RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN UTAMA
Ruang Lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi
Manajemen - Jasa Konsultansi Optimalisasi Waktu Siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(APILL) Milik Pemerintah Provinsi Banten, yaitu:
1. Melakukan survei kondisi persimpangan pada Simpang Traffic light/APILL konvensional
yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
2. Melakukan survei inventarisasi waktu siklus APILL konvensional yang dikelola oleh Dinas
Perhubungan Provinsi Banten;
3. Melakukan pengolahan data dan analisis rekayasa waktu siklus APILL konvensional agar
optimal;
4. Menyusun dokumen laporan hasil kajian dan dilakukan pembahasan dengan pemilik
pekerjaan.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konsultansi harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan jasa konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional;
Pelaksanaan Pekerjaan jasa konsultansi yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
C. KLASIFIKASI USAHA
1. Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki izin usaha, sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Keterangan Domisili yang masih berlaku
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) kode KBLI 70202: Aktivitas Konsultansi Transportasi,
kualifikasi Usaha Kecil, dengan uraian sebagai berikut :
NO. KLASIFIKASI KODE SUBKLASIFIKASI
a b c d
1. Aktivitas Konsultansi KBLI 70202 Kelompok ini mencakup kegiatan
Transportasi konsultansi transportasi, antara lain
penyampaian pandangan, saran,
penyusunan studi kelayakan,
perencanaan, pengawasan, manajemen
dan penelitian di bidang transportasi baik
darat, laut, maupun udara. Termasuk
manajemen keamilitas mainframe ke klien
dan penyediaan entri data dan kegiatan
pengelolaan data besar (big data).
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Kartu Tanda Penduduk
3. Penyedia Jasa Konsultansi wajib mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. dan telah melunasi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2023).
D. TEKNIS
1. Personil
Penyedia Jasa Konsultansi wajib memiliki kemampuan menyediakan personel pelaksana
pekerjaan pada setiap jabatan, dapat diperoleh sebagai Tenaga Tetap atau Tenaga Tidak
Tetap, dengan komposisi sebagai berikut: :
No Jabatan Jumlah Pengalaman Kualifikasi
1 Team Leader (Ahli 1 Orang 3 tahun Kualifikasi : Ahli
Perencanaan Perencanaan
Transportasi) Transportasi (Non-SKA),
Pendidikan minimal S1
Teknik Sipil/Transportasi
2 Drafter/CAD Operator 1 Orang 1 tahun Sub Proffesional Staff
Kualifikasi : SKT Drafter,
Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat.
3 Surveyor 2 Orang 1 tahun Sub Proffesional Staff
Kualifikasi : Non-SKT,
Pendidikan minimal
SLTA/Sederajat.
2. Peralatan
Penyedia Jasa Konsultansi wajib Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jumlah
No. Jenis Alat Kapasitas Keterangan
Minimal
1. Komputer PC/Laptop - 2 unit
2. Drone - 1 unit
3. Kamera Digital - 1 unit