URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan : 1). Nama Paket Pekerjaan : Belanja Konsultan Perencana Pengadaan dan
Pemasangan Penerangan Jalan Umum di Jalan Kabupaten Wilayah Bantul
Barat
2) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan :
(1) Persiapan Perencanaan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
(2) Penyusunan pekerjaan perencanaan meliputi :
a. Survey lokasi.
b. Analisis kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan
c. Pembuatan draf / sketsa gambar lokasi.
d. Pembuatan Gambar Rencana lokasi pemasangan
e. Pembuatan Gambar detail
f. Penyusunan Spesifikasi Teknis.
g. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
h. Penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi.
(3) Penyusunan laporan akhir perencanaan dan dokumen pendukung
lainnya yang dibutuhkan dalam proses perencanaan, dokumentasi
lapangan maupun dokumentasi teknis hasil perencanaan
2. Keluaran : Tersusunnya dokumen teknis perencanaan meliputi :
1). Rencana Anggaran Biaya
2). Spesifikasi Teknis
3). Gambar Lokasi
4). Gambar Detail
5). Laporan Pendahuluan
6). Laporan Akhir
7). Dokumentasi
3. Lingkup kewenangan : Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyusun dokumen perencanaan
Penyedia Jasa teknis pemasangan cermin tikungan di lokasi yang sudah ditentukan.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa antara lain :
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Tim Supervisi Perencanaan, dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu
dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Kinerja Perencana harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang
berlaku dan disyaratkan.
e. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
pelaksanaan perencanaan di lokasi yang ditentukan.
4. Jangka Waktu : 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
5. Jadwal Tahapan : Mgg Mgg Mgg Mgg Mg Mgg Mgg Mgg
Pelaksanaan Uraian I II III IV gV VI VII VIII
Pekerjaan
Tahap Persiapan
Tahap
Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap
Penyusunan
Dokumen dan
Laporan
6. Laporan : 1). Laporan Pendahuluan
Berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( jadwal, alokasi tenaga,
metode pelaksanaan), identifikasi kegiatan, identifikasi lokasi, dan
dilampiri BA hasil survey lokasi serta BA penetapan lokasi. Laporan harus
disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) Buku laporan
2). Laporan Akhir
Berisi laporan pendahuluan ditambah analisis kebutuhan lokasi, analisis
kelayakan pemasangan di lokasi yang direncanakan, pemetaan kebutuhan
bahan material dan biaya, gambar rencana kerja, spesifikasi teknis dan
rencana anggaran biaya dan rencana lokasi pemasangan disertai titik
koordinat .Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 60 ( enam
puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku
laporan