Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen-Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10088959000
Date: 20 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,827,500
Winner (Pemenang): CV Niagatama Konsultan
NPWP: 316682913401000
RUP Code: 54096476
Work Location: Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                             
A.   PEKERJAAN UTAMA                                                      
                                                                          
     Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
     Manajemen-Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yaitu:                   
                                                                          
     1. Melaksanakan persiapan pelaksanaan survey, meliputi :             
        a. Menetapkan metode Survei                                       
        b. Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat       
        c. Pelaksanaan dan Teknik Survei                                  
        d. Menetapkan Langkah-langkah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)    
        e. Pemantauan dan Evaluasi serta Mekanisme Pelaporan hasil Penilaian Indeks Survei
          Kepuasan Masyarakat                                             
     2. Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder pelayanan public dalam rangka
        penyelenggaraan posko terpadu angkutan lebaran 2025;              
     3. Melaksanakan Analisa hasil Survei dan Rencana tindak lanjut       
     4. Melaksanakan Analisa terhadap data yang telah dikumpulkan;        
     5. Mengusulkan/rekomendasi jika diperlukan.                          
     6. Menyusun dokumen laporan hasil pekerjaan dan melaksanakan ekspose laporan.
B.   KRITERIA                                                             
     Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultansi harus memperhatikan
     persyaratan-persyaratan sebagai berikut :                            
                                                                          
     1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                                       
        Setiap bagian dari pekerjaan jasa konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
        sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
        Pembuat Komitmen.                                                 
     2. Persyaratan Obyektif;                                             
                                                                          
        Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
        pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
        pekerjaan.                                                        
     3. Persyaratan Fungsional;                                           
        Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultansi yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan
        harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.            
                                                                          
     4. Persyaratan Prosedural.                                           
        Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan sesuai
        dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                       
C.   KLASIFIKASI USAHA                                                    
                                                                          
     1. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki izin usaha, sebagai berikut :
        a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku         
                                                                          
        b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Keterangan Domisili yang masih berlaku
        c. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko kode KBLI 70209: Aktivitas Konsultansi
           Manajemen Lainnya, kualifikasi Usaha Kecil, dengan uraian sebagai berikut :
                                                                          
         NO.   KLASIFIKASI     KODE           SUBKLASIFIKASI              
         a          b            c                 d                      
         1.  Aktivitas Konsultansi KBLI 70209 Kelompok ini mencakup ketentuan
             Manajemen Lainnya         bantuan nasihat, bimbingan dan     
                                       operasional usaha dan permasalahan 
                                       organisasi dan manajemen lainnya, seperti
                                       perencanaan strategi dan organisasi;
                                       keputusan berkaitan dengan keuangan;
                                       tujuan dan kebijakan pemasaran;    
                                       perencanaan, praktik dan kebijakan 
                                       sumber daya manusia; perencanaan   
                                       penjadwalan dan pengontrolan produksi.
                                       Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
                                       bantuan nasihat, bimbingan dan     
                                       operasional berbagai fungsi manajemen,
                                       konsultasi manajemen olah agronomist
                                       dan agricultural economis pada bidang
                                       pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
                                       metode dan prosedur akuntansi, program
                                       akuntansi biaya, prosedur pengawasan
                                       anggaran belanja, pemberian nasihat dan
                                       bantuan untuk usaha dan pelayanan  
                                       masyarakat dalam perencanaan,      
                                       pengorganisasian, efisiensi dan    
                                       pengawasan, informasi manajemen dan
                                       lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
                                       investasi infrastruktur..          
     2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
        dengan :                                                          
        a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya                
                                                                          
        b. Kartu Tanda Penduduk                                           
     3. Penyedia Jasa Konsultansi wajib mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. dan telah melunasi kewajiban perpajakan tahun terakhir
        (SPT tahunan).                                                    
                                                                          
                                                                          
D.   TEKNIS                                                               
                                                                          
     1. Personil                                                          
        Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki kemampuan menyediakan personel pelaksana
        pekerjaan pada setiap jabatan, dapat diperoleh sebagai Tenaga Tetap atau Tenaga Tidak
        Tetap, dengan komposisi sebagai berikut: :                        
                                                                          
          No       Jabatan     Jumlah Pengalaman    Kualifikasi           
                                                                          
          1   Ahli Sistem Informasi 1 Orang 4 tahun Non SKA / SKK;        
              (Team Leader)                     Pendidikan Minimal S1     
                                                Teknik Informatika.       
                                                                          
          2   Surveyor         1 Orang 12 tahun Non  SKA  /  SKK;         
                                                Pendidikan Minimal D3     
                                                semua jurusan,            
                                                                          
          3   Operator Komputer 1 Orang 1 tahun Non  SKA  /  SKK;         
                                                Pendidikan Minimal        
                                                SLTA/SMK   semua          
                                                jurusan.                  
                                                                          
                                                                          
     2. Peralatan                                                         
        Penyedia Jasa Konsultansi wajib Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
        pelaksanaan pekerjaan, yaitu:                                     
                                                                          
                                             Jumlah                       
         No.        Jenis Alat     Kapasitas           Keterangan         
                                            Minimal                       
          1. Kamera Digital           -      2 unit
Tenders also won by CV Niagatama Konsultan