LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
• Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan survey, inventarisasi, dan konsep
pengembangan mengenai penataan infrastruktur sesuai standar pelayanan minimal.
• Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam kerangka acuan ini adalah :
• Tahap Persiapan adalah tahap dimana Tim konsultan terdiri dari tenaga ahli
yang mencakup multi disiplin yang berkompeten dalam bidangnya, memiliki
wawasan serta benar-benar menghayati tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan perancangan teknis infrastruktur kawasan yang meliputi jalan,
drainase, utilitas dan diharapkan pada tahap ini juga dilakukan mobilisasi tenaga
ahli dan peralatan, perizinan survey, penyusunan format isian dan koordinasi
dengan instansi terkait.
• Selanjutnya tahapan survey yang akan dilaksanakan adalah kondisi eksisting
infrastruktur kawasan sesuai keputusan pemerintah yang meliputi ;
• Jalan kawasan
• Pedestrian kawasan.
• Drainase kawasan.
• Menara gerbang.
• Penyusunan Laporan