A. Lingkup Pekerjaannya meliputi:
Tahap Persiapan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan pada
tahap ini antara lain :
Mobilisasi personil, peralatan dan bahan;
Inventarisasi data atau informasi;
Peninjauan lapangan (site visit) meliputi lokasi jaringan daerah irigasi, situ, jalan
masuk, areal proyek dalam rangka penentuan lokasi bendung, bangunan
penunjang/fasilitas untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi kelak dan hubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan survei lapangan.
b. Pengumpulan Data dan Informasi tentang:
Inventarisasi kesesuaian kegiatan dengan peraturan daerah seperti RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah), Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
(PIPPIB), dsb;
Data Teknis Rencana Pembangunan D.I Cibanten;
Rencana jenis kegiatan proyek yang akan dilakukan;
Rona lingkungan hidup;
Kegiatan lain di sekitar rencana kegiatan proyek;
Saran, tanggapan dan pendapat masyarakat;
Membuat Laporan Pendahuluan
c. Perkiraan perubahan rona lingkungan hidup sebagai akibatadanya rencana kegiatan
proyek;
d. Penentuan besaran dan sifat penting dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan proyek;
e. Evaluasi dampak penting terhadap lingkungan hidup;
f. Rekomendasi/saran tindak lanjut pengambil keputusan, perencanaan dan pengelolaan
lingkungan hidup berupa :
Alternatif komponen kegiatan proyek;
Rumusan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL).
Tahap Kegiatan Survey UKL/UPL, terdiri dari:
a. Pekerjaan Survey Rona Lingkungan Awal (Pendahuluan);
b. Pekerjaan Survey Kualitas Air;
c. Pekerjaan Survey Kualitas Udara dan Kebisingan;
d. Pekerjaan Survey Biologi dan Biota Perairan;
e. Pekerjaan Survey Sosial Ekonomi (Sosek);
f. Pekerjaan Survey Tanah Pertanian.
Tahap Metodelogi survey UKL-UPL sebagi berikut:
Survey Rona Lingkungan Awal
Fisik – kimia (Data Sekunder Apabila Tersedia Pada Instansi Terkait)
Iklim
1. Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu, maksimum, minimum, rata-rata),
kelembaban curah hujan dan jumlah hari hujan, keadaan angin (arah dan
kecepatan), intensitas radiasi matahari.
2. Data periodik bencana (siklus tahunan), lima tahunan, dan sebagainya) seperti
sering terjadi angin ribut, banjir tahunan, banjir bandang di wilayah studi rencana
usaha atau kegiatan.
3. Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah
study tersebut.
4. Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar wilayah study rencana
usaha atau kegiatan.
5. Pola iklim mikro, pola penyebaran bahan pencemarbudara secara umum maupun
pada kondisi cuaca terburuk.
6. Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.
Fisiografi
1. Topografi bentuk lahan (morfologi), struktur geologi dan jenis tanah.
2. Indikator lingkungan yang berhubungan dengan stabilitas geologis dan stabilitas
tanah, terutama ditekankan bila terdapat gejala ketidakstabilan, dan harus
diuraikan dengan jelas dan seksama (misal: longsor tanah, gempa, sesar,
kegiatan-kegiatan vulkanis, dan sebagainya.
3. Keunikan, keistimewaan, kerawanan bentuk lahan dan batuan secara geologis
(bila tersedia)
Hidrologi
1. Konsultan harus menyusun terlebih dahulu batas hidrologi kegiatan;
2. Karakteristik fisik sungai;
3. Rata-rata debit bulanan dan tahunan (bila tersedia);
4. Kadar sedimentasi (lumpur) dan tingkat erosi (bila tersedia);
5. Kondisi fisik daerah resapan air permukaan dan air tanah;
6. Fluktuasi dan potensi air tanah (dangkal) (bila tersedia);
7. Tingkat penyediaan dan kebutuhan/ pemanfaatan air untuk keperluan lain di luar
kegiatan irigasi.
8. Kualitas air mengacu pada baku mutu dan parameter kualitas air yang terkait
dengan limbah yang akan keluar.
