URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UMUM
Ruas Jalan Lingkungan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial merupakan ruas jalan yang
berstatus Jalan Lingkungan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Dinas Sosial Provinsi
Banten, terletak di Kabupaten Lebak.
Dengan memperhatikan aktifitas lingkungan pada UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, serta
kelancaran dalam kegiatan yang memerlukan akses jalan lingkungan yang rapi dan layak, agar
tercipta kondusifitas dalam bekerja melayani klien panti.
LATAR BELAKANG
UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas
Sosial yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial, khususnya penyandang tuna sosial. Salah satu bentuk pelayanan yang
dilaksanakan adalah melalui pembinaan dan pelatihan dasar keterampilan bagi para penerima
manfaat, agar mereka memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, serta sikap positif dalam rangka
reintegrasi sosial dan kemandirian di masyarakat.
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan sosial berbasis pelatihan dan rehabilitasi, UPTD
Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial membutuhkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman untuk
mendukung proses kegiatan sehari-hari. Jalan lingkungan di area panti berperan penting sebagai
sarana mobilitas bagi pegawai, penerima manfaat, maupun kendaraan operasional yang mendukung
kelancaran aktivitas pelayanan sosial.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi jalan lingkungan mengalami penurunan kualitas akibat
faktor cuaca, intensitas penggunaan, dan kurangnya perawatan rutin. Hal ini dapat mengganggu
kenyamanan dan keamanan aktivitas di lingkungan panti. Oleh karena itu, kegiatan pemeliharaan
jalan lingkungan menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya menjaga kualitas infrastruktur
panti, menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman, serta mendukung pelaksanaan program
rehabilitasi sosial secara optimal.
Melalui kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan ini, diharapkan tercipta lingkungan panti yang lebih
representatif, aman, dan kondusif, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sosial serta
menjadi bagian dari pembinaan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kerja sama bagi penerima manfaat
melalui keterlibatan mereka dalam kegiatan ini.
IDENTIFIKASI MASALAH
Kondisi jalan yang rusak dan mulai ditumbuhi rumput liar
Pemanfaatan kembali akses jalan yang sudah tidak digunakan karena tingkat kerusakan sedang.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Pemeliharaan Jalan Lingkungan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial
Tujuan : Agar kondisi Jalan Lingkungan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial
terjaga dengan baik
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Nama Kegiatan
Pemeliharaan Jalan Lingkungan UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial
2. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
5 (Lima) Hari kalender semenjak ditanda tanganinya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
3. Sumber Dana dan Nilai Anggaran
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini dibebankan pada APBD Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2025 Perubahan.
4. Pagu Anggaran :
Pagu Anggaran Rp. 24.608.000,00,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah)
5. Nilai HPS :
Nilai HPS Rp. 24.442.200,00,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua
Ratus Rupiah).
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Persiapan
2. Pekerjaan Konstruksi Paving Block
3. Pembersihan Sisa-sisa Pekerjaan