URAIAN SINGKAT UPTD PPA
Nama Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK
Tahun Anggaran : 2025 Kabupaten Bantul
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Renovasi Gedung UPTD
PPA
a. Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Bantul sudah melakukan upaya untuk memenuhi pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana terkait layanan perlindungan perempuan dan anak,
akan tetapi sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini sudah berusia lebih dari 20
tahun, selain itu kondisi gedung dan ruangan pada kantor UPTD PPA Kabupaten Bantul
belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Pada kantor UPTD PPA Kabupaten
Bantul belum memiliki ruang mediasi; ruang konsultasi psikologi bagi orang dewasa;
ruang arsip; serta seluruh ruang kantor belum memiliki fasilitas kedap suara. UPTD PPA
Kabupaten Bantul dalam memberikan pelayanan penanganan terhadap korban
kekerasan perempuan dan anak memiliki layanan Rumah Perlindungan Sementara bagi
korban kekerasan perempuan dan anak yang terancam jiwa dan nyawanya. Berdasarkan
dasar layanan yang diberikan oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul guna memberikan
perlindungan sementara, Rumah Perlindungan Sementara yang dimiliki oleh UPTD PPA
belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA dimana Kamar Tidur/Ruang Tidur yang
dimiliki Rumah Perlindungan Sementara saat ini hanya terdapar 2 ruangan, kamar
mandi beserta dapur juga masih menjadi satu dengan kantor UPTD PPA Kabupaten
Bantul sehingga tidak memiliki akses sendiri untuk di Rumah Perlindugan Sementara.
Perencanaan renovasi gedung UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Sementara sesuai
dengan arahan dari Kementerian PPPA yang berdasarkan amanat dari Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam
memberikan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
Tujuan
Untuk menunjang kegiatan Penyediaan Layanan Bagi Anak Yang Memerlukan
Perlindungan Khusus Yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
Konsultan Pengawas mampu dan profesional dalam penanganan Pengawasan pekerjaan
sesuai persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
c. Target Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah :
1. Pengawasan pekerjaan memenuhi syarat teknis;
2. Waktu untuk penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak;
3. Kualitas dan biaya pelaksanaan konstruksi yang tersedia dapat memenuhi dan sesuai
target kinerja.
d. Nama Organisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
e. Sumber Dana
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2025
f. Total Biaya Kegiatan
Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)