| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731144473401000 | Rp 433,024,400 | 94 | 95.2 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak Mempunyai Pengalaman Pekerjaan yang Serupa (Similar) Paling Kurang 1 (Satu) Pekerjaan Dalam Kurun Waktu 3 (Tiga) Tahun Terakhir | |
| 0750567125401000 | - | - | - | Tidak Mempunyai Pengalaman Pekerjaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Paling Kurang 1 (Satu) Pekerjaan dalam kurun Waktu 1 (Satu) Tahun Terakhir | |
| 0948420203417000 | - | - | - | Tidak Mempunyai Pengalaman Pekerjaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Paling Kurang 1 (Satu) Pekerjaan dalam kurun Waktu 1 (Satu) Tahun Terakhir | |
| 0315392357542000 | - | 38.33 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0818107989657000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
Membangun Nusantara Citra | 08*7**0****01**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
Penyusunan Kajian Teknis Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif
dan Disinsentif KSP Banten Lama
1. LATAR :
Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan upaya
BELAKANG
untuk mewujudkan tertib tata ruang. Yang dimaksud
dengan tertib tata ruang yaitu pemanfaatan ruang yang
dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang,
mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola
ruang. Undang – Undang Penataan Ruang
mengamanatkan bahwa pengendalian pemanfaatan
ruang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dipertegas
Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang “Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang” yang merubah isi Pasal 35 UU NO.26
Tahun 2007, bahwa pengendalian pemanfaatan ruang
tersebut dilakukan melalui ketentuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan
kapasitas dan kualitas penyelenggaraan penataan ruang
di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
terus dilakukan, pelaksanaan penataan ruang tak hanya
soal perencana, namun bagaimana pengendalian
pemanfaatan ruang dapat diwujudkan. Hal ini demi
mewujudkan tata ruang yang tertib sehingga
pemanfatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Sebagaimana
yang telah dijabarkan dalam PP 21 Tahun 2021 pasal
148 bahwa kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang
dilakukan melalui beberapa mekanisme diantaranya:
a. Penilaian pelaksanaan KKPR;
b. Penilaian Perwujudan RTR;
c. Pemberian Insentif dan Disinsentif;
d. Pengenaan sanksi;
e. Penyelesaian sengketa penataan ruang.
Berbagai kegiatan yang memanfaatkan ruang
selayaknya dapat dikendalikan dan diarahkan agar
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun
untuk menghindari dampak pembangunan yang
negatif. Pemberian insentif dan disinsentif sebagai
perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dapat
menghambat, meminimalisir, dan membatasi
pembangunan dan pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang. Oleh karena itu
mekanisme pemberian Insentif dan disinsentif pada
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan sekitar
Banten Lama secara khusus merupakan suatu upaya
preventif atau pencegahan perkembangan kegiatan
rencana tata Ruang yang efektif dan berkelanjutan,
mekanisme ini juga mengandung suatu pengaturan dan
pengendalian terhadap pembangunan yang bersifat
akomodatif dalam pembangunan dan perkembangan
suatu wilayah.
Dengan demikian dari uraian di atas perlu Perangkat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi
melalui Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam
pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Perangkat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif
dan Disinsentif KSP Banten Lama
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud Penyusunan Kajian Teknis Perangkat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif dan
Disinsentif KSP Banten Lama ini adalah menyusun kajian
Pengendalian Pemanfaatan Ruang insentif dan disinsentif
pada Kawasan Strategis Provinsi Banten Lama .
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Perangkat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif dan
Disinsentif KSP Banten Lama untuk melaksanakan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Provinsi
melalui Pemberian Insentif dan Disinsentif dan
merumuskan peraturan insentif dan disinsentif di
Kawasan Strategis Provinsi Banten Lama
3. RUANG LINGKUP : Lingkup pekerjaan dalam pekerjaan ini merupakan
PEKERJAAN
muatan dalam Penyusunan Kajian Teknis Perangkat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif dan
Disinsentif KSP Banten Lama, yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang Lingkup wilayah kegiatan Penyusunan insentif
disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi Kawasan
Banten Lama meliputi wilayah Kota Serang yang
terdiri atas Kecamatan Kasemen, serta Kabupaten
Serang yaitu Kecamatan Kramatwatu.
