| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017805870307000 | Rp 147,741,000 | 90 | 93 | - | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen. |
| 0027797208301000 | - | - | - | Tidak melampirkan/upload kontrak sejenis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0018807073307000 | - | - | - | Tidak melampirkan/upload kontrak sejenis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen. | |
| 0031036981301000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen. | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0027802008301000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen. | |
| 0014430045308000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen. | |
| 0026529768331000 | - | - | - | - | |
| 0026711283307000 | - | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0738830686314000 | - | - | - | - | |
| 0015985815307000 | - | - | - | - | |
| 0031038599301000 | - | - | - | - | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | - | |
| 0015475288307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pendataan Baseline Kawasan Kumuh Kecamatan Talang Kelapa
Kabupaten Banyuasin
Lingkup Kegiatan belanja jasa konsultansi Pendataan Baseline Kawasan Kumuh
Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin meliputi:
1. Tahap persiapan
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam tahap ini adalah :
• Penandatangan kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja)
• Koordinasi tim berkaitan dengan pembagian tugas masing-masing personil
• Koordinasi dengan Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah).
• Penyiapan peralatan pendukung pekerjaan
• Diskusi Tim berkaitan dengan pemahaman secara mendalam mengenai hal-hal yang
sudah digariskan dalam Kerangka Acuan Kerja
• Review dan penelaahan studi-studi atau rencana-rencana terdahulu yang sudah pernah
dibuat
• Pengidentifikasian dan penelaahan peraturan-peraturan, kebijakan pemerintah (pusat,
propinsi, maupun kabupaten), kebijakan perencanaan tata ruang (RTRW, RDTR,
pengembangan infrastruktur, dll).
• Pengumpulan data-data awal (data-data sekunder)
• Penyusunan rencana kerja.
• Penyusunan metodologi pekerjaan
• Penyepakatan waktu penyelesaian pekerjaan dalam internal tim.
• Pengarahan dan penugasan personil
• Penyiapan petunjuk dan kriteria survey termasuk di dalamnya peta situasi lokasi.
• Pembuatan peta dasar.
• Persiapan survey (persiapan tinjauan ke lapangan).
• Pembuatan surat perijinan untuk pelaksanaan survey.
• Persiapan peralatan dan perangkat survey (alat ukur, dan peralatan survey lainnya.
• Mobilisasi dan persiapan pemberangkatan tim ke lapangan
2. Tahap Pengumpulan Data lapangan, data sosial ekonomi, data kependudukan, data lain
yang terkait dengan kawasan.
Dalam rangka pengumpulan data dan informasi guna penyusunan pekerjaan ini
dilakukan dengan cara :
a. Survey Instansional
Survey instansional adalah pengumpulan data dari instansi terkait untuk
mendapatkan data.
b. Survey Lapangan
Survey lapangan dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kondisi eksisting
infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 indikator kumuh di area deliniasi, dimana
informasi tersebut didapat melalui pengecekan langsung di lokasi dan wawancara
dengan masyarakat setempat.
3. Tahap Analisis Data
Setelah diperolehnya data dasar kondisi di lokasi kegiatan maka tahap selanjutnya adalah
analisis data. Adapun muatan-muatan analisis tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
a. Pembuatan Peta Lokasi Kumuh berdasarkan peraturan menteri PUPR Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (tentang 7 aspek dan kriteria kekumuhan),
b. Validasi data, Entri data, Pembersihan dan pengolahan data serta konsultasi hasil
drat daftar serta profil kumuh dari lokasi yang akan ditetapkan
c. Baseline data numerik,
d. By name by adrees data kependudukan pada kawasan kumuh.
e. Perhitungan tingkat kekumuhan
f. Penyepakatan data dan profil permukiman kumuh
4. Pelaporan
Laporan-laporan yang harus dibuat terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir:
Pangkalan Balai, Januari 2024
Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
DTO
Venie Putriyana Utami, ST
NIP. 198209012010012014