URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Secara global Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pada Kegiatan Penyediaan Dan Penyaluran Bahan Baku industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota Sub Kegiatan Pemberian Fasilitas Bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro Dan Kecil Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota untuk : Pekerjaan: Jasa Konsultasi Perencanaan Arsitektur – Jasa Desain Arsitektural Bedah Unit Pengolahan Ikan Lokasi di Kabupaten Bantul Bangunan dengan spesifikasi pekerjaan : • Pekerjaan Rehabilitasi Gedung UPI • Pengadaan Alat 1. Lingkup tugas Perencanaan meliputi : Dalam pekerjaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Perencana harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut : a. Persyaratan Umum. Setiap bagian dari pekerjaan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas serta sistematik sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan b. Persyaratan Obyektif. Pelaksanaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan. c. Persyaratan Fungsional. Pekerjaan Perencanaan pelaksanaan baik yang menyangkut mutu baik, waktu tepat dan biaya efisien harus dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi sebagai Konsultan Perencana. d. Persyaratan Prosedural. e. Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan pengaturan yang berlaku. Selain kriteria umum di atas, untuk Perencanaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.