RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN UTAMA
Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
Manajemen-Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yaitu:
1. Melaksanakan persiapan pelaksanaan survey, meliputi :
a. Menetapkan metode Survei
b. Menetapkan Lokasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
c. Pelaksanaan dan Teknik Survei
d. Menetapkan Langkah-langkah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
e. Pemantauan dan Evaluasi serta Mekanisme Pelaporan hasil Penilaian Indeks Survei
Kepuasan Masyarakat
2. Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder pelayanan public dalam rangka
penyelenggaraan posko terpadu angkutan lebaran 2025;
3. Melaksanakan Analisa hasil Survei dan Rencana tindak lanjut
4. Melaksanakan Analisa terhadap data yang telah dikumpulkan;
5. Mengusulkan/rekomendasi jika diperlukan.
6. Menyusun dokumen laporan hasil pekerjaan dan melaksanakan ekspose laporan.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultansi harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultansi yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan
harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
C. KLASIFIKASI USAHA
1. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki izin usaha, sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Keterangan Domisili yang masih berlaku
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko kode KBLI 70209: Aktivitas Konsultansi
Manajemen Lainnya, kualifikasi Usaha Kecil, dengan uraian sebagai berikut :
NO. KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
a b c d
1. Aktivitas Konsultansi KBLI 70209 Kelompok ini mencakup ketentuan
Manajemen Lainnya bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist
dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur..
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Kartu Tanda Penduduk
3. Penyedia Jasa Konsultansi wajib mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. dan telah melunasi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT tahunan).
D. TEKNIS
1. Personil
Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki kemampuan menyediakan personel pelaksana
pekerjaan pada setiap jabatan, dapat diperoleh sebagai Tenaga Tetap atau Tenaga Tidak
Tetap, dengan komposisi sebagai berikut: :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi
1 Ahli Sistem Informasi 1 Orang 4 tahun Non SKA / SKK;
(Team Leader) Pendidikan Minimal S1
Teknik Informatika.
2 Surveyor 1 Orang 12 tahun Non SKA / SKK;
Pendidikan Minimal D3
semua jurusan,
3 Operator Komputer 1 Orang 1 tahun Non SKA / SKK;
Pendidikan Minimal
SLTA/SMK semua
jurusan.
2. Peralatan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas Keterangan
Minimal
1. Kamera Digital - 2 unit