URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng adalah salah satu perangkat dari Pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pada masalah-masalah sarana dan prasarana sekolah terkhusus di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Seksi Kelembagaan dan Sarana yang bertanggungjawab atas Program Kerja Kegiatan. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan pekerjaan yang anggarannya bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang olehnya diperlukan Pihak Ketiga (Kontraktor) yang mampu melaksanakan Pekerjaan tersebut. Pihak yang diserahi (kontraktor) ini wajib bekerja semaksimal mungkin untuk pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, sehingga memperoleh hasil yang berkualitas serta kuantitas yang baik sesuai Dokumen Kontrak dengan segala persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan serta meminimalisir permasalahan teknis maupun nonteknis dilapangan.