Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Plts Atap (Smk/Diluar Wilayah Kp3b)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10359336000
Status: Ulang
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): PT Kun Cipta Persada
NPWP: 637841131522000
RUP Code: 59238049
Work Location: Kota Serang - Serang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan:                          
                                                                       
          Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTS Atap              
                    (SMK/diluar Wilayah KP3B)                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Pekerjaan        Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTS Atap    
                    (SMK/diluar Wilayah KP3B)                          
2. Lokasi Pekerjaan Gedung SMK 2 Kabupaten Pandeglang, SMK 1 Ciruas    
                    (Kabupaten Serang), SMK 1 Cikande (Kabupaten Serang), SMK
                    1 Bayah (Kabupaten Lebak) Provinsi Banten          
3. Jangka     Waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender                      
   Pelaksanaan                                                         
                                                                       
4. Kegiatan         Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar
                    Matahari, Angin, Aliran dan Terjunan Air, Gerakan dan
                    Perbedaan Suhulapisan Laut dalam Wilayah Provinsi  
                                                                       
5. Bidang           Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan
                                                                       
6. Organisasi Perangkat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten
   Daerah                                                              
                                                                       
7. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah Melaksanakan pengawasan
                    pekerjaan Pembangunan PLTS Atap (SMK/diluar Wilayah
                    KP3B), pada Tahun Anggaran 2025                    
                                                                       
                    Tujuannya adalah agar pekerjaan Pembangunan PLTS Atap
                    (SMK/diluar Wilayah KP3B) tersebut dapat terlaksana dengan
                    baik dan sesuai dengan rencana.                    
                                                                       
8. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan pekerjaan pengawasan ini meliputi:
                                                                       
                    1. Rapat persiapan, dan pelaksanaan;               
                    2. Rapat lapangan;                                 
                    3. Memeriksa dan mempelajari dokumen pekerjaan     
                       Pembangunan PLTS Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) T.A.
                       2025 yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan 
                       pekerjaan di lapangan;                          
                    4. Menyusun format dokumen pengawasan pekerjaan    
                       Pembangunan PLTS Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) 
                       yang terdiri dari progress fisik, berita acara serah terima,
                       dan gambar-gambar (dokumentasi);                
                    5. Melakukan pengawasan pekerjaan Pembangunan PLTS 
                       Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B)yang dilakukan oleh
                       pemborong, meliputi :                           
                       a. Mengawasi laju pelaksanaan pekerjaan elektrikal dari
                         segi spesifikasi, kuantitas, dan kualitas;    
                       b. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan;
                       c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta
                         penyesuaian-penyesuaian bila terjadi selama pekerjaan
                         dilaksanakan;                                 
                       d. Menyusun dan meneliti Berita Acara Persetujuan
                         Kemajuan Pekerjaan sebagai bahan persyaratan  
                         pembayaran angsuran pekerjaan Pembangunan PLTS
                         Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) , pemeliharaan 
                         pekerjaan dan serah terima pekerjaan;         
                       e. Menyusun dan meneliti gambar-gambar yang dibuat
                         oleh penyedia pekerjaan sesuai dengan pekerjaan di
                         lapangan (As Built Drawing);                  
                       f. Menyusun daftar cacat-cacat / kerusakan sebelum
                         serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
                         masa pemeliharaan;                            
                    6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.    
                                                                       
                                                                       
9. Uraian   Tahapan Tahapan pekerjaan penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
   Pekerjaan        Pembangunan PLTS Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) pada
                    Kegiatan Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa
                    Sinar Matahari, Angin, Aliran Dan Terjunan Air, Gerakan Dan
                    Perbedaan Suhu Lapisan Laut Dalam Wilayah Provinsi ini terdiri
                    dari:                                              
                     1) Memeriksa dan mempelajari dokumen pekerjaan    
                        Pembangunan PLTS Atap (Wilayah KP3B yang akan  
                        dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di  
                        lapangan;                                      
                     2) Melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan
                        pemasangan instalasi rumah, terutama jadwal    
                                                                       
                        pelaksanaan pekerjaaan fisik, agar sinkron dengan
                        jadwal pelaksanaan pengawasan;                 
                     3) Melakukan pengawasan pekerjaan Pembangunan PLTS
                        Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) yang dilakukan oleh
                        pelaksana/pemborong, meliputi:                 
                        a. Mengawasi laju pelaksanaan pekerjaan elektrikal
                           dari segi spesifikasi, kuantitas, dan kualitas;
                        b. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan       
                           pekerjaan;                                  
                        c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan  
                           serta penyesuaian-penyesuaian bila terjadi selama
                           pekerjaan dilaksanakan;                     
                        d. Menyusun dan meneliti Berita Acara Persetujuan
                           Kemajuan Pekerjaan sebagai bahan persyaratan
                           pembayaran angsuran pekerjaan Pembangunan   
                           PLTS  Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B),       
                           pemeliharaan pekerjaan dan serah terima     
                           pekerjaan;                                  
                        e. Menyusun dan meneliti gambar-gambar yang dibuat
                           oleh pemborong pekerjaan sesuai dengan pekerjaan
                           di lapangan (As Built Drawing);             
                        f. Menyusun daftar cacat-cacat/ kerusakan sebelum
                           serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                           pada masa pemeliharaan;                     
                     4) Membuat rekomendasi baik lisan maupun tertulis terkait
                        temuan  hasil pengawasan  kepada  pihak        
                        pelaksana/pemborong, serta laporan kepada pihak
                        pengelola kegiatan/Dinas;                      
                     5) Mengadakan rapat evaluasi hasil pekerjaan jika 
                        diperlukan, dengan pihak pelaksana/dinas dan pengelola
                        kegiatan terkait dengan hasil pengawasan       
                     6) Membuat Berita Acara hasil pengawasan Pembangunan
                        PLTS Atap (SMK/diluar Wilayah KP3B) pada Kegiatan
                        Pengelolaan Aneka Energi Baru Terbarukan Berupa Sinar
                        Matahari, Angin, Aliran Dan Terjunan Air, Gerakan Dan
                        Perbedaan Suhu Lapisan Laut Dalam Wilayah Provinsi
                        T.A. 2025 perlokasi kegiatan.                  
                     7) Menyusun data hasil pengawasan dan mengevaluasinya
                        untuk dijadikan laporan kegiatan               
                     8) Menyusun laporan pekerjaan pengawasan yang terdiri
                        dari laporan pendahuluan, Laporan Berkala, Foto
                        Dokumentasi dan laporan akhir.                 
                                                                       
                                                                       
9. Keluaran/Output yang Keluaran (output) dari kegiatan Pengawasan adalah:
   Dihasilkan        1. Buku harian, yang memuat semua kejadian di lapangan,
                        perintah/ petunjuk yang penting dari dinas sebagai
                                                                       
                        PIHAK    KESATU,    pengawas,   maupun         
                        penjelasan/klarifikasi dari pemborong sebagai PIHAK
                        KEDUA.                                         
                     2. Laporan harian berisi keterangan :             
                        a. Tenaga kerja                                
                        b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
                        c. Alat-alat                                   
                        d. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan       
                        e. Waktu pelaksanaan pekerjaan                 
                     3. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai resume dari
                        laporan harian.                                
                     4. Berita Acara kemajuan pekerjaan.               
                     5. Surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.           
                     6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built
                        Drawing) dan manual peralatan yang dibuat oleh 
                        pemborong.                                     
                     7. Laporan Rapat Lapangan (Site Meeting).         
                     8. Gambar rincian pelaksanaan dan Time Schedule yang
                        dibuat oleh pemborong.                         
                     9. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan