| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0939654281401000 | Rp 548,508,720 | 91.25 | 93 | - | |
| 0948420203417000 | Rp 550,143,750 | 87.14 | 89.65 | - | |
| 0539765115401000 | Rp 556,110,000 | 93.33 | 94.39 | - | |
CV Trimitra Mulia Utama | 08*9**9****19**0 | - | - | - | - |
| 0316950237417000 | - | - | - | - | |
| 0313561847401000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | 67.18 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Peserta tidak hadir menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan tanpa keterangan | |
| 0817783046401000 | - | 67.6 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0311841811419000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi Tapi Tidak Masuk Daftar Pendek/Shortlist | |
| 0029038684401000 | - | - | - | Peserta Lulus Pembuktian Kualifikasi Tapi Tidak Masuk Daftar Pendek/Shortlist | |
| 0959005158401000 | - | - | - | - | |
| 0822031787401000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | 66.79 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal berdasarkan tata cara evaluasi kualifikasi BAB VIII huruf B angka 6 dan 7 sebagaimana ditetapkan melalui Dokumen Kualifikasi No : 003/08-POKJA/DK/DPUPR/V/2025 , Tanggal: 21 Mei 2025 | |
| 0637597790419000 | - | - | - | - | |
CV Jaya Perkasa Kontraktor | 05*7**2****19**0 | - | - | - | - |
| 0725527915419000 | - | - | - | - | |
| 0719041246419000 | - | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN REKAYASA – JASA DESAIN REKAYASA
UNTUK PEKERJAAN TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI
JASA KONSULTASI PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN
(TIM TEKNIS)
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama Kegiatan :
Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan dan Jembatan (Tim Teknis)
b) Pemberi Tugas :
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Lebak
yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten.
c) Pengelola Kegiatan :
Bertindak sebagai pengelola kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
beserta unsur teknis perencanaan.
d) Lokasi Pekerjaan :
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan dan Jembatan (Tim
Teknis) Lokasi Pekerjaan tersebar di Kabupaten Lebak (Baik Lokasi Jalan
maupun Jembatan).
2. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Lebak bermaksud akan mengadakan kegiatan
pembenahan infrastruktur Jalan dan Jembatan yang tersebar di wilayah
Kabupaten Lebak, hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk
memperbaiki dan meningkatkan serta mempertahankan kondisi baik Jalan dan
Jembatan yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah Kabupaten
untuk menyediakan pelayanan publik yang maksimal. Untuk lebih
mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan
jalan maka Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan
tepat guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapat hasil
perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan
dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan
transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobiliasi
perekonomian masyarakat.
Dengan adanya keterbatasan sumber daya manusia di Dinas PUPR pada Bidang
Bina Marga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, maka Dinas PUPR pada
Bidang Bina Marga akan melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LEBAK 2025
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan dan Jembatan (Tim Teknis)
sebagai bantuan pada paket perencanaan dan membantu pengawasan jika
diperlukan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpresentasikan ke dalam
pelaksanaan perencanaan.
b) Melaksanakan pekerjaan perencanaan Jalan Kabupaten, dimana output
yang dikeluarkan antara lain:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Triwulan
3. Laporan Perencanaan Review Desain dan Desain Mendesak
4. Konsep Laporan Akhir
5. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
6. Laporan Akhir & Summary Executif
7. Dokumen Tender (Gambar/Drawing, Specifikasi & Engineer’s
Estimate (EE).
8. Laporan Teknis atau Laporan Khusus terdiri dari:
a. Laporan Perencanaan
b. Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya
c. Laporan Penyelidikan Tanah
d. Laporan Penyelidikan Hidrology
e. Laporan Topography
f. Dan lain-lain
9. Metode Pelaksanaan;
10. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
11.Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
c) Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lebak,
Sesuai dengan persayaratan spesifikasi