URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Sekolah Dasar adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat
Pelayanan Pendidikan untuk menunjang pelaksanaan tugas Pendidikan
Fasilitas Sekolah Dasar memang disediakan oleh pemerintah guna menambah semangat dan
gairah belajar anak-anak sekolah.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka UPT SPF SDI Kelapa Tiga 1 ini menjadi sangat penting
terutama dalam hal fasilitas penunjang Pelayanan Pendidikan ini. Oleh karena itu melalui Dinas
Pendidikan kota Makassar menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana untuk
menyelesaikan bangunan tersebut. Kontraktor pelaksana akan melakukan pekerjaan pelaksanaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung
jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor
Pelaksana bertanggung jawab pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan Pembangunan Pagar Sekolah UPT SPF SDI Kelapa Tiga 1 ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, spektek dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Pagar
Sekolah UPT SPF SDI Kelapa Tiga 1 untuk menyediakan prasarana pendidikan yang nyaman
dalam menunjang standar pelayanan minimal.
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah terlaksanakannya Pembangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan Pembangunan Pagar Sekolah UPT SPF SDI Kelapa Tiga 1.
4. Nama Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Nama Instansi : Dinas Pendidikan Kota Makassar
Nama Pengguna Anggaran : KURNIATI, S.STP
Alamat Kantor : Jl. A.P.PETTARANI,NO 62. Kel. Tamamaung Kota Makassar
5. Sumber Dana
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar TA. 2025
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
7. Uraian Pekerjaan
A. PAGAR BELAKANG
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
PEKERJAAN DINDING PAGAR
B. PAGAR SAMPING
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
PEKERJAAN DINDING PAGAR
PEKERJAAN PENGECATAN