URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENATAAN DAN
PEMELIHARAAN AC FRV GEDUNG PENDOPO GUBERNUR
PROVINSI BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Berdasarkan penelitian bahwa dalam kondisi nyaman kapasitas kerja
manusia meningkat. Jika kondisi suhu ruang kantor tinggi, maka panas
tubuh manusia meningkat sehingga merasa tidak nyaman dari dalam dan
menyebabkan gangguan pikiran dan kurangnya konsentrasi. Manusia
cenderung merasa cepat bosan saat suhu udara yang panas. Bila kondisi
udara nyaman yang karena hembusan dingin AC, manusia merasa tenang
dari dalam dirinya sehingga mampu bekerja lebih baik. Keadaan udara
bersih juga lebih menyehatkan sehingga membuat manusia melakukan
pekerjaan lebih lama.
Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten berada di Jl. Syech Nawawi
Al- Bantani No.1, Serang, Banten. Kondisi Gedung dan Prasarana yang
ada saat ini sudah mengalami penurunan kualitas dan fungsi sehingga
membutuhkan rehabilitasi salah satunya adalah kondisi penghawaan
menggunakan AC. Dengan demikian diperlukan inventarisasi kondisi
eksisting untuk pemeliharaan dan penataan Sistem Tata Udara di
Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan penyedia jasa
konsultansi yang kompeten dalam menyusun dokumen konsep
perencanaan rehabilitasi Sistem Tata Udara tersebut. Kerangka Acuan
Kerja ini disusun untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi
dalam melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan
dan Pemeliharaan AC FRV Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten
2. Maksud dan A. Maksud
Tujuan
Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro dan Perlengkapan Setda
Provinsi Banten bermaksud menggunakan jasa konsultan yang
berpengalaman untuk membantu pengguna jasa dalam melakukan
Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan dan Pemeliharaan AC FRV
Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten sehingga pelaksanaan
dapat selesai sesuai jadwal.
B. Tujuan
Konsultan Perencana berpengalaman yang akan membantu pengguna
jasa bertujuan agar pelaksanaan pembangunan fisik dapat
direncanakan dan memiliki kuantitas / kualitas pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dokumen kontrak.
3. Sasaran A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan dan fungsi
secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan
B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
4. Lokasi Pekerjaan Gedung Pendopo Gubernur KP3B berada di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
No.1, Serang, Banten
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Sumber pendanaan dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan
pada :APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan sistem
Kontrak Tahun Tunggal tahun 2025
6. Nama dan H. FURKON, AP., M.Si
Organisasi Pejabat NIP. 19760325 199603 1 003
Pembuat Komitmen
BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA PROVINSI BANTEN
Data Penunjang
7. Data Dasar Denah Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten,
8. Standar Teknis a. SNI tentang Spesifikasi Bahan pada Bangunan Gedung;
b. SNI tentang Tata Cara Instalasi ME pada Bangunan Gedung.
9. Studi-studi Perencanaan ME terdahulu
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
b. Undang-Undang RI No No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e. Permen PUPR No : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
f. Kepmen PU No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
g. Keputusan menteri pekerjaan umum nomor 33/kpts/m/2025 tentang
besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang
kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
Ruang Lingkup
Lingkup Lingkup Kegiatan ini, adalah :
Kegiatan
A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah
Konsultan Perencana menyusun dokumen konsep perencanaan (disain) untuk
pekerjaan rehabilitasi Sistem Tata Udara dan Instalasi Elektrikal Dalam Gedung
bangunan gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Pekerjaan Persiapan :
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
perencanaan.
b. Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah tentang
Gedung negara dan perlengkapannya
Pekerjaan Konsep Perencanaan (Disesuaikan dengan Pagu Anggaran dari
Pelaksanaan) :
a. Penyusunan konsep rancangan dan perhitungan dengan memperhatikan
keandalan bangunan perhitungan sumber listrik
b. Penyusunan konsep rancangan gambar desain, tampak, potongan, desain
bangunan Gedung, rencana detail pekerjaan dan pra dokumen lelang
c. Penyusunan konsep rancangan utilitas bangunan : mekanikal, elektrikal
d. Perkiraan rancangan anggaran biaya konstruksi bangunan, produk akhir
hasil desain.
Konsultasi
Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna
jasa mengenai tahap kembang desain konsep perencanaan Sistem Tata
Udara dan Instalasi Elektrikal Dalam Gedung.
