| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016692162301000 | Rp 198,445,800 | 75.75 | - | |
CV Shifa Engineering | 03*8**9****07**0 | - | - | - |
| 0031400476307000 | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | |
| 0032572455301000 | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen. | |
| 0026711986307000 | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen. | |
| 0030701205307000 | - | - | - |
Uraian Pendahuluani
1. PENDAHULUAN
Data pengadaan:
Kegiatan Pengadaan jasa Pengawasan Dana Pokir 2025
PEKERJAAN Wilayah Kabupaten Banyuasin
Lokasi
120 hari kalender
Waktu pelaksanaan
Hps Rp.200.000.000,-
2. Latar Belakang Kabupaten Banyuasin Secara Geografis, Geoekonomi
dan Geopolitik terletak pada wilayah yang sangat
strategis baik dari masa terkini maupun masa yang akan
datang karena berada pada jalur Lintas Timur Pulau
Sumatera antara propinsi Sumatera Selatan dan propinsi
Jambi. Dan tingkat perkembangan penduduk di wilayah
Propinsi Sumatera selatan semakin pesat. Pemerintah
propinsi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
Dinas Kesehatan dan Instansi lainnya, bertugas untuk
menfasilitaskan Pelayanan Pemerintahan Kabupaten
dalam menjalankan program-programnya di bidangnya.
Dalam mengkoordinasi pemerintah dengan masyarakat
setempat di perlukan sarana dan prasarana penunjang
untuk mempercepat kinerja pemerintah untuk melayani
kebutuhan masyarakat setempat.
Bedasarkan hal tersebut diatas, maka Pemerintahan
Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kabupetan
Banyuasin mengadakan Anggaran keuangan untuk
Pekerjaan Pengawasan :
1. Pembangunan Rumah Paramedis Sungsang Kec.
Banyuasin
2. Rehabilitasi Gedung Puskesmas Pembantu Desa
Dana Mulya Kec. Pulau Rimau
3. Rehabilitasi Gedung Puskesmas Pembantu Desa
Tanjung Merbu Kec. Rambutan
4. Rehabilitasi Gedung Puskesmas Desa Panca Mulya
(SP 5) Kec. Air Kumbang
5. Rehabilitasi Gedung Puskesmas Desa Purwodadi
Kec. Muara Padang
6. Rehab Poskesdes Desa Lalang Sembawa Kec.
Sembawa
7. Rehab Puskesmas Semuntul Kec. Rantau Bayur
8. Rehab Poskesdes Desa Budi Asih Kec. Pulau Rimua
9. Rehab Poskesdees Santa Sari Kec. Sembawa
10. Rehab Poskesdes Muara Damai Kec. Sembawa
11. Perbaikan Poskesdes Tl. Bali Desa Sungai Rebo
12. Perbaikan Posyandu Desa Sungai Rebo
13. Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Betung Kota
14. Rehabilitasi Pustu Desa Sale Makmur Kec. Air Salek
15. Rehabilitasi Rumah Dinas Petugas Kesehatan
UPTD PMK Makarti Jaya
16. Rehab Poskesdes Desa Saleh Mulya Kec. Air Salek
17. Rehab Pustu Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang
18. Rehab Pustu Sido Mulyo Kec. Air Kumbang
19. Rehabilitasi Poskesdes Talang Buluh Kec.
Talang Kelapa
20. Rehab Pokesdes Desa Taja Indah Kec. Betung
21. Rehab Posksedes Taja Mulya Kec. Betung
22. Rehab Rumah Dinas Dokter Puskesmas Kec.
Muara Telang
23. Rehab Poskesdes desa Sidoharjo Kec. Salek
Makmur Kec. Air Salek
24. Rehab Poskesdes Desa Sidoharjo Kec. Salek
Makmur Kec. Air Salek
25. Rehab Pustu Desa Suka Raja Kec. Suak Tape
26. Rehab Rumah Dinas PKM Kec.Mariana Kec.
Banyuasi I
27. Rehab Rumah Paramedis Puskesmas Kel
Makarti Jaya Kec Makarti Jaya
28. Rehab Pustu Desa Talang Lubuk Kec. Sumber
Marga Telang
29. Rehab Pustu Desa Talang Indah Kec. Muara Telang
30. Rehab Pustu Desa Talang Marga Kec. Sumber
Marga Telang
31. Rehab Pustu Desa Sumber Jaya Kec, Sumber
Marga Telang
32. Rehab Poskesas Desa Tirta Rahaja Kec. Muara
Padang
33. Rehab Poskesdes Sungai Naik Kec. Rantau Bayur
34. Rehab Poskesdes Desa Tabuan Asri Kec. Pulau
Rimau Kab. Banyuasin
35. Rehabilitiasi dan Pembuatan Pagar Poskesdes
Desa Sukadamai Kec. Tanjung Lago
36. Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Suak
Tape Kec. Suak Tape
37. Rehabilitasi Puskesmas Petaling
38. Rehab/Renovasi Poskesdes Sako Makmur Kel.
Air Bati Kec. Talang Kelapa
39. Rehab/Renovasi Poskesdes Gasing Kec. Talang
Kelapa
40. Pembangunan Sumbur Bor untuk Puskesmas
Sungsang Kec. Banyuasin II
41. Pembangunan Sumur Bor Pustu Desa
Sungsang 4 Kec. Banyuasin II
42. Pembangunan Sumur Bor Pustu Desa Marga
Sungsang 2 Kec. Banyuasin II
43. Pembangunan Sumur Bor Pustu Desa
Sungsang 3 Kec. Banyuasin II
44. Pembangunan Gedung UGD Puskesmas
Telang Jaya Kec Muara Telang
45. Pembangunan Gedung UGD Puskesmas
Sungsang Kec. Banyuasin II
46. Pembangunan area parkir cor beton
puskesmas Sungsang Kec. Banyuasin II
47. Pembangunan Rumah Dinas Bidan Desa
Karang Anyar Kec. Sumber Marga Telang
48. Pembanguan Pagar Puskesmas Desa Sungai
Dua Kec. Rambutan
49. Pembangunan Pagar Puskesmas Petaling Desa
Petaling Kec.Banyuasin III
50. Pembangunan Pagar Puskesmas Desa
Rambutan Kec. Rambutan
51. Pembangunan Pagar Puskesmas Desa KP
Permata Kec. Rambutan
52. Pembuatan Pagar Puskesmas Desa Tirtaharja
53. Pembuatan Konblock Halaman Puskesmas
Desa Tirtaharja
54. Pembuatan Atap Dan Parkir Pasien
Puskesmas Makarti Jaya
55. Lanjutan pemasangan konblok halaman
puskesmas sukajadi Kec.talang kelapa
56. Pembangunan Gedung Posyandu Kel. Betung
Selatan Kec. Betung
57. Pembangunan Gedung Postu Desa Pangkalan
Banteng Kec. Talang KelapaKelapa
58. Pembangunan gedung Pustu Desa Sungai
Rengit Murni Kec. Talang Kelapa
59. Pembangunan Gudang Obat Puskesmas
Talang Jaya Desa Talang Jaya Raya 2 Kec. Betung
60. Pembangunan Gedung Posyandu Desa Sri
Kembang Kec. Betung
61. Pembangunan Gudang dan Pagar Puskesmas BLUD
Jl. PU No. 12 Rt 02 Dusun 1 Desa Kenten Laut
62. Pembangunan Posyandu Melati Dan Balai
Pertemuan Mini Jalan Sungai Rengit RT.02 RW.01
Kelurahan Air Batu Talang Kelapa
63. Pembangunan Postu Desa Rantau Bayur
Kecamatan Rantau Bayur
64. pembangunan lanjutan postu desa rejodadi
kec sembawa Kecamatan Sembawa
65. Pembangunan Posyandu Lansia desa Rejodadi
Kecamatan Sembawa
66. Pemasangan Coublok dan Canopy PUSTU
Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin III
67. Pembangunan Puskes Desa Kenten Laut Kec.
Talang Kelapa
68. Pembangunan Gedung IGD PUSKESMAS Cinta
Manis Kec. Air Kumbang
69. Pembangunan Poskesdes Desa Talang Karya,
Kec. Muara Telang
70. Pembangunan Lahan Parkir Puskesmas
Kel.Makarti Jaya Kec.Makarti Jaya
71. Pembangunan Gedung Baru Puskesdes Desa
Kumbang Permata (SP 3) Kecamatan Air
Kumbang Kecamatan Air Kumbang
72. Pembangunan Pagar Posyandu Kenanga
Kecamatan Tanjung Lago
73. Pembangunan Pagar Puskesdes Desa Banyu
Urip Kecamatan Tanjung Lago
74. Pembangunan Pagar dan Gapura Puskesmas
Desa Pengumbuk Kec. Rantau bayur
75. pemasangan conblock di puskesmas tanjung
siapi-api kab.banyuasin
76. pemasangan conblok puskesmas suak tapeh
kab.banyuasin
77. Pembangunan Pagar Puskesmas desa cinta
manis Baru Kec.Air Kumbang
78. peningkatan halaman puskesmas desa cinta
manis baru Kec. Air Kumbang
79. Pembangunan Pagar POSKESDES Desa Suka
Mulya Kec.Banyuasin III
80. Pembangunan Pagar PUSTU Desa Tanjung
Menang Kec.Banyuasin III
81. Pembangunan Musholah Puskesmas Kel.
Mariana Kec. Banyuasin I
82. Rehab Rumah Sakit Sukajadi Kec. Talang
Kelapa Kec. TalangKelapa Kab. Banyuasin
83. Perbaikan Irigasi RSUD Banyuasin
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawasan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan perhatikan serta
di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Pengawasan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini
4. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah adanya
Pekerjaan Pengawasan di wilayah Kabupaten Banyuasin.
5. Sumber Seluruh biaya untuk Pekerjaan Belanja Jasa
Konsultan Pekerjaan Pengawasan ini berasal dari
Pendanaan
Dana APBD Tahun Anggaran 2025, dengan biaya
kurang lebih Rp. 200.000.000.00,- ( dua ratus
juta rupiah) termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi
Pejabat Pembuat Iwan Afriansyah, S.Farm,M.H
Komitmen Proyek/Satuan Kerja: Pekerjaan Pengawasan
7. Lingkup I. Lingkup Kegiatan adalah Pengawasan
Kegiatan
1. Lingkup Pekerjaan adalah PekerjaanPengawas
an yang meliputi :
a. Pekerjaan persiapan umum
b. Pekerjaan gedung
c. Pekerjaan sarana dan prasarana
d. Penyususn Laporan
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawasan adalah mengikuti
ketentuan dalam dalam DIPA Dinas
KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN Tahun
Anggaran 2025.
3. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan umum
b. Pekerjaan Gedung.
c. Pekerjaan sarana dan prasarana.
d. Penyusunan Laporan.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab
secara profesional atas jasa Pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan
Pengawasan adalah sebagai berikut :
1. kesesuaian pelaksanaan konstruksi
dengan Dokumen kontrak pelaksanaan /
pemborongan yg dijadikan pedoman serta
peraturan standard an teknis.
2. pengarahan penugasan /kerangka acuan
kerja (KAK) pekerjaan Pengawasan.
3. memperingatkan dan menegur pihak
pelaksana jika pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap kontrak
kerja.
4. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika
pelaksana proyek tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan.
5. memberikan tanggapan Atas usul pihak
pelaksana proyek.
6. Konsultan Pengawasan berhak memeriksa
gambar shopdrawing pelaksana proyek.
7. melakukan perubahan dengan menebitkan
berita acara perubahan site instruction)
8. mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja
yang telah disepakati sebelumnya,baik waktu
maupun teknis.
IV. BIAYA
A. Biaya Pengawasan
1. Besar biaya pekerjaan Rp. 200.000.000.00,-
( dua ratus juta rupiah) serta mengikuti
pedoman dalam DIPA Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025
:
a. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan
merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut
mengikuti surat perjanjian pekerjaan
Pengawasan yang dibuat oleh Pengguna
Anggaran dan Konsultan Pengawasan.
2. Biaya pekerjaan untuk Konsultan
Pengawasan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan konsultan
Pengawasan sesuai peraturan yang berlaku,
yang terdiri dari :
• Honorarium tenaga ahli dan tenaga
penunjang
• Materi dan penggandaan laporan,
• Pembelian dan atau sewa peralatan,
• Sewa kendaraan,
• Biaya rapat-rapat,
• Perjalanan (lokal maupun luar kota),
• Jasa dan over head perencanaan,
• Pajak dan iuran daerah lainnya.
B. Sumber Dana.
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengawasan
dibebankan pada DIPA Dinas Kesehatan
kabupaten banyuasin Tahun Anggaran 2025.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK), dokumen
yang disusun untuk memastikan bahwa proyek
konstruksi atau pekerjaan lainnya yang diatur
dalam suatu kontrak dapat dilaksanakan sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
B. Laporan Pendahuluan, yang bertujuan untuk
memberikan gambaran umum tentang kondisi
proyek gedung yang sedang diawasi. Laporan ini
berisi informasi dasar mengenai proyek, tujuan
pengawasan, dan pendekatan yang akan
digunakan dalam pengawasan selama tahap
pelaksanaan pembangunan gedung.
C. Laporan K3, dokumen yang menyajikan informasi
terkait dengan penerapan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dalam suatu proyek
konstruksi atau pekerjaan lainnya yang sedang
diawasi.
D. Laporan Bulanan, laporan yang disusun setiap
bulan untuk memberikan gambaran tentang
kemajuan, pencapaian, masalah, dan kegiatan
yang telah dilakukan dalam periode tersebut.
E. Laporan harian,berisi keterangan tentang:
1. Rencana kerja harian/metoda
2. Shop Drawing.
3. Tenaga kerja.
4. Alat alat.
5. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
6. Waktu pelaksanaan pekerjaan,
7. Laporan testing dan commissioning.
F. Berita acara Kemajuan pekerjaan untuk
Pembayaran Angsuran.
G. Surat perintah Perubahan Pekerjaan Berita
pemeriksaan Pekerjaan Tambah kuang.
H. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as- built drawing) dan manual peralatan-peralatan
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.
I. laporan rapat dilapangan (site meeting)dan weekly
instruction/weekly request.
J. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, dokumen
yang disusun pada akhir suatu proyek, kegiatan,
atau penelitian untuk menyajikan hasil akhir dari
kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan ini
bertujuan untuk memberikan evaluasi lengkap
tentang progres, pencapaian, hambatan, serta
rekomendasi atau saran untuk tindakan di masa
depan.
VI. KRITERIA
Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Konsultan pengawasan seperti yang
dimaksud pada KAK harus
memperhatikan kriteria berdasarkan
fungsi dan kompleksitas , yaitu :
1. Persyaratan umum pekerjaan
2. Persyaratan obyektif.
3. Persyaratan Fungsional.
4. Persyaratan procedural.
VII. MASUKAN
A. Informasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan
Pengawasan harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawasan harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan Pengawasan
sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawasan.
B. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan
Pengawasan harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan kegiatan, baik ditinjau dari
segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli
yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing
kegiatan Pengawasan sekurang-kurangnya
terdiri dari :
1. Site Engineer 1 Orang
2. Inspector 3 Orang
3. Operator/Administrasi 1 Orang
dengan kualifikasi tenaga sebagai berikut :
1. Site Engineer
Site Engineer, dibutuhkan 1 orang berlatar
belakang minimal pendidikan Sarjana (S1)
jurusan Teknik Sipil dan berpengalaman di
bidangnya minimal 1 (satu) tahun mempunyai
SKA Ahli Tehnik Bangunan Gedung yang masih
berlaku
2. Inspector
Inspector, dibutuhkan 6 orang berlatar
belakang minimal pendidikan SMA/SMK
Sederajat dan berpengalaman di pengawasan.
