URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Penyelenggaraan Penataan
Ruang adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan, dan
Pengawasan Penataan Ruang. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar
Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. menjamin
terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan c. meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemeriksaan Perubahan Fungsi Ruang dilakukan
melalui Audit Tata Ruang. Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk
mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran
Pemanfaatan Ruang. Hasil Audit Tata Ruang dan hasil Pengawasan Penataan Ruang
dipergunakan sebagai dasar untuk Pengenaan Sanksi Administratif. Hasil Pengawasan
Penataan Ruang merupakan hasil Pengawasan Penataan Ruang yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil Audit Tata Ruang memuat informasi pelanggaran
Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang.
II. TUJUAN DAN MAKSUD
1) Tujuan Paket Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Audit Tata Ruang adalah
menyusun dokumen yang merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan
evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk
mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran
Pemanfaatan Ruang.
2) Maksud Paket Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Audit Tata Ruang adalah:
a) Terlaksananya Pemeriksaan/ternilainya:
i. Perubahan Fungsi Ruang; untuk mencegah menurunnya kualitas Ruang;
ii. kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang; dan/atau
iii. pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan kematian Orang.
b) Teridentifikasinya titik koordinat, luasan, dan tipologi indikasi pelanggaran
Pemanfaatan Ruang.
III. RUANG LINGKUP
a. Lingkup Spasial
Ruang lingkup pelaksanaan Belanja Jasa Audit Tata Ruang ini dilakukan di
Kabupaten Gunungkidul.
b. Lingkup Substansi
Ruang lingkup Paket Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Audit Tata Ruang meliputi
penilaian Perubahan Fungsi Ruang; kerugian terhadap harta benda dan kerusakan
barang; dan/atau pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan kematian
orang di Kabupaten Gunungkidul, dengan langkah-langkah sekurang-kurangnya
sebagai berikut:
• pembentukan tim Audit Tata Ruang;
• perencanaan Audit Tata Ruang;
• pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan
• penentuan tipologi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
• penyusunan Laporan Hasil Audit Tata Ruang; paling sedikit memuat:
- delineasi lokasi Audit Tata Ruang;
- gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang;
- hasil analisis Audit Tata Ruang;
- rekomendasi tindak lanjut; dan
- lampiran data pendukung.
• laporan hasil Audit Tata Ruang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Organisasi: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata
Sasana) Kabupaten Gunungkidul.
b. Penanggung jawab Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten
Gunungkidul.
V. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
VI. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Penyusunan Dokumen Audit Tata Ruang pada dasarnya merupakan serangkaian
kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen
pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi
pelanggaran Pemanfaatan Ruang sehingga digunakan metode yang berbasiskan metode
pemeriksaan dan evaluasi (penelitian hukum) atau metode penelitian lain yang
berkesesuaian. Metode pemeriksaan dan evaluasi (penelitian hukum) dapat dilakukan
melalui metode yuridis normatif atau dapat dilengkapi dengan metode lain yang
berkesesuaian.
Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama)
data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,
perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian,
hasil laporan, hasil temuan, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dilengkapi
dengan data-data sekunder dalam menyusun Dokumen Audit Tata Ruang. Metode yang
dipergunakan dalam penyusunan ini adalah normative legal research, yaitu meliputi
bahan-bahan hukum sekunder dan dikembangkan dengan bahan hukum primer yang
tidak lepas dari instrumen teoritis akademis.
Studi ini kemudian dilengkapi dengan kajian teoritis yang dipadukan dengan
pendekatan analisis kebijakan untuk menyusun Dokumen Audit Tata Ruang, selain
pengumpulan data sekunder melalui dokumen-dokumen dan kebijakan eksisting.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Penyusunan Dokumen harus diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
kalender atau 3 (tiga) bulan.
VIII. TENAGA AHLI, KETUGASAN DAN ALOKASI TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ahli Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (Team Leader)
b. Ahli Sistem Informasi Geografis/Pemetaan
c. Ahli Hukum
d. Ahli Lingkungan
e. Drafter/Operator GIS
f. Surveyor
Bulan
No Nama Personil
I II III
1 2 3 4 5
1 Team Leader
2 Ahli Sistem Informasi
Geografis/Pemetaan
3 Ahli Hukum
4 Ahli Lingkungan
5 Drafter/Operator GIS
6 Surveyor
Keterangan:
: Penuh Waktu
: Paruh Waktu
IX. KELUARAN
a. Laporan Hasil analisis/penilaian Audit Tata Ruang:
Materi Laporan berisi data primer, sekunder dan tersier yang distrukturkan dalam
bentuk kompilasi data dan analisa yang meliputi:
1) Delineasi lokasi Audit Tata Ruang.
2) Gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang.
3) Data spasial yaitu data yang berisi referensi keruangan/geografis.
4) Data numerik.
5) Data dokumen.
6) Perubahan Fungsi Ruang;
7) Kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang; dan/atau
8) Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan kematian Orang.
Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram sebanyak 1 (satu) eksemplar dan
dikemas dalam bentuk digital/Flasdisk 32 GB. Format file harus bisa dilakukan
edit kembali dan tidak dikunci/password. Laporan diberikan kepada pemberi
tugas paling lambat minggu ke-8 sejak SPMK diterbitkan.
Sebelum buku laporan diserahkan perlu dilakukan pembahasan oleh Tim sebanyak
15 (lima belas) orang dan penyedia harus menyediakan materi pembahasan berupa
draft laporan Hasil Analisis/Penilaian Audit Tata Ruang sebanyak 15 (lima belas)
Commented [U1]: ditambahi Laporan Hasil
analisis/penilaian audit tata ruang
eksemplar.
b. Laporan Finalisasi Dokumen Audit Tata Ruang:
Commented [U2]: ditambah kata Laporan
Materi Laporan sekurang-kurangnya berisi tentang :
1) Penentuan tipologi pelanggaran bidang penataan ruang, dilakukan berdasarkan
hasil pelaksanaan Audit Tata Ruang;
2) rekomendasi tindak lanjut;
3) draft SK Bupati tentang Hasil Audit Tata Ruang; dan
4) lampiran data pendukung.
Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram dengan sampul hardcover sebanyak 1
(satu) eksemplar dan seluruh laporan dikemas dalam bentuk digital/ Flasdisk 32 GB.
Format file harus bisa dilakukan edit kembali dan tidak dikunci/password. Laporan
disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-12 sejak SPMK
diterbitkan. Sebelum buku Laporan Finalisasi Dokumen Audit Tata Ruang diserahkan
Commented [U3]: ditambahi keterangan Laporan
Finalisasi Dokumen Audit Tata Ruang
perlu dilakukan rapat pembahasan. Rapat pembahasan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
Commented [U4]: digabung dengan kalimat sebelumnya
1) Tempat rapat pembahasan di hotel dalam wilayah DIY dengan fasilitas residence
sesuai dengan ketentuan SHBJ.
2) Rapat pembahasan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali.
3) Tim pelaksana pekerjaan Audit Tata Ruang mendapatkan uang saku dengan
jumlah Rp. 120.000,00 /hari.
4) Jumlah peserta sebanyak 15 (lima belas) orang.
5) Penyedia jasa konsultansi menyediakan materi pembahasan berupa draft
Laporan Finalisasi Dokumen Audit Tata Ruang sebanyak 15 (lima belas)
eksemplar.
c. Laporan Soft Copy :
Laporan Soft Copy berisi Laporan Audit Tata Ruang, yang dikemas dalam bentuk
digital/Flasdisk 32 GB sebanyak 1(satu) buah.
d. Tas Punggung
Tas punggung untuk perlengkapan lapangan sebanyak 15 (lima belas) buah.
X. PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI (P3DN)
Dalam pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Audit Tata Ruang, konsultan
wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia dan Produk Dalam Negeri yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta klaim nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN).
XI. KEWAJIBAN KONSULTAN
a. Konsultan berkewajiban melakukan survey lapangan, survey instansional, dan
survey lainnya untuk mendukung analisis data sehingga dapat diperoleh hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan.
b. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
penyusunan dokumen ini.
c. Konsultan berkewajiban menyediakan draft/rancangan laporan dan
mempresentasikan rancangan/ draft laporan sesuai dengan tahapan di hadapan
OPD terkait/Tim serta menindaklanjuti masukan, saran, kritik dari OPD terkait/Tim
yang disepakati guna perbaikan laporan setiap tahapan.
d. Konsultan berkewajiban menyelenggarakan 2 kali sidang pembahasan laporan
dalam rangka penyusunan laporan.
e. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan berkewajiban melakukan konsultasi
intensif dengan Tim Teknis, di luar Diskusi Sidang Pembahasan pada tiap tahapan.
f. Konsultan diwajibkan untuk menyampaikan setiap produk pelaporan dan dengan
tepat waktu, baik kepada Pemberi Tugas maupun kepada Tim Teknis dan
Narasumber untuk mendapatkan koreksi dan sebagai bahan pembahasan.
g. Tenaga ahli wajib hadir dalam setiap pembahasan laporan.