Ruang, Lahan dan Tanah
1. Konsultan harus mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab.
Lebak dan RTRW Provinsi Banten, bila sudah ada RDTR kawasan juga harus
dipelajari dan dijadikan referensi kelayakan lokasi kegiatan terhadap RTRW
yang ada.
2. Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha
atau kegiatan diajukan dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa
yang akan datang.
3. Rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna tanah,
dan sumber daya alam lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh
pemerintah setempat baik ditingkat
kabupaten, propinsi atau nasional di wilayah study rencana usaha atau kegiatan.
4. Kemungkinan adanya konflik atau pembatasan yang timbul antara rencana tata
guna tanah dan sumber daya alam lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya
pemilikan/penentuan lokasi bagi rencana usaha atau kegiatan.
5. Inventarisasi nilai estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi
yang ada di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan.
Survey Kualitas Air
A. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan bidang
pengairan mengikuti standar-standar yang berlaku;
B. Pengambilan Sampel Air untuk Pengujian kualitas air yang dilakukan disesuaikan
dengan jenis dan parameter serta format baku mutu air yang ditetapkan oleh Gubernur
setempat atau peraturan daerah setempat di lokasi studi.
C. Pengujian Kualitas air dilakukan di Laboratorium
pengujian kualitas air yang sudah terakreditasi.
Survey Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan
Data kualitas udara dan kebisingan merupakan data primer, sehingga pengumpulan
datanya dilakukan dengan cara pengukuran langsung dilapangan, kemudian diolah dan
dianalisis dilaboratorium.
Survey Tanah Pertanian
Untuk Tanah Pertanian : Survey tanah pertanian dilakukan untuk mengetahui kondisi
tanah di wilayah lokasi studi.
Survey Sosek
Untuk Survey Sosek : Metode yang digunakan pada survey sosek ini adalah
menggunakan Questioner.
Questioner adalah sesuatu alat pengumpul data pada daerah studi yang dengan
membuat daftar pertanyaan dengan menggambarkan ukuran variabel data yang
diinginkan atau dicari.
Survey Biologi
A. Flora
a. Uraian tentang jenis-jenis vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang
yang berada dalam wilayah study.
b. Uraian tentang keunikan dari vegetasi dan
ekosistemnya yang berada pada wilayah study.
Fauna
a. Taksiran kelimpahan dan keragaman fauna, habitat, pola migrasi, populasi hewan
budidaya (ternak) serta satwa dan habitatnya yang dilindungi undang-undang
dalam wilayah studi.
b. Perikehidupan hewan penting diatas, termasuk cara perkembangbiakan, siklus dan
neraca hidupnya, cara pemijahan, cara bertelur dan beranak, cara memelihara
anaknya, perilaku dalam daerah dan teritorialnya.
Vegetasi, parameter yang diamati dilokasi study jenis dan keanekaragaman,
kerapatan, dominasi, dan frekwensi.
Fauna darat, parameter yang diamati jenis dan keanekaragaman, jenis satwa liar,
langka, dan atau dilindungi.
Pengambilan sample dilakukan beberapa lokasi dengan penyebaran yang merata
dilokasi study.
Contoh Air Untuk Pengujian Parameter Biota Perairan (Plankton, Benthos, Nekton)
Parameter biota perairan merupakan indikator penting kondisi kualitas air, karena
kualitas air yang berdampak langsung terhadap kehidupan organisme aquatik. Adanya
perubahan kualitas air yang diakibatkan oleh limbah maka akan mengubah komposisi
organisme akuatik Lokasi pengambilan contoh kualitas air tidak jauh dari lokasi
pengambilan contoh air untuk pemeriksaan fisik dan kimia agar korelasinya mudah
didapatkan. Pemilihan lokasi pengambilan contoh dilakukan dengan memperhatikan
kondisi perairan (sungai, danau dan pantai) Di sungai, lokasi pengambilan contoh
dipilih sebelum dan sesudah titik masukan limbah.
Komponen Sosial
Pengamatan terhadap aspek social, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat
dilakukan dalam wilayah studi yang berada dalam tapak proyek atau disekitarnya.