3. Operator/Administrasi
Operator/Administrasi, dibutuhkan 1 orang
berlatar belakang minimal pendidikan
SMA/SMK Sederajat dan berpengalaman di
bidang administrasi proyek dan mengoperasi
komputer.
Vlll. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Pengawasan harus segera menyusun
program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat
keahliannya maupun jumlah tenaga yang
diusulkan Konsultan Pengawasan untuk
melaksanakan tugas Pengawasan, serta harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Pengawasan dan mendapatkan
pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi
Tugas.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan
8. Keluaran
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk
konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim
Pengawasan, metoda pelaksanaan, dan tanggung
jawab waktu pengawasan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk
program ruang, organisasi hubungan ruang,
dan lain - lain.
2. Laporan data dan informasi lapangan,
termasuk hasil Pengawasan fisik dan data
3. pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan Pengawasan berkala.
2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan peralatan/perlengkapan
/bangunan (bila ada).
a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK), dokumen
9. System Pelaporan
yang disusun untuk memastikan bahwa proyek
konstruksi atau pekerjaan lainnya yang diatur
dalam suatu kontrak dapat dilaksanakan sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
b. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK),
dokumen yang disusun untuk memastikan
bahwa proyek konstruksi atau pekerjaan lainnya
yang diatur dalam suatu kontrak dapat
dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang
telah ditetapkan.
c. Laporan Pendahuluan, yang bertujuan untuk
memberikan gambaran umum tentang kondisi
proyek gedung yang sedang diawasi. Laporan ini
berisi informasi dasar mengenai proyek, tujuan
pengawasan, dan pendekatan yang akan
digunakan dalam pengawasan selama tahap
pelaksanaan pembangunan gedung.
d. Laporan K3, dokumen yang menyajikan
informasi terkait dengan penerapan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) dalam suatu proyek
konstruksi atau pekerjaan lainnya yang sedang
diawasi.
e. Laporan Bulanan, laporan yang disusun setiap
bulan untuk memberikan gambaran tentang
kemajuan, pencapaian, masalah, dan kegiatan
yang telah dilakukan dalam periode tersebut.
f. Laporan akhir pekerjaan pengawasan, dokumen
yang disusun pada akhir suatu proyek, kegiatan,
atau penelitian untuk menyajikan hasil akhir dari
kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan ini
bertujuan untuk memberikan evaluasi lengkap
tentang progres, pencapaian, hambatan, serta
rekomendasi atau saran untuk tindakan di masa
depan.
g. Flaskdisk
10. Lingkup Pihak Penyedia jasa berwenang menyelesaikan
Kewenangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah di
Penyedia Jasa sepakati oleh kedua belah pihak.
11.Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan selama (120) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
12. Kualifikasi 1. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan
Penyedia
perundang-undangan yaitu memiliki NIB sesuai bidang
pekerjaan, akte notaris pendirian perusahaan dan akte
notaris perubahan (bila ada)
2. sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah memenuhi
kewajiban perpajakan Tahun 2023 (SPT Tahun 2023)
3. memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub bidang
Jasa Pengawas pekerjaan konstruksi bangunan gedung
RE 201 atau KBLI 2017 yang masih berlaku;atau jasa
rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non
hunian (RK001) (KLBI 2020)
4. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
jasa konsultasi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir,
baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman sub-kontrak, kecuali bagi
penyedia barang/jasa yang berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
12. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang Bulan
Profesional Staf :
Site Engineer Sipl 1 Orang
Tenaga Sub Profesional :
Inspector Sipil 3 Orang
Tenaga Penunjang :
Operator 1 Orang
/Administrasi
Pangkalan Balai, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Iwan Afriansyah,S.Farm,M.H
NIP : 198704052010011002