Uraian Singkat
Pembangunan gedung pelayanan Dinas Lingkungan Hidup didasarkan pada kebutuhan untuk
mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan yang dilakukan
tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Kerusakan
lingkungan dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, kepunahan satwa langka, kekurangan air bersih,
dan polusi udara.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup,
Mengawasi pengelolaan lingkungan hidup, Mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup, Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup, Mengendalikan dampak pembangunan
terhadap lingkungan hidup.
Tujuan merupakan kondisi yang ingin diwujudkan oleh DLH pada lima tahun mendatang, dimana
tujuan tersebut selaras dengan visi dan misi. Perumusan tujuan menggambarkan hasil-hasil serta
manfaat yang akan diberikan oleh DLH. Dengan berdasarkan pada hasil analisis lingkungan internal dan
eksternal, maka tujuan DLH dirumuskan sebagai berikut :
a. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan
menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi terhadap upaya pengelolaan dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
b. Mengendalikan dampak pembangunan melalui upaya pengendalian kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup.
c. Melestarikan dan memulihkan fungsi lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan
rehabilitasi lingkungan hidup yang rusak akibat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang tidak baik.
d. Memperoleh informasi yang lengkap mengenai potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup serta memperluas jaringan dan penyebarannya, sehingga potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
e. Mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan hidup yang timbul akibat pengelolaan dan
pemanfaatan potensi geologi, bahan tambang dan air bawah tanah.