KERANGKA ACUAN KERJA
No : 03/PPK/KAK/Ketapang/Bimtek/X/2025
PA/ KPA : Joko Waluyo, S.Pt.,MSi
SKPD
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KABUPATEN BANTUL
SATKER/ SKPD : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pangan
Kabupaten Bantul
NAMA PPK : Kusumandari, STP, M. Ec. Dev
KEGIATAN : Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Per
kapita/ tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi
SUB KEGIATAN : Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman
Konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal
NAMA PEKERJAAN : Sarana Pembibitan Bimbingan Teknis Pemanfaatan
Pekarangan dan Sarana Pembibitan Bimbingan Teknis
Pemanfaatan Pekarangan P1
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KEGIATAN : Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Per Kapita/Tahun sesuai
dengan Angka Kecukupan Gizi
PEKERJAAN :
Sarana Pembibitan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan dan Sarana Pembibitan
Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan P1
1. LATAR : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
BELAKANG tentang Pangan, mengamanatkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan
kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan
produktif. Upaya penganekaragaman pangan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 26 pada Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi, salah satunya dapat melalui optimalisasi pemanfaatan
lahan pekarangan. Mengingat makin terbatasnya lahan
pertanian, maka optimalisasi pemanfaatan lahan
pekarangan menjadi salah satu pilihan strategis untuk
meningkatkan penyediaan pangan rumah tangga.
Indonesia memiliki potensi lahan pekarangan yang sangat
besar, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu
penyedia sumber pangan yang bergizi dan memiliki nilai
ekonomi tinggi.
Berdasarkan potensi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kab. Bantul berkomitmen dalam penyediaan
pangan salah satunya dilakukan dengan pendekatan
diversifikasi pangan lokal dengan pemanfaatan lahan
pekarangan melalui Program Pemanfaatan Pekarangan.
Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan ini merupakan upaya
untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan
pemanfaatan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan
yang beragam bergizi dan berimbang serta meningkatkan
pendapatan rumah tangga/kelompok melalui usaha
budidaya tanaman yang berorientasi pasar.
Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan merupakan kegiatan
: pemberdayaan kelompok masyarakat untuk budidaya
tanaman sayuran dan buah melalui kegiatan sarana
pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan
penanganan pasca panen. Dalam rangka upaya
optimalisasi program Pemanfaatan Lahan Pekarangan
tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.
Bantul mengadakan Bimbingan Teknisn Pemanfaatan
Pekarangan bagi KWT- KWT (Kelompok Wanita Tani) yang
ada di Kabupaten Bantul.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyediakan
TUJUAN barang yang dibutuhkan dalam kegiatan Bimbingan
Pemanfaatan Pekarangan
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan sarana
pembibitan Bimbingan Teknis Pemanfaatan
Pekarangan dengan harapan kedepannya dapat
memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta
masyarakat secara berkelanjutan melalui budidaya
pertanian terpadu berbasis lahan pekarangan rumah
tangga.
3. TARGET / :
SASARAN Target sasaran yang dicapai dalam pekerjaan ini berupa
tersedianya sarana pembibitan Bimbingan Teknis untuk
Kegiatan Bimbingan Pemanfaatan Pekarangan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
4. NAMA :
ORGANISASI Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bantul Kelompok
PENGADAAN Kerja (POKJA ) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
BARANG DAN Kabupaten Bantul
JASA • K/ L/ D/ I : Pemerintah Kabupaten Bantul
• Satker/ SKPD : Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kabupaten Bantul
• PPK Kegiatan : Pelaksanaan Pencapaian Target
Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan
Angka Kecukupan Gizi
5. SUMBER DANA :
DAN PERKIRAAN a. Sumber Dana : APBD Kab. Bantul DPA
BIAYA Perubahan nomor
DPPA/A.3/2.09.3.27.0.00.01.0000/001/2025
tanggal 3 September 2025
b. Total Biaya Kegiatan : Rp.100.000.000,-
6. RUANG :
LINGKUP, a. Ruang lingkup Pekerjaan adalah Pengadaan
LOKASI, Sarana pembibitan untuk Bimbingan Teknis
PEKERJAAN Pemanfaatan Pekarangan
FASILITAS b. Lokasi Pekerjaan:
PENUNJANG 1. KWT Lestari, Tanubayan, Trirenggo, Bantul
2. KWT Sri Lestari, Sulang Kidul,Patalan, Jetis
: 3. KWT Dewi Hariti, Tonalan, Argosari, Sedayu
4. KWT Ngudi Rejeki, Salakan, Bangunjiwo,
Kasihan
: 5. KWT Melati, Benyo, Sendangsari, Pajangan
6. KWT Prigel Nastiti, Jebugan Tirtomulyo,
Kretek
7. KWT Gemah Ripah, Srunggo I, Selopamioro,
Imogiri
8. KWT Tunas Mulia, Koripan, Dlingo, Dlingo
9. KWT Srikandi Makmur, Piyungan,
Srimartani, Piyungan
10. KWT Putri Kencana, Jodog, Gilangharjo,
Pandak
7. JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 30 (tiga puluh) hari
kalender
8. KELUARAN /
PRODUK YANG Terlaksananya pengadaan Sarana Pembibitan Bimbingan
DIHASILKAN Teknis Pemanfaatan Pekarangan
9. SPESIFIKASI
TEKNIS Spesifikasi teknis meliputi :
PENGADAAN • Ketentuan spesifikasi teknis barang terlampir
BARANG
Bantul, 1 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kusumandari, STP, M.Ec.Dev
NIP. 197303061999032004
Lampiran
:
Penyedia mempunyai kriteria sebagai berikut :
• Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
• Mempunyai Izin usaha (IU) atau Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP. KBLI
47796 (Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian) 47762 (Perdagangan
eceran tanaman hias, Bibit Buah-buahan dan Tanaman Obat ) 47763
(Perdagangan Eceran pupuk dan Pemberantas Hama )
• NPWP
• SPT Tahun 2024
• Tidak masuk daftar Hitam Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai
penyedia dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak,kecuali bagi penyedia
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
tiga tahun.
Bantul, 1 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kusumandari, STP, M.Ec.Dev
NIP. 197303061999032004