C. Tanggung Jawab Perencanaan
Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar
danpedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja perencanaan
yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
c. Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
d. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
Penanggungjawab professional perencanaan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
perencanaan yang terlibat
D. Konsultan Perencana harus menyusun program kerja minimal meliputi:
Tahap Survey, pengukuran dan pengumpulan data
Tahap Konsepsi Perancangan Desain
Tahap Pengembangan Rancangan Desain
Tahap Detail Desain Rancangan
8. Keluaran No Keluaran Satuan Jumlah
1 Laporan Konsepsi Perancangan Eksemplar 3
2 Laporan Konsep Pengembangan Perancangan
3 Laporan Konsep Rancangan : Eksemplar 3
a. Gambar Konsep
b. Rencana Kerja dan Syarat
c. Bill of Quantity
d. Rencana Anggaran Biaya
e. Analisis Kebutuhan
4 Harddisk 1 TB Buah 1
Peralatan, a. Peralatan (tidak ada)
Material, b. Material (tidak ada)
Personil dan c. Fasilitas (tidak ada)
Fasilitas d. PPK akan mengangkat tenaga teknis dari unsur kegiatan dari bagian terkait yang
dari Pejabat bertindak sebagai pendamping teknis dalam pelaksanaan perencanaan.
Pembuat
Komitmen
Peralatan a. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
dan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Material
dari
Penyedia
Jasa
Konsultansi
Lingkup Diatur dalam Persyaratan Kontrak.
Kewenangan
Penyedia
Jasa
Jangka Penyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, Dokumen Spesifikasi
Waktu Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB serta BQ) sejak SPMK diterbitkan
Penyelesaian sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk kebutuhan pemilihan penyedia jasa
Pekerjaan pelaksana konstruksi.
Kebutuhan A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut
Personel
Minimal :
No Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Kualifikasi
(Orang) Minimal Minimal Minimal
(Tahun)
SKK Ahli
Tenaga Ahli
Madya
Sistem Tata S1 - T.
1 1 5 Sistem Tata
Udara dan Mesin
Udara dan
Refrigerasi
Refrigerasi
SKK Ahli
Muda
S1 - T.
Assisten Mekanikal/E
2 1 Mesin/Elektr 3
Tenaga Ahli lektrikal
o
Dalam
Gedung
S1 - T.
Estimator/Q
Mesin/Elektr
3 uantity 1 2
o/Sipil, 2
Surveyor
Tahun
D3/S1
Operator Mesin/Elektr
4 1 1
CAD o/Sipil (1
Tahun)
Operator D3
5 1 1
Komputer Komputer
B. Lingkup tugas dan tanggung jawab personil sebagai berikut :
1. Tenaga Profesional.
a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli
Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing:
i. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/ tenaga
perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai;
ii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi;
iii. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan dan menyusun
skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera mendapatkan perbaikan;
iv. Menyelaraskan desain Sistem Tata Udara dengan bidang lainnya;dan
v. Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis sesuai dengan
jadwal.
b. Assisten Tenaga Ahli
Lingkup tugas assisten tenaga ahli :
i. Membantu team leader merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan
system tata udara dan elektrikal berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan team leader untuk kesesuaian hasil perencanaan;
iii. Memberikan alternatif metode kerja dan pernggunaan material sesuai dengan
perkembangan teknologi alat dan bahan bangunan; dan
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan.
b. Tenaga Pendukung :
a. Estimator/Quantity Surveyor
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan, upah dan alat;
ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan; dan
iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin bahwa data
perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang
dihasilkan adalah benar dan akurat.
b. CAD Operator
Lingkup tugas CAD Operator:
i. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam menyiapkan
gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan Dokumen Spesifikasi Teknis dan
Rancangan Konseptual SMKK yang telah disusun oleh masing-masing
personal tenaga ahli/asisten tenaga ahli; dan
ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
c. Operator Komputer
Lingkup tugas Operator Komputer:
iii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam menyiapkan
laporan-laporan dan administrasi lainnya; dan
iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
dan [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan Rekayasa sub
Klasifikasi klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan (RK004) KBLI 2020-
Perusahaan 71102 sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan
Jadwal Bulan Ke - 1
Tahapan
No Kegiatan Minggu Ke
Pelaksanaan
Kegiatan
1 2 3 4
1 Survey Pengumpulan data Lapangan
Proses Perencanaan
Penyusunan Laporan
Serah Terima Laporan