PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Andi Manappiang No.72, Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS SD
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SD
Lokasi : Kabupaten Bantaeng
Jangka Waktu : 60 (Enam puluh) Hari Kalender
Pemberi Tugas : Dinas Pendidikan D an Kebudayaan Kabupaten Bantaeng,
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT
SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Bantaeng
Pekerjaan :Perencanaan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD
Tahun Anggaran : 2025
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan, site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung
Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri dari:
a) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah)
2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(kak)
3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah atau perizinan bangunan.
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan perancangan.
Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
Program bangunan gedung hijau (bgh).
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan.
b) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c) Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
Bangunan Gedung Hijau (BGH).
2) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan
tapak.
3) Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai.
4) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau
yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan
sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan
konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (Value Engineering)
pada tahap prarancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
bagi kegiatan pembangunan bangunan gedung negara yang diwajibkan.
e) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
f) Penyusunan pengembangan rancangan:
1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
elemen bangunan serta jenisbahan yang digunakan.
3) Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi
bila diperlukan.
4) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
5) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
7) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
9) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
g) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
i) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian
gambar dan spesifikasi teknis, pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala.
l) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah ebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
a) Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, dll.
b) Tahap Pra-Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c) Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra
bila diperlukan;
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications);
4) Perkiraan biaya.
d) Tahap rencana detail
1) Membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (rks)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (bq)
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (rab) berdasarkan analisa
biaya konstruksi (AHSP 2022)
5) Dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan - perhitungan yang bias dipertanggung jawabkan.
e) Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal,dll.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat
teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
f) Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap perssoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan.