Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan Pembangunan PLTS
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan PLTS di Wilayah Jakarta
Barat, Selatan Dan Pusat adalah sebagai berikut:
1) Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Dalam Bidang Instalasi Tenaga
Listrik yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan
Penyedia Jasa Konsultansi dalam bidang tenaga listrik yang memberikan
layanan usaha pengawasan;
2) Konsultan pengawasan bertindak untuk dan atas nama pemilik instalasi
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja;
3) Tanggung jawab konsultan pengawas :
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan pemasangan PLTS dalam
rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan kegiatan
pemasangan PLTS;
b. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan pemasangaan
PLTS dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
ketengalistrikan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
pemasangan PLTS.
4) Tugas konsultan pengawas:
a. Persiapan
a. memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan Pembangunan PLTS;
c. mempelajari seluruh dokumen untuk pelaksanaan pembangunan
PLTS meliputi dokumen KAK, Spesifikasi Teknis, dokumen
persetujuan material (MAR), DED atau gambar persetujuan teknis
(LAR) dan surat pesanan/kontrak kegiatan Pembangunan PLTS
d. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
e. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan pemasangan PLTS.
b. Pelaksanaan
a. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material
dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan;
b. melakukan reviu terhadap persetujuan material, gambar kerja dan
spesifikasinya;
c. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan -
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan;
e. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan K3;
f. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan;
g. mengikuti kegiatan uji coba/komisioning PLTS;
h. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
i. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
j. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap serah terima pertama
a. bersama dengan Tim Teknis Dinas melakukan pemeriksaan
teknis dalam rangka serah terima pertama
b. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
c. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
d. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
e. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
f. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan
c. Wewenang penyedia:
1. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK