Pengawasan Rehabilitasi Ruas Jalan Tigaraksa - Cisoka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369228000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,791,000
Winner (Pemenang): PT Karaya Jaya Konsultan
NPWP: 909357295454000
RUP Code: 60434200
Work Location: . - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat dari Pekerjaan Dibawah Ini Antara Lain Sebagai Berikut :  
                                                                         
a. Persiapan,                                                            
  1) Menyusun Program Mutu Pengawas Pekerjaan                            
  2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
    pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
    Lingkungan;                                                          
  3) Membantu PPK/Ketua Tim Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan /
    Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
  4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
    Kegiatan;                                                            
  5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:                 
    a) Laporan Harian;                                                   
    b) Laporan Mingguan;                                                 
    c) Laporan Bulanan;                                                  
    d) Laporan Teknis (jika diperlukan);                                 
    e) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan; Rencana monitoring pelaksanaan
      pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
    f) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan;
    g) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran;
    h) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
  6) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
  7) Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu kepada PPK pada saat PCM;
  8) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
    konstruksi;                                                          
  9) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
    fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa           
  10) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa
                                                                         
  11) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa
  12) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol
    terhadap kuantitas pekerjaan                                         
  13) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan
                                                                         
b. Pelaksanaan Pengawasan                                                
   1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shopdrawing yang
     disiapkan oleh Penyedia Jasa;                                       
   2) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
     komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
     pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
     laporan mingguan pekerjaan konstruksi;                              
   3) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Sertificate (MC);              
   4) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat rekomendasi setiap
     permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa;          
   5) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
     dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
     mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.                     
   6) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia
     pekerjaan konstruksi;                                               
   7) Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
     sesuai dokumen kontrak;                                             
   8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam melakukan sosialisasi
     dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
     pelaksanaan pembangunan.                                            
   9) Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan provisional hand
     over dan final hand over, terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
     diperbaiki                                                          
   10) Pengendalian manajemen dan keselamatan kerja lalu-lintas serta SMK3 konstruksi, dan dokumen
     lingkungannya selama masa pelaksanaan pekerjaan.                    
   11) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
     mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau Rencana Mutu Kontrak
     (RMK)                                                               
   12) Melaksanakan koordinasi dengan Core Team Consultant               
                                                                         
c. Konsultansi                                                           
    1) Melakukan Konsultansi bersama PPTSK,PPTK dan PPK untuk membahas segala masalah dan
      persoalan yang ada selama pembangunan;                             
    2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPTK / KPA Konstruksi dan PPTK / KPA
      Konsultan, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                         
      persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
      mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
      minggu kemudian;                                                   
    3) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                         
d. Laporan                                                               
    1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada PPTK / KPA
      Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
      dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi;                           
    2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual yang
      telah disetujui;                                                   
    3) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
      yang digunakan;                                                    
    4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi terutama yang
      mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
      konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).             
                                                                         
e. Dokumen                                                               
    1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan
      serta untuk keperluan pembayaran angsuran;                         
                                                                         
    2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
      pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran                    
    3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
      pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
      dokumen pembangunan.                                               
Keluaran yang dihasilkan oleh kegiatan ini antara lain :                 
                                                                         
a. Laporan Program Mutu                                                  
b. Laporan harian disampaikan tepat waktu.                               
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.           
d. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) yang dibuat oleh Kontraktor.
e. Laporan Rapat di lapangan (site meeting) termasuk berisi saran dan masukan dari konsultan pengawas.
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
  Pelaksana.                                                             
g. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan berisi Laporan pelaksanaan pengawasan dari awal sampai akhir
  dan rekomendasi atas item – item pekerjaan yang dapat diterima atau tidak dapat diterima dengan
  alasan dan penjelasan teknis.                                          
h. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Tenders also won by PT Karaya Jaya Konsultan