2. Ruang Lingkup Substansi
Ruang Lingkup substansi dalam Pekerjaan
Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pada Kawasan
Strategis Provinsi Kawasan Banten Lama
Terdiri Dari :
a. Kajian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan
melakukan pembaharuan data spasial penggunaan
lahan berdasarkan data peta citra terbaru dan
melakukan penilaian terhadap perwujudan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di
lokasi/wilayah pekerjaan;
b. Kajian Pengendalian Implikasi Kewilayahan
dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi
pemanfaatan ruang tertentu pada wilayah tertentu
yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu di
lokasi/wilayah pekerjaan;
c. Kajian Pemberian insentif dan disinsentif Meliputi
Jenis, Bentuk, Tata Cara, dan Mekanisme setiap
instrument yang yang dapat diterapkan sesuai
dengan hasil analisis Pengendalian Implikasi
Kewilayahan dan Arahan Pemanfaatan Ruang
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
3. Ruang Lingkup Substansi
a. Persiapan;
➢ Pemahaman dan pendalaman terhadap lingkup
pekerjaan dan penugasan sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan
lingkup materi dan lokasi pekerjaan;
➢ Perumusan metodologi studi, rencana
pelaksanaan pekerjaan, serta rencana
pengumpulan data dan dokumen yang
diperlukan;
➢ Melakukan kajian awal terhadap konsep dan
evaluasi pemanfaatan ruang berdasarkan studi
literatur yang ada serta kajian terhadap
karakteristik pemanfaatan ruang;
➢ Melakukan inventarisasi Penyusunan Kajian
Teknis Perangkat Pengendalian Pemanfaatan
Ruang Pemberian Insentif dan Disinsentif KSP
Banten Lama sesuai dengan muatan RTRW
Provinsi Banten;
➢ Melakukan kajian terhadap insentif dan
disinsentif pemanfaatan ruang dan
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang; dan
➢ Menyiapkan dokumen persyaratan dan
administratisi dalam rangka koordinasi dengan
stakeholder di pusat dan daerah.
b. Pengumpulan data dan informasi;
➢ Pengamatan secara langsung melalui survei
primer berupa survei lapangan dan wawancara;
➢ Pengamatan secara tidak langsung melalui
survei sekunder berupa data dan informasi yang
diperoleh dari instansi terkait;
➢ Data dan informasi melalui survei sekunder
berupa dokumen RTR yang telah ditetapkan
rencana Pola dan struktur ruang berupa tekstual
dan spasial serta indikasi program, peta BIG
terbaru, dokumen sinkronisasi program
pemanfaatan ruang, dokumen hasil penilaian
pelaksanaan KKPR, dan dokumen pelaksanaan
program pembangunan sektoral/kewilayahan
berupa hasil kajian atau penelitian kondisi aktual
pemanfaatan ruang terkait struktur ruang dan
pola ruang dapat berupa foto, video, data
tekstual, dan data spasial;
➢ Studi banding terhadap kab/kota yang sudah
melaksanakan peraturan terkait insentif dan
disinsentif; dan
➢ Melaksanakan konsultasi dalam rangka
koordinasi dengan tim supervisi secara berkala,
sesuai yang disepakati bersama.
c. Pengendalian implikasi kewilayahan;
➢ Pengendalian implikasi kewilayahan terhadap
konsentrasi pemanfaatan ruang dan dominasi
pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui
identifikasi terhadap pemanfaatan ruang baik
hasil perijinan maupun visual dan hasil dari
tahapan ini dituangkan dalam bentuk tekstual
dan spasial. Hasil penilaian dampak dari
kegiatan pemanfaatan ruang menjadi kriteria
penentuan zona kendali dan zona yang didorong.
Penentuan zona kendali dan zona yang didorong
merupakan batas fungsional yang ditentukan
berdasarkan hasil identifikasi konsentrasi
pemanfaatan ruang dan dominasi pemanfaatan
ruang.
d. Penyusunan Kajian Teknis Teknis Insentif Dan
Disinsentif Pada Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan Banten Lama;
➢ Penyusunan Kajian Teknis Insentif dan
Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan sekitar Banten Lama memuat
ketentuan pemberian insentif dan disinsentif,
jenis dan kriteria insentif dan disinsentif, dan
tata cara pemberian insentif dan disinsentif; dan
➢ Kajian Teknis Insentif dan Disinsentif
berdasarkan sudut kepentingan Kawasan
Strategis Provinsi.
e. Pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Banten;
➢ Menyusun matriks persandingan indikasi
program utama muatan rencana pola ruang dan
struktur ruang, diantaranya:
Kawasan peruntukan/ zona lindung;
1) Kawasan peruntukan/ zona budidaya;
2) Komponen jaringan transportasi;
3) Komponen jaringan energi;
4) Komponen jaringan telekomunikasi;
5) Komponen jaringan sumber daya air; dan
6) Komponen jaringan prasarana lainnya;
➢ Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang
dilaksanakan terhadap komponen dan kegiatan
sistem jaringan prasarana. Proses tersebut
dilaksanakan melalui:
1) Mengevaluasi kesesuaian program, lokasi,
dan waktu indikasi program utama
berdasarkan hasil persandingan;
2) Menempatkan lokasi sistem jaringan
prasarana berdasarkan data sekunder;
3) Menghitung presentase progress tahapan
pembangunan jaringan prasarana
berdasarkan ketentuan berlaku;
4) Hasilnya berupa nilai kategori berupa
terwujud atau tidak terwujud untuk masing-
masing kegiatan sistem jaringan prasarana;
d. Penyusunan matriks persandingan indikasi program
utama pola dan struktur ruang dengan muatan
rencana pola dan struktur ruang melalui
penyandingan muatan program, lokasi dan waktu
indikasi program utama terkait struktur ruang
dengan muatan rencana struktur ruang berdasarkan
kawasan peruntukan/zona yang termuat dalam RTR
yang telah ditetapkan;
e. Penilaian perwujudan pola ruang terdiri dari:
1) Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/ zona
lindung; dan
2) Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/ zona
budidaya.
4. Pembahasan Laporan Penyusunan Kajian Teknis
Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pemberian Insentif dan Disinsentif KSP Banten
Lama;
5. Keluaran berupa Kajian Teknis untuk Insentif dan
Disinsentif pada Kawasan Strategis Provinsi Banten
sekitar Banten Lama.
SPESIFIKASI : Penyusunan Kajian Teknis Perangkat Pengendalian
TEKNIS
Pemanfaatan Ruang Pemberian Insentif dan Disinsentif
KSP Banten Lama. Konsultan menyediakan team tenaga
ahli dan staf peneliti, sekurangnya meliputi bidang-bidang
keahlian sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
a. Team Leader / Ahli Madya Perencanaan
Wilayah dan Kota (PWK); Memiliki pengalaman
sejenis, dalam penyusunan Insentif dan
disinsentif penataan ruang; Memiliki Sertifikasi
Keahlian dibidangnya SKA Ahli Madya PWK,
S1 Teknik PWK,pengalaman 1 Th;
b. Teknik PWK, Ahli Muda Perencanaan Wilayah
dan Kota (PWK); Memiliki pengalaman sejenis,
dalam penyusunan Insentif dan disinsentif
penataan ruang; Memiliki Sertifikasi Keahlian
dibidangnya SKA Ahli Muda PWK, S1 Teknik
PWK,pengalaman 1 Th;
c. Teknik Geografi (1 Orang): memiliki
pengalaman sejenis; memiliki keahlian geografi;
S1 Teknik Geografi pengalaman 1 tahun.
d. Teknik Lingkungan (1 Orang): memiliki
pengalaman sejenis; SKA ahli muda Lingkungan
sesuai dengan keahlianya; S1 Teknik Geografi
pengalaman 1 tahun
2. Sub Profesional staff :
a. Surveyor
Surveyor (2 orang) memiliki pengalaman sejenis;
sesuai dengan keahlianya; S1 Teknik, pengalaman
1 tahun
3. Tenaga Pendukung :
a. Operator Komputer:
memiliki pengalaman sejenis; sesuai dengan
keahlianya; SMA/SMK Sederajat.