URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
3. Nama Paket Pengadaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Jalan
Non Status 5
4. Pagu Paket Pengadaan : Rp. 45000000
5. Sumber Dana : APBD tahun 2024
Latar Belakang Kegiatan :
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bantul yang merupakan salah satu perangkat dari Pemerintah
Kabupaten Bantul yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, akan melaksanakan
suatu kegiatan pembangunan jalan lingkungan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung secara
efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga Ahli Pengawasan di lapangan sesuai
dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul akan melakukan pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Teknis Jalan Non Status 5. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
Maksud
Untuk mendukung pelaksanaan fisik kegiatan Pembangunan Jalan lingkungan,
sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperoleh akan sesuai dengan
rencana dan tujuan yang ditetapkan.
Tujuan
Untuk menunjang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman, Konsultan
Pengawas mampu dan profesional dalam penanganan pengawasan pekerjaan
sesuai persyaratan-persyaratan yang ditentukan.