Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Dan Pemeliharaan Ac Frv Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10612182000
Status: Ulang
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Banten
Work Unit: Biro Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,934,000
Winner (Pemenang): PT Gelora Karya Panikel
NPWP: 907506588424000
RUP Code: 61186235
Work Location: Provinsi Banten - Serang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
             JASA KONSULTANSI PERENCANAAN   PENATAAN DAN                  
                                                                          
           PEMELIHARAAN  AC FRV GEDUNG PENDOPO  GUBERNUR                  
                                                                          
                           PROVINSI BANTEN                                
                                                                          
                         TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang Berdasarkan penelitian bahwa dalam kondisi nyaman kapasitas kerja
                  manusia meningkat. Jika kondisi suhu ruang kantor tinggi, maka panas
                  tubuh manusia meningkat sehingga merasa tidak nyaman dari dalam dan
                  menyebabkan gangguan pikiran dan kurangnya konsentrasi. Manusia
                  cenderung merasa cepat bosan saat suhu udara yang panas. Bila kondisi
                                                                          
                  udara nyaman yang karena hembusan dingin AC, manusia merasa tenang
                  dari dalam dirinya sehingga mampu bekerja lebih baik. Keadaan udara
                  bersih juga lebih menyehatkan sehingga membuat manusia melakukan
                  pekerjaan lebih lama.                                   
                                                                          
                  Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten berada di Jl. Syech Nawawi
                                                                          
                  Al- Bantani No.1, Serang, Banten. Kondisi Gedung dan Prasarana yang
                  ada saat ini sudah mengalami penurunan kualitas dan fungsi sehingga
                  membutuhkan rehabilitasi salah satunya adalah kondisi penghawaan
                  menggunakan AC. Dengan demikian diperlukan inventarisasi kondisi
                                                                          
                  eksisting untuk pemeliharaan dan penataan Sistem Tata Udara di
                  Pendopo Gubernur Provinsi Banten.                       
                                                                          
                  Untuk mewujudkan tujuan di atas, maka diperlukan penyedia jasa
                  konsultansi yang kompeten dalam menyusun dokumen konsep 
                  perencanaan rehabilitasi Sistem Tata Udara tersebut. Kerangka Acuan
                                                                          
                  Kerja ini disusun untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi
                  dalam melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan
                  dan Pemeliharaan AC FRV Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten
                                                                          
2. Maksud dan     A. Maksud                                               
Tujuan                                                                    
                    Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro dan Perlengkapan Setda
                    Provinsi Banten bermaksud menggunakan jasa konsultan yang
                                                                          
                    berpengalaman untuk membantu pengguna jasa dalam melakukan
                    Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan dan Pemeliharaan AC FRV
                    Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten sehingga pelaksanaan
                    dapat selesai sesuai jadwal.                          
                  B. Tujuan                                               
                                                                          
                    Konsultan Perencana berpengalaman yang akan membantu pengguna
                    jasa bertujuan agar pelaksanaan pembangunan fisik dapat
                    direncanakan dan memiliki kuantitas / kualitas pekerjaan sesuai
                    dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dokumen kontrak.
                                                                          
3. Sasaran        A. Mengimplementasikan ruang untuk melaksanakan kegiatan sesuai
                                                                          
                  fungsi yang direncanakan, untuk memenuhi kebutuhan, kenyamanan dan fungsi
                  secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal; dan   
                  B. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
                                                                          
                  (Equipment And Requirement) secara efisien dan efektif, sesuai dengan
                  system yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan Gedung Pendopo Gubernur KP3B berada di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
                  No.1, Serang, Banten                                    
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:         
                                                                          
                  Sumber pendanaan dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan
                  pada :APBDP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan sistem
                  Kontrak Tahun Tunggal tahun 2025                        
                                                                          
6. Nama dan       H. FURKON, AP., M.Si                                    
Organisasi Pejabat NIP. 19760325 199603 1 003                             
Pembuat Komitmen                                                          
                  BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA PROVINSI BANTEN        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Data Penunjang                                 
                                                                          
7. Data Dasar     Denah Gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten,          
                                                                          
8. Standar Teknis   a. SNI tentang Spesifikasi Bahan pada Bangunan Gedung;
                    b. SNI tentang Tata Cara Instalasi ME pada Bangunan Gedung.
9. Studi-studi    Perencanaan ME terdahulu                                
Terdahulu                                                                 
                                                                          
10. Referensi Hukum a. Undang Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
                    b. Undang-Undang RI No No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
                    c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2021
                       Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002
                       Tentang Bangunan Gedung                            
                    d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2000
                       Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi            
                    e. Permen PUPR No : 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan 
                       Bangunan Gedung Negara                             
                    f. Kepmen PU No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
                       Teknis Bangunan Gedung                             
                    g. Keputusan menteri pekerjaan umum nomor 33/kpts/m/2025 tentang
                       besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang
                       kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
Lingkup    Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                 
Kegiatan                                                                  
             A. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).                     
                Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah
                Konsultan Perencana menyusun dokumen konsep perencanaan (disain) untuk
                pekerjaan rehabilitasi Sistem Tata Udara dan Instalasi Elektrikal Dalam Gedung
                bangunan gedung Pendopo Gubernur Provinsi Banten.         
                                                                          
             B. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).                        
                 Pekerjaan Persiapan :                                   
                  a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                     perencanaan.                                         
                                                                          
                  b. Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
                     dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah tentang
                     Gedung negara dan perlengkapannya                    
                                                                          
                 Pekerjaan Konsep Perencanaan (Disesuaikan dengan Pagu Anggaran dari
                  Pelaksanaan) :                                          
                  a. Penyusunan konsep rancangan dan perhitungan dengan memperhatikan
                     keandalan bangunan perhitungan sumber listrik        
                  b. Penyusunan konsep rancangan gambar desain, tampak, potongan, desain
                     bangunan Gedung, rencana detail pekerjaan dan pra dokumen lelang
                  c. Penyusunan konsep rancangan utilitas bangunan : mekanikal, elektrikal
                  d. Perkiraan rancangan anggaran biaya konstruksi bangunan, produk akhir
                     hasil desain.                                        
                                                                          
                                                                          
                  Konsultasi                                             
                   Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau pengguna
                   jasa mengenai tahap kembang desain konsep perencanaan Sistem Tata
                   Udara dan Instalasi Elektrikal Dalam Gedung.           
                                                                          
             C. Tanggung Jawab Perencanaan                                
                  Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                   perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
                   yang berlaku                                           
                  Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                   a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
                      pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar
                      danpedoman teknis yang berlaku.                     
                   b. Kinerja perencanaan telah memenuhi standar hasil kerja perencanaan
                      yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga    
                   c. Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.       
                   d. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
                   Penanggungjawab professional perencanaan adalah tidak hanya konsultan
                    sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
                    perencanaan yang terlibat                             
                                                                          
             D. Konsultan Perencana harus menyusun program kerja minimal meliputi:
                 Tahap Survey, pengukuran dan pengumpulan data           
                 Tahap Konsepsi Perancangan Desain                       
                 Tahap Pengembangan Rancangan Desain                     
                 Tahap Detail Desain Rancangan                           
                                                                          
8. Keluaran No Keluaran                      Satuan    Jumlah             
                                                                          
           1   Laporan Konsepsi Perancangan  Eksemplar  3                 
           2   Laporan Konsep Pengembangan Perancangan                    
           3   Laporan Konsep Rancangan :    Eksemplar  3                 
                                                                          
                 a. Gambar Konsep                                         
                 b. Rencana Kerja dan Syarat                              
                 c. Bill of Quantity                                      
                 d. Rencana Anggaran Biaya                                
                 e. Analisis Kebutuhan                                    
           4   Harddisk 1 TB                 Buah       1                 
                                                                          
Peralatan,  a. Peralatan (tidak ada)                                      
Material,   b. Material (tidak ada)                                       
Personil dan c. Fasilitas (tidak ada)                                     
Fasilitas   d. PPK akan mengangkat tenaga teknis dari unsur kegiatan dari bagian terkait yang
dari Pejabat   bertindak sebagai pendamping teknis dalam pelaksanaan perencanaan.
Pembuat                                                                   
Komitmen                                                                  
                                                                          
Peralatan   a. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
dan            untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.        
Material                                                                  
dari                                                                      
Penyedia                                                                  
Jasa                                                                      
Konsultansi                                                               
                                                                          
Lingkup    Diatur dalam Persyaratan Kontrak.                              
                                                                          
Kewenangan                                                                
Penyedia                                                                  
Jasa                                                                      
                                                                          
Jangka     Penyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar, Dokumen Spesifikasi
Waktu      Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK, RAB serta BQ) sejak SPMK diterbitkan
Penyelesaian sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender untuk kebutuhan pemilihan penyedia jasa
Pekerjaan  pelaksana konstruksi.                                          
                                                                          
Kebutuhan    A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut
Personel                                                                  
Minimal         :                                                         
                                                                          
