Pengawasan Pembangunan Plts Di Wilayah Jakarta Barat, Selatan Dan Pusat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10363566000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,574,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,038,200
Winner (Pemenang): PT Kun Cipta Persada
NPWP: 637841131522000
RUP Code: 59903567
Work Location: Jakarta Barat, Selatan dan Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan Pembangunan PLTS                    
                                                                        
                                                                        
      Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan PLTS di Wilayah Jakarta  
                                                                        
      Barat, Selatan Dan Pusat adalah sebagai berikut:                  
                                                                        
      1) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Dalam Bidang Instalasi Tenaga
         Listrik yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan  
                                                                        
         Penyedia Jasa Konsultansi dalam bidang tenaga listrik yang memberikan
         layanan usaha pengawasan;                                      
                                                                        
      2) Konsultan pengawasan bertindak untuk dan atas nama pemilik instalasi
         sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja;                   
                                                                        
                                                                        
      3) Tanggung jawab konsultan pengawas :                            
         a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan pemasangan PLTS dalam      
            rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan kegiatan
                                                                        
            pemasangan PLTS;                                            
         b. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan pemasangaan
            PLTS dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan  
            ketengalistrikan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan     
            pemasangan PLTS.                                            
                                                                        
                                                                        
      4) Tugas konsultan pengawas:                                      
         a. Persiapan                                                   
            a. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
                                                                        
               pelaksanaan pengawasan;                                  
            b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka 
               Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan Pembangunan PLTS;  
            c. mempelajari seluruh dokumen untuk pelaksanaan pembangunan
               PLTS meliputi dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dokumen   
                                                                        
               persetujuan material (MAR), DED atau gambar persetujuan teknis
               (LAR) dan surat pesanan/kontrak kegiatan Pembangunan PLTS
            d. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                    
            e. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
                                                                        
               pekerjaan pemasangan PLTS.                               
                                                                        
         b. Pelaksanaan                                                 
            a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material
               dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
            b. melakukan reviu terhadap persetujuan material, gambar kerja dan
               spesifikasinya;                                          
            c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan -   
               perubahan pelaksanaan pekerjaan;                         
            d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
               peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan;  
            e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan   
               persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan K3;
                                                                        
            f. mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk       
               memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
               masalah yang terjadi selama pekerjaan;                   
            g. mengikuti kegiatan uji coba/komisioning PLTS;            
            h. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat   
                                                                        
               lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat       
               insidental;                                              
            i. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan   
               kemajuan pekerjaan; dan                                  
                                                                        
            j. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan    
               bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                
                                                                        
         c. Tahap serah terima pertama                                  
            a. bersama dengan Tim Teknis Dinas melakukan pemeriksaan    
                                                                        
               teknis dalam rangka serah terima pertama                 
            b. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya    
               sebelum serah terima pertama (provisional hand over);    
            c. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan    
                                                                        
               dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan    
               pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional
               hand over);                                              
            d. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan 
               sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;           
                                                                        
            e. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus 
               persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
            f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan     
                                                                        
                                                                        
      c. Wewenang penyedia:                                             
         1. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
            pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
                                                                        
pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di 
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK