SKPD/Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Nama Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
Kabupaten/Kota
URAIAN SINGKAT
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan
PEKERJAAN Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan Dan
Pemasangan Penerangan Jalan Umum 90 Watt
Wilayah Bantul Barat
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang : Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu
lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang
bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten
Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan jalan sebagai
bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud berupa rambu lalu
lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat
pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan
jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas
pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di
luar badan jalan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas
manusia-pun berubah dalam skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut
ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan, pendapatan, dan
tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi
yang memadai termasuk di dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana
penunjang keselamatan lalu lintas. Salah satu perlengkapan jalan yang
dibutuhkan dalam menunjang keselamatan pengguna jalan adalah alat
penerangan jalan atau lampu penerangan jalan.
Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
diletakkan atau dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di BARAT (di bagian
median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan di
sekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan
layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah
(underpass, terowongan). Lampu penerangan jalan dapat dipahami sebagai
lampu penerangan yang bersifat publik (untuk kepentingan bersama). Lampu
penerangan jalan merupakan hal vital yang harus disediakan Pemerintah sebagai
bentuk layanan atas pajak penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat di
samping keberadaannya yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan
keselamatan bagi pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya penerangan dari lampu penerangan jalan di tempat-tempat yang
tepat (rawan kecelakaan, persimpangan dan/atau tikungan, permukiman,
tanjakan dan /atau turunan, rawan kriminalitas), diharapkan pemakai jalan dapat
menggunakan jalan dengan aman, tenang dan nyaman di samping keadaan
lingkungan sekitar dapat terpantau. Sampai dengan tahun 2024 jumlah Lampu
penerangan jalan yang telah terpasang di Kabupaten Bantul berjumlah sekitar
11.322 unit. Namun demikian jumlah tersebut masih belum menjangkau ke
seluruh wilayah Kabupaten Bantul dan masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah
sekitar 28.000 ( dua puluh delapan ) ribu unit. Dalam rangka pemenuhan lampu
penerangan jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan
akan melaksanakan pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 158 unit
pada anggaran tahun 2025 yang lokasinya tersebar di Kapanewon Sanden,
Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan, Sedayu. Dengan pemasangan lampu
penerangan jalan ini diharapkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan
akan lebih terjamin.
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan
tentunya dibutuhkan perencanaan yang tepat, logis dan disusun secara sistematis
sehingga dapat berfungsi sebagai :
1. sarana komunikasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
2. dasar pengaturan alokasi sumber daya
3. alat untuk mendorong perencana dan pelaksana melihat ke depan dan
menyadari pentingnya unsur waktu
4. pegangan dan tolok ukur fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan.
2. Maksud dan : Maksud dari Pekerjaan ini adalah menyusun perencanaan teknis pengadaan dan
Tujuan pemasangan lampu penerangan jalan. Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
1) Menyusun kajian atau analisis terkait kelayakan pemasangan lampu
penerangan jalan di lokasi yang direncanakan.
2) Menyusun RAB konstruksi untuk paket pekerjaan Pembangunan Tiang dan
Jaringan PJU 90 Watt Wilayah Bantul Barat.
3) Membuat gambar teknis meliputi gambar detail lokasi pemasangan dan
gambar detail konstruksi.
3. Sasaran : Tersusunnya dokumen perencanaan teknis Pembangunan Tiang dan Jaringan PJU
90 Watt Wilayah Bantul Barat.
4. Lokasi : Tersebar di Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan, Sedayu.
5. Referensi : 1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Hukum No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 47 Tahun 2023 tentang Alat
Penerangan Jalan;
3. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 7198
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul;
6. Lingkup : Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan
Pekerjaan Perencana meliputi tugas-tugas perencanaan a.l:
1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung lainnya yang
dibutuhkan dalam proses perencanaan, dokumentasi lapangan maupun
dokumentasi teknis hasil perencanaan
7. Keluaran : Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
8. Lingkup : Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan teknis
Kewenangan Pembangunan tiang dan jaringan penerangan jalan umum di lokasi yang sudah
Penyedia Jasa ditentukan. Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang
berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
pelaksanaan perencanaan di lokasi yang ditentukan.
9. Jangka Waktu : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
10. Jadwal : Minggu
Tahapan I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
Uraian
Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap Penyusunan
Dokumen Laporan
11. Laporan yang harus dibuat
Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat : Berisi penelaahan data awal, rencana
kerja ( jadwal, alokasi tenaga, metode pelaksanaan), identifikasi
kegiatan, identifikasi lokasi, dan dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA
penetapan lokasi. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan
sofile dalam bentuk flasdisk
Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat : Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis
kebutuhan lokasi, analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang
direncanakan, pemetaan kebutuhan bahan material dan biaya, gambar
rencana kerja, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya dan
rencana lokasi pemasangan disertai titik koordinat. Laporan harus
disampaikan selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan dan sofile dalam
bentuk flasdisk