           No   Jabatan  Jumlah Pendidikan Pengalaman Kualifikasi         
                         (Orang) Minimal   Minimal  Minimal               
                                           (Tahun)                        
                                                    SKK Ahli              
               Tenaga Ahli                                                
                                                     Madya                
               Sistem Tata        S1 - T.                                 
            1              1                 5     Sistem Tata            
               Udara dan          Mesin                                   
                                                    Udara dan             
               Refrigerasi                                                
                                                    Refrigerasi           
                                                    SKK Ahli              
                                                     Muda                 
                                  S1 - T.                                 
                Assisten                           Mekanikal/E            
            2              1    Mesin/Elektr 3                            
               Tenaga Ahli                          lektrikal             
                                    o                                     
                                                     Dalam                
                                                     Gedung               
                                  S1 - T.                                 
               Estimator/Q                                                
                                Mesin/Elektr                              
            3    uantity   1                 2                            
                                 o/Sipil, 2                               
                Surveyor                                                  
                                  Tahun                                   
                                  D3/S1                                   
                Operator        Mesin/Elektr                              
            4              1                 1                            
                 CAD             o/Sipil (1                               
                                  Tahun)                                  
                Operator           D3                                     
            5              1                 1                            
                Komputer         Komputer                                 
             B. Lingkup tugas dan tanggung jawab personil sebagai berikut :
             1. Tenaga Profesional.                                       
                a. Ketua Tim/ Tenaga Ahli                                 
                  Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing:
                  i.  Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/ tenaga
                      perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu pelaksanaan sampai
                      dengan pekerjaan dinyatakan selesai;                
                  ii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi;
                  iii. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan dan menyusun
                      skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera mendapatkan perbaikan;
                                                                          
                  iv. Menyelaraskan desain Sistem Tata Udara dengan bidang lainnya;dan
                                                                          
                  v.  Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan teknis sesuai dengan
                      jadwal.                                             
                                                                          
                b. Assisten Tenaga Ahli                                   
                  Lingkup tugas assisten tenaga ahli :                    
                                                                          
                  i.  Membantu team leader merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan
                      system tata udara dan elektrikal berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
                                                                          
                  ii. Berkoordinasi dengan team leader untuk kesesuaian hasil perencanaan;
                                                                          
                  iii. Memberikan alternatif metode kerja dan pernggunaan material sesuai dengan
                      perkembangan teknologi alat dan bahan bangunan; dan 
                                                                          
                  iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                          
             b. Tenaga Pendukung :                                        
                                                                          
               a. Estimator/Quantity Surveyor                             
                                                                          
                 Lingkup tugas tenaga ahli :                              
                                                                          
                  i.  Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
                      satuan bahan, upah dan alat;                        
                  ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;          
                                                                          
                  iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan; dan       
                                                                          
                  iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin bahwa data
                      perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang
                      dihasilkan adalah benar dan akurat.                 
                                                                          
               b. CAD Operator                                            
                                                                          
                 Lingkup tugas CAD Operator:                              
                                                                          
                   i. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam menyiapkan
                      gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan Dokumen Spesifikasi Teknis dan
                      Rancangan Konseptual SMKK yang telah disusun oleh masing-masing
                      personal tenaga ahli/asisten tenaga ahli; dan       
                                                                          
                  ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.   
                                                                          
               c. Operator Komputer                                       
                 Lingkup tugas Operator Komputer:                         
                                                                          
                  iii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam menyiapkan
                      laporan-laporan dan administrasi lainnya; dan       
                                                                          
                  iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.   
Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
dan        [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan Klasifikasi Perencanaan Rekayasa sub
Klasifikasi klasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan (RK004) KBLI 2020-
Perusahaan 71102 sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Jadwal                                              Bulan Ke - 1          
Tahapan                                                                   
                    No            Kegiatan           Minggu Ke            
Pelaksanaan                                                               
Kegiatan                                                                  
                                                   1  2  3  4             
                    1  Survey Pengumpulan data Lapangan                   
                       Proses Perencanaan                                 
                                                                          
                       Penyusunan Laporan                                 
                                                                          
                       Serah Terima Laporan
Tenders also won by PT Gelora Karya Panikel
Authority
11 January 2023Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Agama Kuala PembuangMahkamah AgungRp 16,261,141,000
2 March 2022Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rusun Polres Karangasem T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,100,000,000
17 April 2023Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Susun Guntur Polres Garut Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,074,920,000
16 May 2023Jasa Konsultansi Konstruksi Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Depot Arsip Berkelanjutan Di Provinsi Jawa BaratArsip Nasional Republik IndonesiaRp 1,014,000,000
17 January 2024Pengawasan Lanjutan Penataan Taman Kota TenggarongKab. Kutai KartanegaraRp 1,007,500,000
8 December 2022Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan Satpas Dan FasumKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 894,932,000
6 January 2021Pengawasan Konstruksi Pembangunan Satpas Polres KarangasemKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 713,842,000
5 April 2021Penyusunan Ded Tipe II Pantai Pangumbahan Kab. SukabumiProvinsi Jawa BaratRp 692,400,000
20 August 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pjd Tahap II Rumkit Bhayangkara Denpasar T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 681,400,000
18 April 2019Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Rkb FitkKementerian AgamaRp 633,248,000