URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Penyedia Barang/Jasa adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa Konsultan konstruksi.
b. Lokasi: Kabupaten Lebak-Banten.
c. Pagu pada Kode Rekening Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Gedung Kantor: Rp. 144.690.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan
Puluh Ribu Rupiah) terdiri dari:
a) Pemeliharaan Ruang Kelas A pada UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Rp. 36.000.000,00
b) Pemeliharaan Ruang Kelas B pada UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Rp. 36.000.000,00
c) Pemeliharaan Ruang Kelas C pada UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Rp. 36.690.000,00
d) Pemeliharaan Ruang Seksi Penerimaan dan Penyaluran pada UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna
Sosial Rp. 36.000.000,00
d. Sumber Dana : APBD Provinsi Banten Tahun 2025
e. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultan Konstruksi antara lain :
1. Identifikasi Lapangan, merupakan kegiatan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pelaksanaan
perencanaan, baik berupa data primer maupun sekunder. Data-data yang diperoleh kemudian digabung
dan diklasifikasikan sesuai jenisnya sehingga akan menjadi beberapa segmen/bagian perencanaan. Data
kemudian dianalisis sesuai dengan kebutuhan yang tertuang dalam Dokumen Rencana Induk.
2. Penyusunan konsep dasar program perencanaan pembangunan melalui pendekatan dan analisis terhadap
4 (empat) aspek utama:
a. Aspek Teknis, meliputi konsep sistem struktur dan sistem konstruksi yang akan dikembangkan di
lapangan;
b. Aspek Fungsional, meliputi pendekatan pelaku kegiatan di lapangan, jenis kegiatan, fungsi, dan
kebutuhan ruang;
c. Aspek Arsitektural, meliputi analisis bentuk dan penampilan bangunan, penataan ruangan,
penekanan desain, dan lain- lain; serta
d. Aspek Kinerja, meliputi konsep pencahayaan, penghawaan, jaringan listrik, jaringan komunikasi,
pemadam kebakaran, penangkal petir, jaringan air bersih, air kotor, pengolah limbah, pembuangan
sampah, dan jaringan transportasi yang dianggap sesuai dan mendukung jika bangunan nantinya
telah berdiri dan dapat digunakan/berfungsi.
3. Menyusun Preliminary Design
Merupakan kegiatan membuat sketsa awal atas denah bangunan dan konsep utilitasnya;
4. Pengembangan, merupakan tahapan proses pelaksanaan perencanaan dengan
mengurangi, menambah, dan/atau menggabungkan fungsi, utilitas, dan fitur yang
direncanakan dengan konsep dan ide yang diminta oleh User (koordinasi dan asistensi);
5. Draft gambar rencana, pada tahapan ini Konsultan Perencanaan menyampaikan hasil rancangan yang
telah dikembangkan (dalam bentuk draft). Pada tahapan ini, data-data yang telah diinventarisir diperiksa
(check) kembali, termasuk dalam hal konsep utilitas dan fasilitas bangunan pendukung;
6. Penyelesaian Hasil Pekerjaan, merupakan tahapan finishing atas dokumen perencanaan.
7. Konsultan Perencana wajib membuat laporan akhir yang merupakan final report dari pengembangan
gambar rencana (konsep) yang telah disetujui oleh User:
a. Gambar Detail Bangunan atau Gambar Teknis, yang berisi detail dari rencana arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, maupun tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar yang dibuat,
maka akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan fisik konstruksinya;
b. Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), merupakan perhitungan keseluruhan harga dari masing-
masing bagian pekerjaan, yang disusun berdasarkan gambar rencana. RAB yang disusun merupakan
estimasi dari Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate/EE), dimana nanti akan di-review,
dikoreksi, dan disesuaikan (update) harga satuannya dengan harga pasar setempat sehingga menjadi
Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate (HPS/OE);
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), berupa uraian spesifikasi teknis pekerjaan yang mencakup
persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur
pemasangan materialm dan persyaratanpersyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh pelaksana
pekerjaan konstruksi, diantaranya Sistem Manajemen K3 (SMK3).
8. Tahap Maintenance dan Edukasi, merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konsultansi untuk mendampingi
user, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Sosial Provinsi Banten dalam mewujudkan
bangunan sampai dengan selesainya pembangunan prasarana pendukung.
9. Lingkup layanan khusus yang terintegrasi dengan tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi,
meliputi:
a. Koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan
pemeliharaan pagar pembatas lahan.
b. Peliputan data dan informasi terkait dengan pemanfaatan lahan dan penggunaan bangunan serta
kapasitasnya;
c. Identifikasi permasalahan yang ada dan mungkin timbul, terutama masukanmasukan dari pihak
Owner dan User;
d. Kajian tentang kondisi lokasi kegiatan (analisa Kontekstual);
e. Pengukuran lahan serta informasi terkait dengan kondisi tanah pada tapak yang telah ditentukan;
f. Analisis dan kajian pada aspek makro tapak (kebutuhan ruang, massa dan komposisinya pada tapak),
serta tata ruang luar (landscape) kawasan;
g. Penetapan konsep perancangan makro dan mikro, dan konsep detail struktur yang bersifat satu
kesatuan, serta gambar pra-rancangan;
h. Menyiapkan pelaporan administrasi maupun teknis.
i. Menyiapkan gambar teknis hasil perancangan untuk aspek struktur, mekanikal dan elektrikal,
landscape, detail khusus serta utilitas;
j. Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi (RAB) secara detail.