URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
3. Nama Paket Pengadaan : Jasa konsultansi Penyusunan Dokumen DED
TPU Tilaman
4. Pagu Paket Pengadaan : Rp. 30.000.000
5. Sumber Dana : APBD tahun 2024
Latar Belakang Kegiatan :
Dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan
mendesak untuk memperluas fasilitas pemakaman menjadi hal yang tak terelakkan. Hal
ini diperparah oleh perubahan dinamika kelahiran dan kematian yang terus berkembang
seiring dengan pertumbuhan penduduk. Dalam kerangka ini, perluasan pemakaman
menjadi tindakan kritis untuk memastikan ketersediaan fasilitas pemakaman yang
memadai dan sesuai dengan norma kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, TPU Tilaman di Kabupaten Bantul memegang
peranan krusial sebagai fasilitas pemakaman umum. Dalam upaya memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul merencanakan
penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk TPU Tilaman. Oleh karena itu,
peninjauan dan penyempurnaan regulasi pelayanan pemakaman perumahan menjadi
imperatif untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk, menjaga keberlanjutan
lingkungan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, TPU Tilaman memiliki potensi yang belum sepenuhnya
dimaksimalkan, dan citra negatif yang terkait dengan pemakaman umum perlu diperbaiki
melalui perencanaan lingkungan yang lebih holistik. Penggalian potensi TPU Tilaman
bukan hanya sebatas fungsi pemakaman, tetapi juga melibatkan nilai-nilai historis dan
budaya, serta potensi sebagai sumber pendapatan dan pusat perawatan.
Maksud dari Penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPU Tilaman adalah untuk
menggambarkan secara rinci aspek-aspek teknis dan desain dari proyek
pemakaman tersebut. Desain dimaksud di antaranya :
1. Talud
2. Ruang administrasi
3. Landscape lain
Tujuan dari Penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPU Tilaman adalah
sebagai berikut:
a. Terlaksananya pembangunan Tempat Pemakaman Umum yang
memenuhi persyaratan teknis dengan periode pelayanan yang sesuai
dengan yang dibutuhkan masyarakat dan kapasitas pelayanan yang
profesional.
b. Terjaminnya kesinambungan interaksi sosial budaya masyarakat, dimana
konsep yang diterapkan sudah mempertimbangkan: kearifan lokal,
kemampuan keuangan, kemampuan kelembagaan pengelola, dan
kemampuan sumber daya manusia yang tersedia.
c. Pekerjaan yang akan dibangun dapat memberikan dampak yang baik
terhadap lingkungan sekitarnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2018 | Penyusunan Masterplan Dan Ded Gerbang Masuk Kabupaten Bantul | Kab. Bantul | Rp 180,000,000 |
| 10 February 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 100,000,000 |
| 6 August 2022 | Kajian Implementasi Pranata Mangsa Dalam Upaya Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Pada Subkegiatan Pengembangan Budaya Bahari | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 100,000,000 |
| 12 September 2022 | Kajian Perencanaan Kelembagaan (Kajian Tindak Lanjut Kelembagaan Asli Daerah) | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 95,000,000 |
| 24 October 2022 | Penyusunan Perbup. Kriteria Rtlh | Kab. Bantul | Rp 65,000,000 |
| 19 May 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Audit Tata Ruang | Kab. Gunungkidul | Rp 45,000,000 |