Konsultan terlebih dahulu harus mengajukan peta batas sosial ekonomi dan budaya
serta lokasi pengambilan sampel sosial, ekonomi dan budaya. Adapun data komponen
sosial yang diambil dalam study bersumber dari data primer dan data sekunder.
Komponen sosial yang penting untuk ditelaah diantaranya :
A. Demografi
a. Struktur penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian,
pendidikan, dan agama.
b. Tingkat kepadatan dan sebaran kepadatan penduduk.
c. Angkatan kerja produktif.
d. Tingkat kelahiran.
e. Tingkat kematian kasar.
f. Tingkat kematian bayi.
g. Pola perkembangan penduduk.
B. Ekonomi
a. Kesempatan, kerja dan berusaha
b. Pola pemilikan dan penguasaan sumberdaya alam
c. Tingkat pendapatan penduduk
d. Prasarana dan sarana perekonomian (jalan, pasar, pelabuhan, perbankan, pusat
pertokoan)
e. Pola pemenfaatan sumberdaya alam.
C. Budaya
a. Kepemilikan tanah (tanah pribadi, tanah adat, sewa)
b. Pranata social atau lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dikalangan
masyarakat.
c. Adat istiadat dan pola kebiasaan yang berlaku
d. Proses sosial (kerjasama, akomodasi, konflik) dikalangan masyarakat.
e. Akulturasi, asimilasi, dan integrasi dari berbagai kelompok masyarakat.
f. Kelompok-kelompok dan organisasi sosial.
g. Pelapisan sosial dikalangan masyarakat
h. Perubahan sosial yang tengah berlangsung dikalangan masyarakat.
i. Sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan.
D. Kesehatan Masyarakat.
a. Insidensi dan prevelensi penyakit yang terkait dengan rencana usaha atau
kegiatan.
b. Sanitasi lingkungan, khususnya ketersediaan air bersih (cakupan
pelayanannya).
c. Status gizi dan kecukupan pangan.
d. Jenis dan jumlah fasilitas kesehatan.
e. Cakupan pelayanan tenaga dokter dan paramedic
Wawancara dan pengamatan komponen sosial dilokasi study dilakukan beberapa
penyebaran lokasi yang merata.
Jumlah Sampel
Tahap Penyusunan
Survey Kualitas Air
Dokumen UKL/UPL
Test In Irigasi Titik 2
Penyusunan Dampak
Sampel Kualitas Air Titik 2
Lingkungan di Daerah Irigasi
Uji Lab Kualitas Air Titik 2
Cibanten.yang didalamnya
terdapat Matriks UKL-UPL,
Survey Tanah Pertanian
yang terdiri atas hal-hal
Investigasi Profil Tanah Titik 2
sebagai berikut:
Uji Lab Tanah Titik 2
1. Dampak Lingkungan
yang ditimbulkan, yang berisi
Survey Kualitas Kebisingan
informasi tentang:
Sampling Kualitas Udara Dan Kebisingan Titik 2
A. Sumber dampak,
Uji Lab Kualitas Udara Titik 2
yang diisi dengan informasi
mengenai jenis sub kegiatan
Survey Biologi Dan Biota Perairan
penghasil dampak untuk setiap
Sampling Biologi Titik 2
tahapan kegiatan (pra-
Sampling Biota Perairan Titik 2
kontruksi, konstruksi, operasi
Uji Lab Biota Perairan Titik 2
dan pasca operasi);
tahapan kegiatan (pra-
kontruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi);
B. Jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan
yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
C. Besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai: untuk parameter yang
bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.
2. Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berisi informasi tentang:
Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi
mengenai bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk
mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi
dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas
dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan
Periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang
direncanakan.
3. Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang berisi tentang:
Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi
mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas
kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan
analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya);
Lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi
dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas
dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan
Periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang
direncanakan.
4. Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang berisi informasi
tentang institusi yang terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang akan:
Melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup;
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup; dan
Menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan
lingkup tugas instansi yang bersangkutan, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.