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (rab) berdasarkan analisa biaya
konstruksi (AHSP 2024)
5) Dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan - perhitungan yang bias dipertanggung jawabkan.
e) Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal,dll.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
f) Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.